• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 8 November 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Lantik Satgas Kawasan Tanpa Rokok untuk Tegakkan Perda

Oleh: Rizki
Selasa, 10 Desember 2024 / 19:20 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG, WT – Dalam upaya menciptakan Kota Tangerang yang sehat dan nyaman bagi warganya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar kegiatan Penguatan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, yang sekaligus melantik Satuan Tugas (Satgas) KTR. Satgas ini memiliki peran strategis dalam pengawasan, penyuluhan, serta penerapan regulasi yang mendukung kebijakan KTR di Kota Tangerang.

READ ALSO

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah

“Perda ini mengamanatkan kita untuk melaksanakan penegakan aturan terkait kawasan bebas asap rokok. Salah satunya melalui pembentukan Satgas KTR yang akan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan lingkungan bebas asap rokok di Kota Tangerang,” ujar Nurdin, Selasa (10/12/2024), di Aula Al-Amanah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Menurut Nurdin, pembentukan Satgas KTR tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk memperluas sosialisasi dan edukasi terkait bahaya rokok.

“Tugas utama Satgas adalah memberikan informasi tentang Perda ini, termasuk sanksi yang berlaku dan kawasan-kawasan yang wajib bebas dari asap rokok. Selain itu, Satgas juga akan mengedukasi masyarakat mengenai bahaya zat-zat beracun dalam rokok,” jelasnya.

Sebagai bagian dari penerapan KTR, Pemkot Tangerang telah menetapkan tujuh area yang menjadi kawasan bebas asap rokok, yaitu:

Fasilitas pelayanan kesehatan
Tempat proses belajar mengajar
Tempat bermain anak
Tempat ibadah
Angkutan umum
Tempat kerja
Tempat umum

Nurdin juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program ini.

“Keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat, lembaga swadaya, dan dunia usaha. Mari kita bersama-sama membantu menyosialisasikan dan mengedukasi orang-orang di sekitar kita tentang bahaya rokok,” imbau Nurdin.

Ia berharap melalui penguatan kebijakan ini, kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang lebih sehat, produktif, dan nyaman.

“Dengan komitmen yang kuat dan kerja sama yang baik, insya Allah kita dapat mewujudkan Kota Tangerang yang bebas dari asap rokok demi kesejahteraan bersama,” tutupnya. (*)

Tags: Dinas Kesehatan Kota TangerangKota TangerangPemkot TangerangPerda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)Satgas KTR

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Panen 3 Ton Cabai, Pemkot Tangerang Gaungkan Urban Farming untuk Kendalikan Inflasi

Next Post

Antisipasi Banjir, Walikota Nurdin Usulkan Tata Kelola DAS Permukiman di Kota Tangerang

Related Posts

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Oleh: Rizki
Kamis, 6 November 2025 / 22:21 WIB
Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah
Kota Tangsel

Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah

Oleh: Rizki
Senin, 3 November 2025 / 19:40 WIB
Program Unggulan Kabupaten Tangerang Berdampak Nyata untuk Masyarakat
Kabupaten Tangerang

Program Unggulan Kabupaten Tangerang Berdampak Nyata untuk Masyarakat

Oleh: Rizki
Senin, 3 November 2025 / 17:37 WIB
Digelar Tiga Hari, Festival Pintu Air 2025 Sajikan Lomba Seni dan Hiburan Gratis
Kota Tangerang

Digelar Tiga Hari, Festival Pintu Air 2025 Sajikan Lomba Seni dan Hiburan Gratis

Oleh: Rizki
Sabtu, 1 November 2025 / 20:30 WIB
96% Mobil Berbahan Bakar Bensin Lolos Uji Emisi Massal di Kota Tangerang
Kota Tangerang

96% Mobil Berbahan Bakar Bensin Lolos Uji Emisi Massal di Kota Tangerang

Oleh: Rizki
Jumat, 31 Oktober 2025 / 20:59 WIB
Peringati HUT ke-52, Korem 052 Wijayakrama Gelar Bakti Sosial di Yayasan Maktabul Aitam
Kabupaten Tangerang

Peringati HUT ke-52, Korem 052 Wijayakrama Gelar Bakti Sosial di Yayasan Maktabul Aitam

Oleh: Rizki
Jumat, 31 Oktober 2025 / 12:38 WIB
Next Post
Antisipasi Banjir, Walikota Nurdin Usulkan Tata Kelola DAS Permukiman di Kota Tangerang

Antisipasi Banjir, Walikota Nurdin Usulkan Tata Kelola DAS Permukiman di Kota Tangerang

Discussion about this post



WARTA TERKINI

Taman Rasa, Sentra Kuliner Baru di Gading Serpong

Taman Rasa, Sentra Kuliner Baru di Gading Serpong

Jumat, 7 November 2025 / 19:43 WIB
Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Jumat, 7 November 2025 / 14:29 WIB
Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Jumat, 7 November 2025 / 08:25 WIB
Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Kamis, 6 November 2025 / 22:21 WIB
Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Kamis, 6 November 2025 / 22:16 WIB
300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

Kamis, 6 November 2025 / 22:10 WIB
Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Kamis, 6 November 2025 / 22:03 WIB
Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Kamis, 6 November 2025 / 21:50 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang