• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 6 Juni 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemen PPPA Apresiasi Polri Ungkap Kasus Pedofil di Jawa Timur

Oleh: Rizki
Sabtu, 22 Februari 2020 / 20:06 WIB
KemenPPPA kerjasama dengan The US Immigration and Customs Enforcement. (IST)

KemenPPPA kerjasama dengan The US Immigration and Customs Enforcement. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA-Beberapa hari lalu, publik kembali dibuat geram dengan terkuaknya kasus pedofil anak sesama jenis dan eksploitasi seksual yang disebarluaskan melalui media daring yang dilakukan penjaga sekolah sekaligus pelatih ekstrakurikuler di Jawa Timur.

Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ciput Eka Purwianti menegaskan agar pelaku pedofil dan kejahatan seksual terhadap anak harus mendapatkan hukuman yang setimpal agar memberikan efek jera.

READ ALSO

LSAK: OTT KPK di Kemenimipas Jadi Kado Ultah Pancasila bagi Rakyat

KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp145 Miliar di Imigrasi, Setoran ke Silmy Karim Mengalir Sejak Menjabat Dirjen

“Kami memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas terungkapnya kasus ini. Kami akan melakukan pendampingan dan memastikan penanganan selama proses penyelidikan dan pemulihan anak korban sesuai kepentingan terbaik anak. Pemulihan kondisi anak korban, baik fisik maupun psikologisnya menjadi fokus utama kami agar mereka dapat kembali bermain dan belajar layaknya anak-anak yang lain,” katanya, Sabtu, (22/2/2020).

Ciput menjelaskan Kemen PPPA telah diberikan amanah untuk melindungi dan memastikan pemenuhan hak-hak anak Indonesia.

“Kemen PPPA tidak dapat bekerja sendiri, kami mohon kerjasama seluruh pihak, termasuk Polri dan pemerintah daerah sebab dibutuhkan komitmen dan sinergi yang sungguh-sungguh dalam menuntaskan segala bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak,” tuturnya.

Ciput menjelaskan melihat latar belakang tersangka melakukan tindak pidana pencabulan anak menjadi sebuah alarm bagi kita semua untuk lebih meningkatkan upaya pencegahan agar anak terhindar dari segala bentuk kejahatan tersebut.

“Ke depan, Kemen PPPA akan memperkuat kerjasama dengan stakeholder terkait, seperti Kemenkominfo, Kemendikbud, Pemerintah Daerah dan Siber Kreasi dalam upaya pencegahan melalui literasi digital bagi orang tua, digital parenting, internet aman bagi anak, Guru SIAP, dan inovasi-inovasi lainnya yang memungkinkan anak terhindar dari akses pornografi dan tereksploitasi seksual di ranah daring,” terang Ciput.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan terungkapnya kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan dan kerjasama Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan The US Immigration and Customs Enforcement (US ICE).

“Terungkapnya jaringan komunitas pedofil anak laki-laki sesama jenis ini berawal dari informasi US ICE yang mendapatkan unggahan video berisi konten menyimpang di sebuah akun Twitter. Kemudian Bareskrim Polri melakukan penelusuran dan penyelidikan, hingga penangkapan tersangka berinisial PS (44) di rumah penjaga sekolah di daerah Jawa Timur,” ucapnya.

Argo menuturkan akan melakukan kerjasama dengan Kemen PPPA dalam mengawal proses pemulihan anak korban melalui UPTD PPA dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mendapatkan kesaksian korban dengan pendekatan yang lebih humanis dan ramah anak. Ia menambahkan pihaknya masih terus melakukan analisis terhadap akun twitter tersangka yang digunakan sebagai media penyebaran foto dan video guna mengungkap jaringan pedofil yang lebih luas.

“Tersangka akan dijerat dengan undang-undang tindak pidana pencabulan terhadap anak dan/atau tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan/ menyebarkan konten pornografi anak melalui media elektonik. Tersangka mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak 6 miliar rupiah,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi tersangka, terdapat tujuh korban berusia 6-15 tahun. Aksi cabul tersangka sudah dilakukan sejak delapan tahun lalu. Selain itu, PS juga merekam aksinya dan menyebarkan di grup sosial media twitter.

PS membujuk korban dengan diberikan uang, minuman keras, rokok, kopi, dan akses internet. Lalu, PS juga mengancam jika tidak mau, korban tidak diikut sertakan dalam kegiatan-kegiatan sekolah. Aksi kekerasan dan eksploitasi seksual tersebut dilakukan di lingkungan sekolah, yakni di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan rumah dinas penjaga sekolah.

