TANGSEL, WT – Polemik penutupan akses jalan di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) Serpong, Kota Tangerang Selatan, mendapat perhatian dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kepala Kejati Banten Siswanto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Rangga Adekresna, menegaskan komitmennya untuk menjembatani masyarakat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam mencari solusi yang adil dan berimbang.
Menurut Rangga, langkah ini diambil untuk menjaga kepentingan masyarakat tanpa mengganggu fungsi vital Puspitek sebagai pusat riset dan pengembangan ilmu pengetahuan nasional. “Kejaksaan Tinggi Banten hadir memastikan dialog berjalan terbuka, adil, dan tidak merugikan pihak manapun. Kami siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan Pemprov Banten agar persoalan ini terselesaikan secara konstruktif,” ujarnya di Serang pada Sabtu, (4/10/2025).
Rangga menambahkan, langkah proaktif ini sejalan dengan visi Jaksa Agung Republik Indonesia, yakni memberikan kepastian hukum yang berkeadilan sekaligus menjamin hak-hak sosial masyarakat. Karena itu, setiap upaya mediasi dan kebijakan tetap berlandaskan asas perlindungan hukum serta kepentingan publik.
Pihaknya juga menekankan kesiapannya membantu Pemprov Banten membuka ruang komunikasi dengan masyarakat yang terdampak, agar aspirasi bisa disampaikan secara resmi. “Kami mengimbau seluruh pihak agar tidak terprovokasi isu yang dapat merugikan bersama. Musyawarah dan jalur hukum tetap menjadi prioritas,” katanya.
Sebagai informasi, Kompleks Puspitek Serpong berdiri sejak 1976 sebagai kawasan strategis riset dan pengembangan teknologi nasional. Namun, seiring pertumbuhan Kota Tangerang Selatan, kawasan ini juga menjadi jalur mobilitas masyarakat. Penutupan akses jalan baru-baru ini menimbulkan dinamika, terutama terkait kebutuhan mobilitas warga dan fungsi penelitian.
“Kami memahami pentingnya jalan tersebut bagi aktivitas masyarakat. Oleh sebab itu, Kejati Banten siap memfasilitasi pertemuan dengan Pemprov Banten dan pihak terkait lainnya guna mencari solusi yang adil,” lanjut Rangga.
Kejati Banten berharap mediasi yang ditempuh dapat menghasilkan kesepakatan yang mengedepankan kepentingan umum tanpa mengabaikan status hukum dan fungsi Puspitek sebagai objek vital negara.
Selain itu, Kejati Banten juga menyampaikan beberapa imbauan bagi masyarakat:
1. Menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi Kejati Banten.
2. Menjaga ketertiban umum dan kondusivitas wilayah.
3. Tidak mudah terprovokasi isu yang belum terverifikasi.
4. Mendukung penyelesaian melalui dialog yang adil dan transparan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Banten dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, solutif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (RAY)















Discussion about this post