WARTA TANGERANG – Polda Banten mengungkap dugaan tindak Pidana Penyalah gunaan pengangkutan dan niaga LPG yang disubsidi oleh pemerintah dengan cara memindahkan gas elpiji ukuran 3 Kg yang disubsidi pemerintah ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg non subsidi di Desa Argawanan, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
Perbuatan tersebut dilakukan dua orang tersangka, dimana Penyidik telah melakukan penangkapan salah satu tersangka yaitu MU (43) dan TK yang berstatus buron.
Kanit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Trisno Tahanuji menjelaskan peran dari kedua tersangka saat melakukan aksinya memiliki perannya masing-masing. MU berperan sebagai operator yang memindahkan gas Elpiji 3 Kg ke tabung gas 12 Kg kemudian TK berperan sebagai Pemodal membeli tabung gas 3 Kg dari pangkalan atau warung dan memasarkan tabung gas 12 KG hasil dari pemindahan elpiji 3 Kg yang dilakukan MU.
“Dari hasil penyidikan modus operasi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara membeli gas elpiji 3 kg subsidi kemudian memindahkan gas tersebut menggunakan alat suntik gas ke tabung gas elpiji Non subsidi 12 Kilogram. Pelaku meletakan gas 3 kg diatas gas 12 Kg kemudian disambungkan dengan alat suntik gas, agar tidak terjadi ledakan pada saat penyuntikan pelaku menggunakan es batu untuk menurunkan suhu serta mempercepat proses pemindahannya,” kata Trisno.
Trisno menambahkan, tersangka membeli gas 3 Kg dari warung atau pangkalan kemudian mengisi tabung gas 12 Kg dan mendapatkan keuntungan Rp.1.241.000 per hari.
“Tersangka TK melakukan pembelian gas 3 Kg dari warung atau pangkalan seharga Rp18.000,- per tabung dan untuk mengisi tabung gas LPG ukuran 12 Kg pelaku menggunakan 4 tabung gas LPG 3 Kg yang di subsidi pemerintah kemudian gas 12 Kg dijual dengan harga sebesar Rp. 145.00 per tabung,” terangnya.
“Sehingga dari hasil penjualan tabung gas LPG ukuran 12 Kg pertabungnya mendapatkan keuntungan sebesar Rp.73.000 dan keuntungan tersebut Tersangka MU mendapatkan keuntungan pertabung gas LPG 12 Kg sebesar Rp.25.000 dan tersangka TK mendapatkan pembagian keuntungan per tabung gas 12 Kg sebesar Rp.48.000 dan dalam sehari kedua tersangka menghasilkan 16 sampai 17 tabung gas LPG ukuran 12 Kg dari hasil pemindahan isi LPG dari tabung gas LPG 3kg ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg. Hasil analisis penyidik tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp.1.241.000 per hari,” tandas Trisno. (SOL)
Discussion about this post