TANGERANG – Dalam menyambut Tahun Baru Hijriah 1442 H di tengah pandemi Covid-19, Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar mengeluarkan surat himbauan mengacu kepada Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB, Rabu, (19/8/2020).
Tahun Baru Hijriah kali ini berbeda dengan biasanya, perayaan tahun baru dilaksanakan di tengah-tengah pandemi Covid-19 yang membuat keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan.
Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar mengatakan masyarakat Kabupaten Tangerang tetap dapat memanfaatkan momentum pergantian tahun dengan peningkatan amaliyah ibadah, bermuhasabah, memperbanyak tasbih dan tahlil di masjid-masjid dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Dengan jumlah peserta paling banyak 30 orang,” katanya.
Selanjutnya, kata Zaki, masyarakat juga harus memanfaatkan momentum pergantian tahun baru untuk melakukan bakti sosial sebagai wujud kepedulian dan kepekaan sosial di bidang kebersihan dan kesehatan lingkungan yang dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dan tidak melakukan kegiatan yang tidak bermanfaat dan berlebihan serta tetap menjaga ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.
“Masyakarat terus meningkatkan kebersihan dan kesehatan lingkungan serta tidak melakukan pembakaran petasan/kembang api, pawai obor, konvoi kendaraan bermotor, dan mengumpulkan massa tanpa izin dari pihak yang berwenang,” imbuhnya. (RAY)
















Discussion about this post