TANGERANG, WT – Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 237 pengembang perumahan sudah menyerahkan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) kepada Pemkab Tangerang.
Penyerahan fasos dan fasum tersebut tercatat sejak tahun 2017 sampai 2023. Sementara jumlah perumahan yang ada di Kabupaten Tangerang kurang lebih mencapai 630 perumahan.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Bambang Saptho Nurtjahja, mengatakan, masih ada sebanyak 393 perumahan yang belum melakukan serah terima. Dia mengapresiasi para pengembang yang telah menyerahkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan.
“Karena apa pun, ini bermanfaat untuk kenyamanan warga atau penghuni (perumahan). Jangan sampai ada keluhan dari penghuni yang mengeluhkan jalan rusak, drainase rusak, dan tidak segera diperbaiki,” katanya baru-baru ini.
Sementara itu, dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan, setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum.
Kewajiban itu melekat sebagai syarat terbitnya perizinan. Fasos-fasum wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut. Fasos-Fasum yang dimaksud berupa ruang terbuka hijau, sarana, jalan, drainase, dan PJU.
“Kami juga melakukan upaya agar mempercepat penyerahan Fasos-Fasum yaitu dengan merevisi PERDA dengan pengambilan peralihan sepihak. Selain itu, kami juga memberikan teguran dan imbauan kepada semua pengembang dengan melakukan pendataan dan sosialisasi kepada perumahan yang belum menyerahkan,” tandas Bambang. (RIK)
Discussion about this post