PAMULANG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel melakukan razia tempat hiburan di Kecamatan Pamulang. Dari razia ini, ditemukan satu panti pijat yang nekat beroperasi. Padahal, Pemkot bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel telah mengedarkan surat larangan beroperasi bagi jenis hiburan ini. Karena dinilai melanggar surat itu maka, panti itu pun dipaksa tutup.
Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Tangsel, Taufik Wahidin menjelaskan, razia kali ini sengaja dilakukan pada siang hari. Sebab, disinyalir ada panti pijat yang tetap buka saat Ramadan, meskipun sudah dilarang.
“Sidak dilakukan agar mereka tidak beroperasi selama Ramadan. Kan, sebelumnya sudah diberikan surat edaran resmi agar tidak beroperasi selama bulan Ramadan,” terang Taufik, usai melakukan Sidak di Kecamatan Pamulang, Senin (28/5).
Sidak dilakukan dengan menyisiri kecamatan Pamulang. Dalam sidak tersebut, berhasil menemukan satu tempat panti pijat yang buka di daerah situ Sasak Tinggi, Pamulang.
“Dari tujuh tempat panti pijat yang dirazia, ada satu panti pijat di Jalan Pajajaran masih buka dan melayani pengunjungnya. Selanjutnya panti pijat ini akan dilakukan proses,” kata Taufik.
Dari razia tersebut, lanjut Taufik, Satpol PP memaksa tempat itu untuk tutup. Selain itu, juga mengamankan dua orang pengguna jasa pijat itu. “Mereka kita amankan dan dibawa ke kantor Satpol PP,” tambahnya.
Sementara itu, salah seorang Pemijat Mardiah mengatakan, jika selama ini dirinya tidak mengetahui adanya surat edaran larangan buka saat bulan Ramadan. Ia pun merasa kaget saat ada razia yang dilakukan di siang hari itu.
“Haduh saya nggak tahu kalau ada surat edaran larangan buka saat puasa. Makanya kami masih buka,” kata dia.
Ia pun menyampaikan, membuka panti pijat itu lantaran faktor ekonomi. “Kalau saya nggak mijet, nyari uang buat makan dari mana. Ini kan pokok penghasilan saya,” pungkasnya. (mg-7/esa)
Discussion about this post