• Tentang Kami
  • Contact
Rabu, 16 Juli 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kota Tangsel

Pasangan Remaja di Tangsel Ketahuan Kubur Janin Berusia Lima Bulan

Oleh: Rizki
Rabu, 1 Juli 2020 / 21:14 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANGSEL-Iyus Riyana (23) bersama pasangannya Cindy Novilia (25) harus merasakan dinginnya lantai bui lantaran ketahuan mengubur janin dari hasil hubungan gelapnya pada 29 Juni 2020.

Keduanya bahkan menyesali perbuatannya dihadapan Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan saat dilakukan jumpa pers di Mapolres Tangsel, Rabu (1/7/2020).

READ ALSO

Terlibat Penjualan Produk Kedaluwarsa, Oknum Satpol PP Tangsel Diringkus Polisi

Polemik PPDB SMAN 3 Tangsel, Pengamat: Akibat Ketimpangan Pendidikan

Perbuatan Iyus dan Cindy yang mengubur janinnya tersebut, diketahui oleh seorang warga yang sedang menyapu di halaman samping rumahnya di Kampung Kademangan RT 003/003, Kademangan, Setu, Tangsel.

“Saat saksi (pemilik rumah) sedang membersihkan halaman. Ia melihat sebuah gundukan tanah dan terdapat kain di dalam gundukkan tersebut,” ujar Iman.

Merasa curiga, saksi kemudian mendekati gundukan tanah dan ditemukan kaus dalam.

“Saat ditarik kemudian terlihat ari-ari bayi dan ternyata di dalamnya adalah janin bayi berusia lima bulan yang dikuburkan,” katanya.

Atas penemuan tersebut, saksi melaporkan ke pihak berwajib dan langsung ditangani oleh Polsek Cisauk.

Tak butuh waktu lama bagi jajaran Polsek Cisauk untuk menemukan pelaku atau pasangan yang tega menguburkan janinnya.

Dari perbuatannya, Iyus dan Cindy harus mempertanggung jawabkan apa yang telah mereka perbuat dan terancam hukuman berat serta dijerat pasal berlapis.

“Tersangka kita sangkakan Pasal 77 A dan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tindakan mereka tidak sesuai dengan kesehatan, dan telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur terhadap janin. Tindakan itu telah melanggar aturan dan merupakan tindak pidana,” pungkas Iman.

Cindy juga beralasan, nekat melakukan perbuatan menggugurkan janinnya karena terlalu banyak mengkonsumsi obat-obatan, sehingga takut bayi lahir dengan kondisi cacat.

“Saya banyak mengkonsumsi obat maag, obat antibiotik dan alergi untuk mengurangi gejala sakit yang saya alami. Saya awalnya tidak tau kalau hamil,” ungkapnya.

Sedangkan Iyus, mengaku sudah enam kali berhubungan layaknya suami istri dengan Cindy dan juga siap menikahinya.

“Enam kali (berhubungan). Saya mau tanggung jawab menikahi,” tandasnya. (PHD)

Tags: Berita TangerangPenemuan JaninPolrest TangselTangselWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Kenali Mitos Seputar Hepatitis C yang Perlu Diketahui Kebenarannya

Next Post

All New Acura TLX Dilengkapi Teknologi Kurangi Cedera Otak saat Kecelakaan

Related Posts

Terlibat Penjualan Produk Kedaluwarsa, Oknum Satpol PP Tangsel Diringkus Polisi
Kota Tangsel

Terlibat Penjualan Produk Kedaluwarsa, Oknum Satpol PP Tangsel Diringkus Polisi

Oleh: Rizki
Selasa, 8 Juli 2025 / 22:14 WIB
Surat Permintaan Durian DPRD Banten ke OPD, Peneliti IDP-LP: Bukti Miskin Etika!
Kota Tangsel

Polemik PPDB SMAN 3 Tangsel, Pengamat: Akibat Ketimpangan Pendidikan

Oleh: Rizki
Kamis, 3 Juli 2025 / 20:07 WIB
Warga Pamulang Demo SMAN 3 Tangsel, Tuntut Prioritas Siswa Sekitar
Kota Tangsel

Warga Pamulang Demo SMAN 3 Tangsel, Tuntut Prioritas Siswa Sekitar

Oleh: Rizki
Rabu, 2 Juli 2025 / 21:42 WIB
Urai Macet Ciputat, Dishub Tangsel Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan H. Usman
Kota Tangsel

Urai Macet Ciputat, Dishub Tangsel Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan H. Usman

Oleh: Rizki
Selasa, 1 Juli 2025 / 20:59 WIB
RANA Grounds Parigi Diresmikan, Fasilitas Sepak Bola Bertaraf FIFA Hadir di Tangsel
Kota Tangsel

RANA Grounds Parigi Diresmikan, Fasilitas Sepak Bola Bertaraf FIFA Hadir di Tangsel

Oleh: Rizki
Sabtu, 21 Juni 2025 / 12:39 WIB
Berkat Program RUTLH, Warga Paku Jaya Tersenyum Lebar Rumahnya Diperbaiki
Kota Tangsel

Berkat Program RUTLH, Warga Paku Jaya Tersenyum Lebar Rumahnya Diperbaiki

Oleh: Rizki
Sabtu, 21 Juni 2025 / 08:36 WIB
Next Post
All New Acura TLX Dilengkapi Teknologi Kurangi Cedera Otak saat Kecelakaan

All New Acura TLX Dilengkapi Teknologi Kurangi Cedera Otak saat Kecelakaan

Discussion about this post







WARTA TERKINI

Timnas Indonesia U-23 Libas Brunei 8-0, Jens Raven Cetak Enam Gol!

Timnas Indonesia U-23 Libas Brunei 8-0, Jens Raven Cetak Enam Gol!

Selasa, 15 Juli 2025 / 22:56 WIB
Ditarget Beroperasi Awal Tahun Depan, Summarecon Topping Off Harris Hotel di Gading Serpong

Ditarget Beroperasi Awal Tahun Depan, Summarecon Topping Off Harris Hotel di Gading Serpong

Selasa, 15 Juli 2025 / 22:45 WIB
Pemkab Tangerang Jadi Lokus Studi Kepemimpinan Pengawas Provinsi Banten

Pemkab Tangerang Jadi Lokus Studi Kepemimpinan Pengawas Provinsi Banten

Selasa, 15 Juli 2025 / 19:43 WIB
APBD Perubahan 2025 Kota Tangerang Disepakati, Segini Besarannya

APBD Perubahan 2025 Kota Tangerang Disepakati, Segini Besarannya

Selasa, 15 Juli 2025 / 19:01 WIB
Sejengkal dengan Bandara Soekarno-Hatta, Citadines Connect Airport Jakarta Resmi Beroperasi

Sejengkal dengan Bandara Soekarno-Hatta, Citadines Connect Airport Jakarta Resmi Beroperasi

Selasa, 15 Juli 2025 / 17:52 WIB
Prediksi Pertandingan Pembuka Piala AFF U-23: Timnas Andalkan Serangan Cepat Lawan Brunei Darussalam

Prediksi Pertandingan Pembuka Piala AFF U-23: Timnas Andalkan Serangan Cepat Lawan Brunei Darussalam

Selasa, 15 Juli 2025 / 17:37 WIB
Diskon Besar-besaran di Azko Qbig BSD: Kipas Angin hingga Vacuum Cleaner Harga Miring!

Diskon Besar-besaran di Azko Qbig BSD: Kipas Angin hingga Vacuum Cleaner Harga Miring!

Selasa, 15 Juli 2025 / 17:11 WIB
Dräger Indonesia Perkenalkan Detektor Multi Gas dan Alat Bantu Pernapasan Terbaru

Dräger Indonesia Perkenalkan Detektor Multi Gas dan Alat Bantu Pernapasan Terbaru

Selasa, 15 Juli 2025 / 17:04 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact
Seedbacklink

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang