• Tentang Kami
  • Contact
Rabu, 2 September 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang

Kejari Tahan Lurah Paninggilan 

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 17 Oktober 2018 / 15:03 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang akhirnya menahan Mas’ud, Lurah Paninggilan, Kecamatan Ciledug. Penahanan dilakukan Kejari untuk mempercepat proses hukum dugaan pungutan liar pengurusan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Mas’ud tiba di kantor Kejari, Selasa (16/10) sekira pukul 08.00 WIB. Mengenakan kemeja lengan pendek,  ia langsung memasuki ruang pemeriksaan. Kurang lebih 2,5 jam lamanya di dalam ruang pemeriksaan, Mas’ud akhirnya keluar. Kali ini langsung dikawal jaksa dan langsung dibawa ke mobil yang sudah menunggunya di depan pintu lobi. Masud hanya pasrah saat jaksa membawanya untuk ‘menginap’ di Lapas Serang, Banten.

READ ALSO

Hadiah Puluhan Juta, Canvas Gemilang 2026 Ajak Warga Tangerang Ikut Rancang Masa Depan Daerah

Program InJourney Green, Angkasa Pura Tanam Puluhan Ribu Mangrove di Tangerang

“Setelah memiliki cukup alat bukti, hari ini (kemarin,red)  kami  melakukan penahanan kepada yang bersangkutan,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Teuku Azhari kepada Tangerang Ekspres.

Dikatakan Teuku, Masud yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka akan ditahan di Lapas Serang selama 20 hari kedepan. Pihaknya juga segera melimpahkan berkas kasus tersangka ke Pengadilan Tipikor Serang untuk segera disidangkan. “Secepatnya kita limpahkan supaya segera sidang,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dalam kasus ini tersangka mengakui melakukan pungutan pengurusan sertifikat tanah pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program tersebut harusnya gratis, tapi oleh tersangka setiap warga yang mengurus dipungut biaya. “Besarannya bisa mencapai Rp 2,5 juta per sertifikat. Pembayarannya ada yang bertahap, ada juga yang langsung,” katanya.

Teuku menyebut, total dana yang sudah terkumpul dari pungutan sertifikat tanah sekitar Rp 800 juta. “Dari total sebesar itu yang sudah dinikmatinya sekitar Rp 600 juta. Sisanya untuk keperluan lain-lain,” ujar Teuku.

Ditanya pengembangan kasus tersebut, saat ini Kejari Kota Tangerang belum mengarah ke yang lain. Pihaknya masih konsentrasi untuk mempercepat persidangan Mas’ud di Pengadilan Tipikor Serang. “Nanti kita lihat di persidangan, apakah ada indikasi orang lain yang terlibat. Saat ini fokusnya ke yang bersangkutan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Mas’ud terancam dijerat pasal 12 Huruf (e) Sub pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2009 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.(abd)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

RoadShow Honda DBL Banten Series 2018

Next Post

Babak 8 Besar Liga 2, Bentrok dengan Jadwal Porprov

Related Posts

Hadiah Puluhan Juta, Canvas Gemilang 2026 Ajak Warga Tangerang Ikut Rancang Masa Depan Daerah
Kabupaten Tangerang

Hadiah Puluhan Juta, Canvas Gemilang 2026 Ajak Warga Tangerang Ikut Rancang Masa Depan Daerah

Oleh: Rizki
Kamis, 27 Agustus 2026 / 20:38 WIB
Program InJourney Green, Angkasa Pura Tanam Puluhan Ribu Mangrove di Tangerang
Kabupaten Tangerang

Program InJourney Green, Angkasa Pura Tanam Puluhan Ribu Mangrove di Tangerang

Oleh: Rizki
Kamis, 27 Agustus 2026 / 20:24 WIB
Perusahaan Pembiayaan Dipanggil Polresta Tangerang, Bahas Aturan Penarikan Kendaraan
Kabupaten Tangerang

Perusahaan Pembiayaan Dipanggil Polresta Tangerang, Bahas Aturan Penarikan Kendaraan

Oleh: Rizki
Rabu, 26 Agustus 2026 / 22:39 WIB
Sampah Organik Jadi Peluang Usaha, PT IKPP Tangerang Latih KWT Tangsel Belajar Bikin Eco Enzyme
Kota Tangsel

Sampah Organik Jadi Peluang Usaha, PT IKPP Tangerang Latih KWT Tangsel Belajar Bikin Eco Enzyme

Oleh: Rizki
Rabu, 26 Agustus 2026 / 22:35 WIB
329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak
Kota Tangsel

329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak

Oleh: Rizki
Senin, 24 Agustus 2026 / 17:23 WIB
Tangcity Mall dan Komunitas Lokal Tangerang Gelar Aksi Kemanusiaan untuk NTT dan Kalimantan
Kota Tangerang

Tangcity Mall dan Komunitas Lokal Tangerang Gelar Aksi Kemanusiaan untuk NTT dan Kalimantan

Oleh: Rizki
Senin, 24 Agustus 2026 / 16:55 WIB
Next Post
Babak 8 Besar Liga 2, Bentrok dengan Jadwal Porprov

Babak 8 Besar Liga 2, Bentrok dengan Jadwal Porprov

Discussion about this post

WARTA TERKINI

FORTRESS Perkuat Sinergi dengan Pengembang Indonesia, Dorong Hunian Aman dan Berkualitas

FORTRESS Perkuat Sinergi dengan Pengembang Indonesia, Dorong Hunian Aman dan Berkualitas

Rabu, 2 September 2026 / 14:52 WIB
Gol Dramatis Mariano Peralta Menit 88 Loloskan Persib ke Fase Grup ACL Two 2026/2027

Gol Dramatis Mariano Peralta Menit 88 Loloskan Persib ke Fase Grup ACL Two 2026/2027

Senin, 31 Agustus 2026 / 21:24 WIB
Merawat Tradisi di Tanah Rantau, Masyarakat Paliko Gelar Silaturahmi Akbar di TMII

Merawat Tradisi di Tanah Rantau, Masyarakat Paliko Gelar Silaturahmi Akbar di TMII

Senin, 31 Agustus 2026 / 20:12 WIB
Atria Residences Gading Serpong Hadirkan Wajah Baru, 148 Kamar Siap Menyambut Tamu

Atria Residences Gading Serpong Hadirkan Wajah Baru, 148 Kamar Siap Menyambut Tamu

Minggu, 30 Agustus 2026 / 17:53 WIB
Amunisi Baru Sektor Pertahanan, Eks Bek Timnas Indonesia Merapat ke Dewa United Banten

Amunisi Baru Sektor Pertahanan, Eks Bek Timnas Indonesia Merapat ke Dewa United Banten

Sabtu, 29 Agustus 2026 / 11:04 WIB
Unik! Cendol Minang Dua Warna Ini Pakai Ampiang Ketan “Impor” dari Sumatera

Unik! Cendol Minang Dua Warna Ini Pakai Ampiang Ketan “Impor” dari Sumatera

Sabtu, 29 Agustus 2026 / 10:43 WIB
Persita Siap Tempur di BRI Super League 2026/2027, Carlos Pena Bidik Performa Lebih Konsisten

Persita Siap Tempur di BRI Super League 2026/2027, Carlos Pena Bidik Performa Lebih Konsisten

Jumat, 28 Agustus 2026 / 19:25 WIB
Sinar Mas Land dan Komdigi Kolaborasi Bangun Pusat Ekosistem Digital di BSD City

Sinar Mas Land dan Komdigi Kolaborasi Bangun Pusat Ekosistem Digital di BSD City

Jumat, 28 Agustus 2026 / 19:20 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang