SERANG, WT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengusulkan empat desa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dijadikan Desa Percontohan Antikorupsi. Langkah ini bertujuan memperkuat integritas dan transparansi di tingkat desa.
Empat desa tersebut ialah Desa Cikande Permai (Kabupaten Serang), Desa Bandung (Kabupaten Pandeglang), Desa Legok (Kabupaten Tangerang), dan Desa Sumur Bandung (Kabupaten Lebak).
Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina mengatakan, desa merupakan ujung tombak pembangunan nasional sehingga perlu ditanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini. “Pembangunan desa menentukan keberhasilan pembangunan nasional,” ujarnya di Desa Cikande Permai, Rabu (8/10/2025).
Nina menargetkan terbentuk lima desa percontohan hingga akhir 2025, termasuk Desa Gunung Batu di Kabupaten Lebak yang lebih dulu ditetapkan tahun lalu. “Pada 2026, kami menargetkan setiap kecamatan di empat kabupaten memiliki minimal satu desa antikorupsi,” tambahnya.
Inspektur Kabupaten Serang Rudy Suhartanto menjelaskan, proses pembentukan Desa Cikande Permai sebagai calon desa antikorupsi memakan waktu lebih dari lima tahun, melibatkan tokoh masyarakat dan ulama. “Ulama juga mengingatkan warga bahwa membuat KTP itu gratis, tanpa pungutan,” ujarnya.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Andika Widiyanto menyebut, program Desa Antikorupsi telah berjalan sejak 2021 sebagai respons atas maraknya korupsi dana desa. Penilaian dilakukan melalui wawancara dengan perangkat dan warga, serta tinjauan lapangan. “Desa percontohan diharapkan menjadi teladan dalam menanamkan nilai integritas dan akuntabilitas,” pungkasnya. (RED)



















Discussion about this post