Tersangka PS merupakan korban kekerasan seksual (dicabuli dan disodomi) sejak usia 5-8 tahun oleh pamannya yang saat ini telah meninggal dunia. Pengalaman buruk saat usia anak menyebabkan PS mulai memiliki penyimpangan seksual karena terstimulasi oleh kebiasaan melihat konten pornografi anak di media sosial dan kemudian bergabung dengan komunitas pedofil. (KEY)

Tags: Kekerasan SeksualKemen PPPAPedofilPolri

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Presiden Jokowi Hadiri Kenduri Kebangsaan

Next Post

Presiden Jokowi Serahkan Sertifikat Tanah untuk Rakyat

Related Posts

Kabar OTT di Tangsel, KPK: Tidak Ada
Nasional

LSAK: OTT KPK di Kemenimipas Jadi Kado Ultah Pancasila bagi Rakyat

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 5 Juni 2026 / 13:26 WIB
Kabar OTT di Tangsel, KPK: Tidak Ada
Nasional

KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp145 Miliar di Imigrasi, Setoran ke Silmy Karim Mengalir Sejak Menjabat Dirjen

Oleh: Rizki
Jumat, 5 Juni 2026 / 09:34 WIB
Sinar Mas Land Tebar 482 Hewan Kurban dan Gaungkan Kurban Tanpa Sampah Plastik
Nasional

Sinar Mas Land Tebar 482 Hewan Kurban dan Gaungkan Kurban Tanpa Sampah Plastik

Oleh: Rizki
Kamis, 28 Mei 2026 / 20:15 WIB
Lima Unit Usaha APP Group Sabet Penghargaan Top CSR Awards 2026, Salah Satunya Indah Kiat Tangerang
Nasional

Lima Unit Usaha APP Group Sabet Penghargaan Top CSR Awards 2026, Salah Satunya Indah Kiat Tangerang

Oleh: Rizki
Selasa, 26 Mei 2026 / 08:20 WIB
Sinar Mas Land Gelar Workshop UMKM 2026, Dorong Pelaku Usaha Melek AI dan Keuangan Digital
Nasional

Sinar Mas Land Gelar Workshop UMKM 2026, Dorong Pelaku Usaha Melek AI dan Keuangan Digital

Oleh: Rizki
Minggu, 24 Mei 2026 / 22:11 WIB
Tanpa Guru Asing, MAN IC Serpong Raih Pengakuan Dunia International Baccalaureate dalam 1 Tahun
Nasional

Tanpa Guru Asing, MAN IC Serpong Raih Pengakuan Dunia International Baccalaureate dalam 1 Tahun

Oleh: Rizki
Jumat, 22 Mei 2026 / 20:55 WIB
Next Post
Presiden Jokowi Serahkan 2.576 Sertifikat Hak Atas Tanah di Bireuen

Presiden Jokowi Serahkan Sertifikat Tanah untuk Rakyat

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Timnas Indonesia Hajar Oman 3-0 di GBK: Hubner, Romeny, dan Oratmangoen Menggila!

Timnas Indonesia Hajar Oman 3-0 di GBK: Hubner, Romeny, dan Oratmangoen Menggila!

Jumat, 5 Juni 2026 / 22:19 WIB
Umpan Nathan Tjoe-A-On Berbuah Gol, Justin Hubner Bobol Gawang Oman di Menit ke-12

Umpan Nathan Tjoe-A-On Berbuah Gol, Justin Hubner Bobol Gawang Oman di Menit ke-12

Jumat, 5 Juni 2026 / 20:29 WIB
12,7 Ton Sampah Diangkut dari Sungai Cisadane

12,7 Ton Sampah Diangkut dari Sungai Cisadane

Jumat, 5 Juni 2026 / 20:09 WIB
Kabar OTT di Tangsel, KPK: Tidak Ada

LSAK: OTT KPK di Kemenimipas Jadi Kado Ultah Pancasila bagi Rakyat

Jumat, 5 Juni 2026 / 13:26 WIB
Reno Salampessy hingga Arkhan Kaka Cetak Gol, Garuda Muda Bungkam Timor Leste 3-0

Reno Salampessy hingga Arkhan Kaka Cetak Gol, Garuda Muda Bungkam Timor Leste 3-0

Jumat, 5 Juni 2026 / 09:40 WIB
Kabar OTT di Tangsel, KPK: Tidak Ada

KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp145 Miliar di Imigrasi, Setoran ke Silmy Karim Mengalir Sejak Menjabat Dirjen

Jumat, 5 Juni 2026 / 09:34 WIB
Ditemukan 8 Luka Sabetan, Polisi Selidiki Kematian Pedagang Cilok di Cikupa

Ditemukan 8 Luka Sabetan, Polisi Selidiki Kematian Pedagang Cilok di Cikupa

Jumat, 5 Juni 2026 / 09:24 WIB
Libur Sekolah 2026, Herloom Hotel BSD Hadirkan Paket Playcation Seru Ramah Anak dan Hewan Peliharaan

Libur Sekolah 2026, Herloom Hotel BSD Hadirkan Paket Playcation Seru Ramah Anak dan Hewan Peliharaan

Jumat, 5 Juni 2026 / 09:20 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang