• Tentang Kami
  • Contact
Minggu, 17 Mei 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang

Pemkab Minta Dukungan DPRD, Batas Operasional Mobil Barang Disosialisasikan

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 28 November 2018 / 11:59 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TIGARAKSA – Belum optimalnya pemberlakuan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018, Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang, dikarenakan masih dalam tahap sosialisasi. Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan, mengharuskan pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi selama 30 hari.

Demikian dikatakan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, saat rapat paripurna dengan anggota dewan perwakilan rakyat daerah  (DPRD), kemarin. “Terimakasih atas dukungan sejumlah fraksi terkait adanya perbub nomor 46 ini, namun demikian kita belum bisa mengeksekusi langsung karena harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu,” terangnya.

READ ALSO

Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang

Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang, Sembako Rp85 Ribu Dijual Rp43 Ribu

Di hadapan anggota wakil rakyat tersebut, Zaki mengaku, upaya penertiban ini akan menjadi kendala, jika pemerintah tidak mendapatkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat.

“Dengan adanya dukungan parlemen, saya meyakini, kalau perbup nomor 46 akan maksimal dijalankan, karena aturan sudah di undangkan tinggal pelaksanaan,” paparnya.

Diakui Zaki, eksekusi dan tindakan tegas terhadap para pelanggar baru bisa dilakukan oleh petugas, 30 hari setelah Perbup tersebut ditandatangani.

“Dalam undang-undang disebut, sembelum ditegakan maka harus melakukan sosialisasi selama 30 hari, jika dihitung semenjak ditandatangani maka eksekusi pelaksanaan perbup adalah tanggal 13 Desember mendatang,” terangnya.

Sebelumnya sejumlah fraksi di DPRD, mendukung pemberlakukan Pembatasan kendaraan di wilayah Kabupaten Tangerang, karena bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan dan kemacetan.

Sementara itu, Tata Januari, Kasi Trantibum dan Linmas Kecamatan Sepatan Timur memaparkan, sosialisasi dilakukan dengan cara memberikan pemberitahuan kepada para pengusaha mobil angkutan barang soal isi Perbup.

Selain itu, pemasangan banner di beberapa titik jalan protokol dengan tulisan ‘Pemberitahuan, berdasarkan Perbup nomor 46 tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangrang, maka kendaraan angkutan tanah, pasir dan batu, dilarang beroperasi mulai Pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB, sejak 13 Desember 2018’.

Dengan Perbup ini, ia menyebutkan, Bupati Kabupaten Tangerang,  telah memperhatikan keluhan masyarakat terkait keberadaan truk tanah, pasir dan batu, yang menyebabkan kemacetan serta debu.

Ia mengatakan, saat ini, pihaknya belum bisa menegakan peraturan yang ada untuk menertibkan jenis kendaraan bermotor golongan II sampai V, yaitu truk dengan 2 gandar (sumbu roda) sampai 5 gandar, yang masih melintas pada pagi hingga sore hari.

“Namun, selepas tahap sosialisasi pada 13 Desember 2018 mendatang, barulah kami bisa menyetop aktifitas sopir truk pengangkut pasir, tanah dan batu, yang masih melintas diluar waktu yang dibolehkan,” tegasnya. (mg-2/mas)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Diskriminasi Perempuan Tidak Boleh Terjadi

Next Post

Masjid Harus Jadi Tempat Menimba Ilmu

Related Posts

Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang

Oleh: Rizki
Kamis, 14 Mei 2026 / 13:46 WIB
Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang, Sembako Rp85 Ribu Dijual Rp43 Ribu
Kabupaten Tangerang

Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang, Sembako Rp85 Ribu Dijual Rp43 Ribu

Oleh: Rizki
Kamis, 14 Mei 2026 / 13:38 WIB
Catat Tanggalnya! Rangkaian Event Seru Tangcity Hobbyland Olympics 2026 Siap Guncang Tangerang
Tangerang

Catat Tanggalnya! Rangkaian Event Seru Tangcity Hobbyland Olympics 2026 Siap Guncang Tangerang

Oleh: Rizki
Rabu, 13 Mei 2026 / 17:49 WIB
Kemenkumham Banten: Kampus Harus Lindungi Karya Ilmiah Lewat Kekayaan Intelektual
Kota Tangerang

Kemenkumham Banten: Kampus Harus Lindungi Karya Ilmiah Lewat Kekayaan Intelektual

Oleh: Rizki
Selasa, 12 Mei 2026 / 22:26 WIB
Jaipong, BMX Freestyle hingga Bazaar Kuliner Lokal Ramaikan Petals Urban Market
Kabupaten Tangerang

Jaipong, BMX Freestyle hingga Bazaar Kuliner Lokal Ramaikan Petals Urban Market

Oleh: Rizki
Minggu, 10 Mei 2026 / 18:46 WIB
Sachrudin Apresiasi Renovasi Masjid di Aceh, Jadi Simbol Kepedulian Warga Kota Tangerang
Kota Tangerang

Sachrudin Apresiasi Renovasi Masjid di Aceh, Jadi Simbol Kepedulian Warga Kota Tangerang

Oleh: Rizki
Kamis, 7 Mei 2026 / 23:02 WIB
Next Post

Masjid Harus Jadi Tempat Menimba Ilmu

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Hunian Berkelanjutan Kian Dibutuhkan, Paramount Petals Perkuat Konsep Green Living

Hunian Berkelanjutan Kian Dibutuhkan, Paramount Petals Perkuat Konsep Green Living

Minggu, 17 Mei 2026 / 09:58 WIB
Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang

Kamis, 14 Mei 2026 / 13:46 WIB
Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang, Sembako Rp85 Ribu Dijual Rp43 Ribu

Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang, Sembako Rp85 Ribu Dijual Rp43 Ribu

Kamis, 14 Mei 2026 / 13:38 WIB
Paramount Gading Serpong Luncurkan Matera Lakeside, Hunian Mewah Tepi Danau Cihuni

Paramount Gading Serpong Luncurkan Matera Lakeside, Hunian Mewah Tepi Danau Cihuni

Kamis, 14 Mei 2026 / 13:31 WIB
Catat Tanggalnya! Rangkaian Event Seru Tangcity Hobbyland Olympics 2026 Siap Guncang Tangerang

Catat Tanggalnya! Rangkaian Event Seru Tangcity Hobbyland Olympics 2026 Siap Guncang Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 / 17:49 WIB
Sinar Mas Land dan ASIX Bangun Ekosistem AI serta Robotik di BSD City

Sinar Mas Land dan ASIX Bangun Ekosistem AI serta Robotik di BSD City

Selasa, 12 Mei 2026 / 23:05 WIB
Kemenkumham Banten: Kampus Harus Lindungi Karya Ilmiah Lewat Kekayaan Intelektual

Kemenkumham Banten: Kampus Harus Lindungi Karya Ilmiah Lewat Kekayaan Intelektual

Selasa, 12 Mei 2026 / 22:26 WIB
Promo Mei 2026, Hotel Santika Premiere Bintaro Berikan Diskon Staycation dan Facial Eksklusif

Promo Mei 2026, Hotel Santika Premiere Bintaro Berikan Diskon Staycation dan Facial Eksklusif

Selasa, 12 Mei 2026 / 10:45 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang