TANGERANG, WT – Polres Metro Tangerang Kota kembali memberlakukan tilang manual mulai 15 Mei 2023. Kebijakan ini diterapkan karena maraknya pelanggaran lalu lintas dan pemakaian pelat nomor palsu.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo mengatakan pemberlakuan tilang manual berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, yang dikeluarkan 12 April 2023.
“Mulai hari ini tilang manual sudah kembali diberlakukan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar,” ujar Joko Sembodo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/5/2023).
Menurut Joko, tilang manual diberlakukan untuk lebih mengoptimalisasikan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah terpasang di wilayah hukum Polres Tangerang Kota.
“Tilang manual ini diberlakukan untuk mengoptimalkan tilang elektronik yang baru terpasang di satu titik lokasi. Jadi tilang manual diberlakukan untuk mengcover wilayah-wilayah yang saat ini belum ada ETLE untuk menindak pelanggar,” jelasnya.
Joko menyebut saat ini marak pengendara roda dua dan empat yang memalsukan nomor kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik. Selain itu, pemotor juga banyak yang tidak memakai helm dan melawan arus.
“Saat ini banyaknya pengemudi di bawah umur, melawan arus hingga penggunaan telepon selular saat berkendara. Itu semua karena abai dan melawan aturan. Tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan,” tukasnya. (KEY)
Discussion about this post