• Tentang Kami
  • Contact
Senin, 16 Juni 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Pemuda di Serang Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Sebabnya

Oleh: Rizki
Senin, 22 Agustus 2022 / 19:42 WIB
Ilustrasi Judi Online. (NET)

Ilustrasi Judi Online. (NET)

Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG – Satrekrim Polresta Serang Kota berhasil ungkap kasus tindak pidana perjudian berupa judi togel online jenis Hongkong pada Sabtu, (20/8/2022).

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma memerintahkan kepada Kanit Reskrim Ipda Budi Mulyana untuk menangkap pelaku AL (29) warga Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang.

READ ALSO

Pemprov Banten Resmikan BLUD Perdana di SMKN 3 Kota Tangerang

BPKP Perwakilan Provinsi Banten Tinjau Penggunaan Dana KIP dan ADIKTIS di STAI Syekh Manshur Pandeglang

“AL diamankan oleh petugas di tempat tinggalnya setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku telah menerima uang pesanan nomor togel dari pemesan dan telah merekapnya dalam buku rekapan judi online jenis togel, ” kata David pada Senin, (22/8/2022).

Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap IL (27) warga Linkungan Domba, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang karena diketahui bahwa yang bersangkutan telah memasang atau memesan nomor togel kepada pelaku AL.

“IL diketahui telah memasang atau memesan kepada AL melalui chat WhatsApp,” ucap David.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 1 bundel buku rekapan nomor pesanan togel, uang tunai sebanyak Rp.259.000.

“Selain itu, juga satu unit handpone merek Xiaomi warna cream dengan nomor WhatsAap 08135885339, 1 unit handpone merek Redmi warna biru metalik nomor WhatsAap 081385747789 serta 2 lembar kertas bertuliskan angka togel,” ujar David.

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp.25.000.000. (SOL)

Tags: Judi OnlinePolresta SerangWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

APBD 2023 Kota Tangerang Naik Rp. 34,8 Miliar

Next Post

BAZNAS Dipercaya Kelola Sedekah Konsumen Alfa Group

Related Posts

Pemprov Banten Resmikan BLUD Perdana di SMKN 3 Kota Tangerang
Banten

Pemprov Banten Resmikan BLUD Perdana di SMKN 3 Kota Tangerang

Oleh: Rizki
Jumat, 13 Juni 2025 / 17:17 WIB
BPKP Perwakilan Provinsi Banten Tinjau Penggunaan Dana KIP dan ADIKTIS di STAI Syekh Manshur Pandeglang
Banten

BPKP Perwakilan Provinsi Banten Tinjau Penggunaan Dana KIP dan ADIKTIS di STAI Syekh Manshur Pandeglang

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 13 Juni 2025 / 02:56 WIB
Mutiara Carita Cottages, Pilihan Ideal untuk Outing dan Liburan Bernuansa Alam
Banten

Mutiara Carita Cottages, Pilihan Ideal untuk Outing dan Liburan Bernuansa Alam

Oleh: Rizki
Senin, 26 Mei 2025 / 13:02 WIB
Nippon Paint Warnai Vihara Dhamma Bakti untuk Waisak
Banten

Nippon Paint Warnai Vihara Dhamma Bakti untuk Waisak

Oleh: Rizki
Senin, 19 Mei 2025 / 20:33 WIB
Dua Pengurus Kadin Cilegon Jadi Tersangka, Ini Sikap Kadin Provinsi Banten
Banten

Dua Pengurus Kadin Cilegon Jadi Tersangka, Ini Sikap Kadin Provinsi Banten

Oleh: Rizki
Minggu, 18 Mei 2025 / 13:21 WIB
Tenaga Non-ASN Kota Tangerang Ikuti Seleksi PPPK Tahap II, Maryono: Jangan Tergoda Oknum Tawarkan Kelulusan
Banten

Tenaga Non-ASN Kota Tangerang Ikuti Seleksi PPPK Tahap II, Maryono: Jangan Tergoda Oknum Tawarkan Kelulusan

Oleh: Rizki
Selasa, 13 Mei 2025 / 09:34 WIB
Next Post
BAZNAS Dipercaya Kelola Sedekah Konsumen Alfa Group

BAZNAS Dipercaya Kelola Sedekah Konsumen Alfa Group

Discussion about this post







WARTA TERKINI

Bersih Total! Persib Bandung Tanpa Pemain Asing Lama Jelang Musim Baru Liga 1

Bersih Total! Persib Bandung Tanpa Pemain Asing Lama Jelang Musim Baru Liga 1

Minggu, 15 Juni 2025 / 20:39 WIB
Paramount Petals Perkuat Komitmen Lingkungan dan Sosial Lewat Program CSR Berkelanjutan

Paramount Petals Perkuat Komitmen Lingkungan dan Sosial Lewat Program CSR Berkelanjutan

Minggu, 15 Juni 2025 / 20:26 WIB
Promo Pinjaman Dana Tunai dan Cashback Menarik dari Moxa hingga 30 Juni 2025

Promo Pinjaman Dana Tunai dan Cashback Menarik dari Moxa hingga 30 Juni 2025

Minggu, 15 Juni 2025 / 20:18 WIB
Rakernas IMA 2025: UMKM Harus Berpikir Global, Bukan Sekadar Lokal

Rakernas IMA 2025: UMKM Harus Berpikir Global, Bukan Sekadar Lokal

Minggu, 15 Juni 2025 / 19:59 WIB
Pemkot Tangerang Gencarkan Sosialisasi Penataan PKL Pasar Anyar

Pemkot Tangerang Gencarkan Sosialisasi Penataan PKL Pasar Anyar

Minggu, 15 Juni 2025 / 19:37 WIB
Monsta Fiesta 2025 Meriahkan Libur Sekolah di Tangcity Mall

Monsta Fiesta 2025 Meriahkan Libur Sekolah di Tangcity Mall

Minggu, 15 Juni 2025 / 17:56 WIB
7.780 Pengunjung Datangi Petals Urban Market Edisi Ketiga

7.780 Pengunjung Datangi Petals Urban Market Edisi Ketiga

Minggu, 15 Juni 2025 / 17:40 WIB
Dukung Gaya Hidup Sehat, AZKO Pondok Cabe Fasilitasi Pemeriksaan Gratis Bagi Warga dan Member

Dukung Gaya Hidup Sehat, AZKO Pondok Cabe Fasilitasi Pemeriksaan Gratis Bagi Warga dan Member

Minggu, 15 Juni 2025 / 17:33 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact
Seedbacklink

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang