• Tentang Kami
  • Contact
Senin, 20 April 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Oleh: Rizki
Jumat, 11 Agustus 2023 / 14:18 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANGSEL, WT – Pemkot Tangsel mulai melarang penggunaan plastik sekali pakai.

Hal tersebut terungkap saat sosialisasi Perwal Nomor 83 tahun 2022 tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai di Pasar Modern BSD, Serpong, Kota Tangsel pada Kamis, (10/8/2023).

READ ALSO

Lawan Stunting, Alfamidi Salurkan 3.600 Butir Telur bagi Anak di Tangerang Selatan

Jasa Anti Rayap Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Terpercaya dan Profesional

“Hari ini kita sedang melakukan sosialisasi di beberapa titik pusat perdagangan. Baik itu Pasar Modern, Kafe, Restoran dan usaha lainnya. Hari ini 8 titik kita kunjungi bersama DLH dan Disperindag,” kata Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan.

Menurutnya, aturan Perwal tersebut telah disahkan sejak tahun lalu. Dan saat ini sosialisasi dengan pendekatan persuasif masih dilakukan.

“Aturan Perwal sudah ada sanksi tegasnya yang menunggu para pelanggar. Saat ini kita melakukan sosialisasi dengan pendekatan persuasif,” ucap Pilar.

Hal ini perlu dilakukan agar tumbuh kesadaran di masyarakat untuk mengurangi plastik sekali pakai.

“Bagaimana kesadaran ini bisa ditumbuhkan, supaya apa? sekarang ini kita lihat penumpukan terjadi sampah itu semua mayoritas sampah plastik dan itu gak bisa didaur ulang. Tidak bisa dipungut atau diambil oleh pemulung atau pelaku bank sampah,” kata Pilar.

“Kita tujuannya bukan untuk memenjarakan atau mendenda masyarakat hanya karena sampah. Tapi kesadaran, kalau masyarakat hanya takut karena denda maka dia tidak melakukan hanya di depan kita. Tetapi kesadaran ini yang harus kita tumbuhkan,” tambahnya.

Dia juga meminta pelaku usaha untuk bisa kreatif dalam mencari pengganti penggunaan plastik sekali pakai. Selain mengurangi sampah, hal tersebut supaya mudah diurai oleh tanah.

“Harus didorong supaya penggunaan sampah plastik sekali pakai seperti sedotan, kresek, kantong plastik untuk belanjaan dihindari penggunaannya. Atau misalkan diganti dengan plastik cassava dan pakai kain sebagai pengganti plastik belanja,” tutup Pilar. (RAY)

Tags: Pelarangan Kantong PlastikPemkot TangselWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Kelurahan Cisauk Masuk Tiga Besar Lomba Kelurahan Tingkat Nasional 

Next Post

FM7 Resort Hotel Tawarkan Berbagai Fasilitas Mewah di Bulan Kemerdekaan

Related Posts

Lawan Stunting, Alfamidi Salurkan 3.600 Butir Telur bagi Anak di Tangerang Selatan
Kota Tangsel

Lawan Stunting, Alfamidi Salurkan 3.600 Butir Telur bagi Anak di Tangerang Selatan

Oleh: Rizki
Senin, 20 April 2026 / 09:52 WIB
Jasa Anti Rayap Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Terpercaya dan Profesional
Tangerang

Jasa Anti Rayap Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Terpercaya dan Profesional

Oleh: wartatangerang.com
Sabtu, 18 April 2026 / 10:51 WIB
Kasus Pembunuhan Viral di Cisauk: Dituntut 19 Tahun Penjara, Ibra Firdaus Divonis Bebas
Kabupaten Tangerang

Kasus Pembunuhan Viral di Cisauk: Dituntut 19 Tahun Penjara, Ibra Firdaus Divonis Bebas

Oleh: Rizki
Sabtu, 18 April 2026 / 08:38 WIB
Rayakan Hari Jadi dan Momen Kartini, RSU Kota Tangerang Selatan Kumpulkan Puluhan Kantong Darah
Kota Tangsel

Rayakan Hari Jadi dan Momen Kartini, RSU Kota Tangerang Selatan Kumpulkan Puluhan Kantong Darah

Oleh: Rizki
Jumat, 17 April 2026 / 13:05 WIB
Targetkan 600 Mahasiswa, Pemkab Tangerang Buka Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026
Kabupaten Tangerang

Targetkan 600 Mahasiswa, Pemkab Tangerang Buka Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026

Oleh: Rizki
Kamis, 16 April 2026 / 22:14 WIB
Dua Mahasiswa STISNU Tangerang Laksanakan PPL di Koperasi Merah Putih Desa Renged
Kabupaten Tangerang

Dua Mahasiswa STISNU Tangerang Laksanakan PPL di Koperasi Merah Putih Desa Renged

Oleh: Rizki
Senin, 13 April 2026 / 10:45 WIB
Next Post
FM7 Resort Hotel Tawarkan Berbagai Fasilitas Mewah di Bulan Kemerdekaan

FM7 Resort Hotel Tawarkan Berbagai Fasilitas Mewah di Bulan Kemerdekaan

Discussion about this post












WARTA TERKINI

Lawan Stunting, Alfamidi Salurkan 3.600 Butir Telur bagi Anak di Tangerang Selatan

Lawan Stunting, Alfamidi Salurkan 3.600 Butir Telur bagi Anak di Tangerang Selatan

Senin, 20 April 2026 / 09:52 WIB
Persik Kediri Tundukkan Persita 1-0 di Stadion Brawijaya, Gol Toral Jadi Penentu

Persik Kediri Tundukkan Persita 1-0 di Stadion Brawijaya, Gol Toral Jadi Penentu

Minggu, 19 April 2026 / 17:38 WIB
Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping

Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping

Sabtu, 18 April 2026 / 23:50 WIB
BPSK WKP 1 Banten Selesaikan Kasus Masputing Residence, 10 Warga Dapat Kepastian Hak Tanah

BPSK WKP 1 Banten Selesaikan Kasus Masputing Residence, 10 Warga Dapat Kepastian Hak Tanah

Sabtu, 18 April 2026 / 22:23 WIB
Jasa Anti Rayap Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Terpercaya dan Profesional

Jasa Anti Rayap Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Terpercaya dan Profesional

Sabtu, 18 April 2026 / 10:51 WIB
Da Ma Rumah Es Hadir di Gading Serpong, Sajikan Es Nusantara Autentik yang Bikin Nagih

Da Ma Rumah Es Hadir di Gading Serpong, Sajikan Es Nusantara Autentik yang Bikin Nagih

Sabtu, 18 April 2026 / 09:10 WIB
Laga Krusial Persik vs Persita, Adu Taktik Dua Pelatih Spanyol

Laga Krusial Persik vs Persita, Adu Taktik Dua Pelatih Spanyol

Sabtu, 18 April 2026 / 08:55 WIB
Kasus Pembunuhan Viral di Cisauk: Dituntut 19 Tahun Penjara, Ibra Firdaus Divonis Bebas

Kasus Pembunuhan Viral di Cisauk: Dituntut 19 Tahun Penjara, Ibra Firdaus Divonis Bebas

Sabtu, 18 April 2026 / 08:38 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang