• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 15 Agustus 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Pemkot Serang Tutup Dua Galian C di Taktakan

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 1 Oktober 2019 / 14:16 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG-Tak kantongi izin, dua galian C atau penambangan pasir yang ada di Kelurahan Pancur dan Kuranji, Kecamatan Taktakan, ditutup paksa oleh Pemkot Serang. Penutupan dilakukan dengan pemasangan Policyline di sekitar penambangan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (30/9).

READ ALSO

Wujudkan Sekolah Unggul, Astra Resmikan Gedung Baru dan Fasilitas SDN 3 Bojongmenteng Kabupaten Lebak

Kadin Digital Institute Resmikan Training Center, Siapkan Industri Banten Hadapi Era Digital dan Ancaman Siber

Pantauan Banten Ekspres, sebelum dilakukan penutupan, sekira pukul 09.00 WIB Pemkot Serang melakukan rapat bersama di ruang kerja Walikota Serang, yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Tb Urip, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta pihak Kecamatan dan Kelurahan.

Setelah itu Syafrudin langsung mengintruksikan kepada Satpol PP Kota Serang selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk langsung menutup aktivitas tersebut.

Walikota Serang, Syafrudin mengatakan rapat yang dilakukan untuk memastikan aktivitas sekaligus perizinan pada galian C yang dilakukan di dua kelurahan tersebut. Hasilnya aktivitas tersebut tidak mengantongi izin, bahkan melanggar aturan bahwa di daerah tersebut merupakan daerah resapan air yang seharusnya dijaga oleh Pemkot Serang. Maka dari itu secara tegas ia mengintruksikan untuk menutup galian C. “Kami selaku Pemkot Serang merasa keberatan dengan adanya galian C yang ada di daerah Taktakan tersebut. Aktivitas tersebut memang tidak mengantongi izin,” katanya kepada wartawan.

Selain itu, kata dia aktivitas tersebut juga sangat merugikan masyarakat sekitar, mulai dari kenyamanan yang menimbulkan debu, keamanan masyarakat, hingga kesehatan. “Jalan bisa rusak karena mobil besar, keamanan masyarakat juga karena jalan kecil bisa saja kecelakaan, hingga kenyamanan masyarakat terganggu karena menimbulkan polusi terlebih ini musim kemarau,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdany mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah mendapat intruksi dari Walikota Serang, hal itu dilakukan karena pihaknya sebagai penegak Perda dan harus melakukan penertiban bila terdapat pelanggar Perda, terlebih itu adalah intruksi Walikota Serang. “Kami adalah penegak Perda yang harus memelihara ketentraman dan ketertiban. Kali ini kita cenderung mengeksekusi dengan pemasangan policyline sesuai dengan hasil kesepakatan rapat bersama,” katanya.

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, pihak sudah memberikan teguran kepada pengelola aktivitas galian C, namun penutupan tetap dilakukan meskipun ketidakhadiran pengelola galian C. “Ada atau tidaknya pengelola tetap kita lakukan penutupan, karena ini sudah intruksi Walikota Serang,” tuturnya.

Camat Taktakan Um Rahmat Hidayat mengatakan, aktivitas galian C tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2014 lalu, namun baru ditutup pada Februari 2019. Akan tetapi ternyata aktivitas kembali dilakukan dan mencopot policyline yang telah dipasang oleh Pemkot Serang sebelumnya. “Sudah dilakukan penutupan oleh Muspika dan Pemkot Serang bulan Februari, tapi mereka mengabaikan itu,” katanya.

Ia mengaku, sempat bertemu dan mendatangi kantor Camat Taktakan, bahkan mirisnya mereka meminta izin dengan alasan untuk pembangunan Pondok Pesantren. “Kami katakan tidak ada regulasi yang mengizinkan galian C di Kecamatan Taktakan, terlebih itu daerah resapan air. Sementara izinnya itu pada akhir bulan tahun 2018 lalu,” paparnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Ipiyanto mengatakan bahwa dampak yang ditimbulkan hasil galian tersebut sangat merugikan masyarakat khususnya yang ada di Kelurahan Pancur dan Kuranji. “Karena itu daerah resapan air, maka seyogyanya harus ada penanaman pohon kembali disitu,” katanya.

Maka dari itu, bila aktivitas itu kembali dilakukan, pihaknya akan menuntut pengelola karena telah melanggar baik secara pelanggaran tindak pidanan ringan (Tipiring) terhadap Perda, atau bahkan tindak pidana karena telah mencopot policyline. “Makanya jangan sampai mereka melakukan aktivitas kembali, kita tutup saja,” paparnya. (mam/and)

 

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Rencana Penataan Barabuntung Dimulai

Next Post

Gubernur Banten Fokus Tingkatkan Akses Pelayanan Kesehatan Berkualitas

Related Posts

Wujudkan Sekolah Unggul, Astra Resmikan Gedung Baru dan Fasilitas SDN 3 Bojongmenteng Kabupaten Lebak
Banten

Wujudkan Sekolah Unggul, Astra Resmikan Gedung Baru dan Fasilitas SDN 3 Bojongmenteng Kabupaten Lebak

Oleh: Rizki
Kamis, 13 Agustus 2026 / 17:26 WIB
Kadin Digital Institute Resmikan Training Center, Siapkan Industri Banten Hadapi Era Digital dan Ancaman Siber
Banten

Kadin Digital Institute Resmikan Training Center, Siapkan Industri Banten Hadapi Era Digital dan Ancaman Siber

Oleh: Rizki
Kamis, 30 Juli 2026 / 19:12 WIB
Antisipasi Tsunami dan Megathrust, Aktivis Lingkungan Gencarkan Penanaman Mangrove di Pesisir Utara Tangerang
Banten

Antisipasi Tsunami dan Megathrust, Aktivis Lingkungan Gencarkan Penanaman Mangrove di Pesisir Utara Tangerang

Oleh: Rizki
Kamis, 30 Juli 2026 / 10:13 WIB
220 Peserta Berlaga di MTQ Imam Masjid Banten 2026
Banten

220 Peserta Berlaga di MTQ Imam Masjid Banten 2026

Oleh: Rizki
Rabu, 8 Juli 2026 / 22:31 WIB
Penjualan Tembus 80 Persen, Permata Mutiara Maja Akad Kredit Massal di Dua Klaster
Banten

Penjualan Tembus 80 Persen, Permata Mutiara Maja Akad Kredit Massal di Dua Klaster

Oleh: Rizki
Selasa, 7 Juli 2026 / 19:19 WIB
Penuhi Tuntutan Driver Ojol, Pemprov Banten Siapkan Kebijakan Khusus dan Subsidi Sembako
Banten

Penuhi Tuntutan Driver Ojol, Pemprov Banten Siapkan Kebijakan Khusus dan Subsidi Sembako

Oleh: Rizki
Kamis, 2 Juli 2026 / 11:48 WIB
Next Post
Gubernur Banten Fokus Tingkatkan Akses Pelayanan Kesehatan Berkualitas

Gubernur Banten Fokus Tingkatkan Akses Pelayanan Kesehatan Berkualitas

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Sheraton Jakarta Soekarno Hatta Hadirkan Independence Heritage Brunch dan Bazaar UMKM

Sheraton Jakarta Soekarno Hatta Hadirkan Independence Heritage Brunch dan Bazaar UMKM

Jumat, 14 Agustus 2026 / 15:56 WIB
Serunya Jelajah Bawah Laut di Mal Ciputra Tangerang, Ada Pertunjukan Mermaid hingga Satwa Unik!

Serunya Jelajah Bawah Laut di Mal Ciputra Tangerang, Ada Pertunjukan Mermaid hingga Satwa Unik!

Jumat, 14 Agustus 2026 / 15:52 WIB
Sambut HUT ke-81 RI, JMSI Kabupaten Tangerang Gelar Baksos dan Penanaman Pohon

Sambut HUT ke-81 RI, JMSI Kabupaten Tangerang Gelar Baksos dan Penanaman Pohon

Kamis, 13 Agustus 2026 / 21:27 WIB
Wujudkan Sekolah Unggul, Astra Resmikan Gedung Baru dan Fasilitas SDN 3 Bojongmenteng Kabupaten Lebak

Wujudkan Sekolah Unggul, Astra Resmikan Gedung Baru dan Fasilitas SDN 3 Bojongmenteng Kabupaten Lebak

Kamis, 13 Agustus 2026 / 17:26 WIB
Wujudkan Pernikahan Impian: Intip Bocoran Promo Eksklusif di Wedding Showcase Atria Gading Serpong

Wujudkan Pernikahan Impian: Intip Bocoran Promo Eksklusif di Wedding Showcase Atria Gading Serpong

Kamis, 13 Agustus 2026 / 17:21 WIB
Gantikan M. Toha, Javlon Guseynov Kapten Baru Pendekar Cisadane

Gantikan M. Toha, Javlon Guseynov Kapten Baru Pendekar Cisadane

Kamis, 13 Agustus 2026 / 17:14 WIB
Keppres Sudah Diteken, Inilah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Per Embarkasi

Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri dalam Perkara Haji

Rabu, 12 Agustus 2026 / 13:47 WIB
Semarak HUT RI ke-81, Paramount Petals Cup 2026 Libatkan 32 Tim Turnamen Antar SSB dan Voli Putri

Semarak HUT RI ke-81, Paramount Petals Cup 2026 Libatkan 32 Tim Turnamen Antar SSB dan Voli Putri

Rabu, 12 Agustus 2026 / 12:40 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang