• Tentang Kami
  • Contact
Selasa, 22 September 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kabupaten Tangerang

Kejari Eksekusi Direktur Pemenang Tender Jasa Pengamanan Dinkes Tangsel

Oleh: Rizki
Senin, 24 Januari 2022 / 13:10 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG – Kejari Kabupaten Tangerang mengeksekusi pemenang lelang jasa pengamanan Direktur PT Estetika Guna Prima (EGP), Baihaqi Djamasan.

Baihaqi disangkakan pada proyek jasa keamanan di Unit Pelayanan Teknis di Dinas Kesehatan Kita Tangsel tahun anggaran 2013 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,1 miliar.

READ ALSO

Geger! Kerangka Manusia Ditemukan Saat Warga Bersihkan Lahan di Pasar Kemis

Petugas BPBD Masih Lakukan Pendinginan Kebakaran Pabrik di Batuceper

Baihaqi Djamasan terpidana korupsi tersebut diamankan di kediamannya di wilayah Serpong, Kota Tangsel pada Jumat, (21/1/2022) tanpa perlawanan. Kemudian terpidana akan dijebloskan ke Rutan Tangerang.

“Ya tim dari Jaksa Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang, telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus pengadaan jasa pengamanan di Kota Tangsel,” terang Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana, saat dikonfirmasi pada Senin (24/1/2022).

Nana mengatakan, terpidana saat dilakukan vonis majlis hakim, melakukan upaya banding dan kasasi. Namun, upaya banding dan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung. Sehingga jaksa pidana khusus Kejari Kabupaten Tangerang melakukan upaya eksesusi terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut.

“Vonisnya lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Rencananya terpidana mau dibawa ke Rutan Tangerang hari ini (red), jadi selama tiga hari kita tahan sementara di Polresta Tangerang,” terangwnya.

Nana mengatakan, Baihaqi Djamasan merupakan Direktur PT Estetika Guna Prima (EGP) pemenang tender pengadaan jasa keamanan pada Pengamanan Kantor Dinas dan UPT pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2013, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 1.176.106.706,- (satu milyar seratus tujuh puluh enam juta seratus enam ribu tujuh ratus enam rupiah), sementara untuk tersangka lain yakni Ida Lidia mantan Dirut RSU Kota Tangsel, sebagai PPK sudah dieksekusi

dan divonis 2.5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang Banten, pada (29/1/2020) lalu.

Sebelumnya, Majelis Pengadilan Tipikor yang dipimpin Hakim Yusriansyah dalam vonisnya menyatakan terdakwa secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini bermula dari pengadaan jasa keamanan di unit pelayanan teknis di Dinkes Tangsel pada 2013. Perkara ini menjerat 5 terdakwa lain dengan berkas terpisah.

Kelimanya adalah Andhy Krisnapati selaku ketua ULP, dan Irvan Octavian dan Ahmad Bazury. Dua nama lain adalah Wawan dan Direktur PT Estetika Guna Prima (EGP) Baihaqi Djasman.

Saat itu, terdakwa Ida menjabat sebagai Sekretaris Dinkes Tangsel melakukan pembahasan tentang lelang jasa keamanan bersama Kadinkes Dadang M Epid. Dari situ, Ida kemudian diarahkan untuk membahas lelang ini bersama Mamak Jamaksari.

Terdakwa kemudian menghubungi Mamak dan proyek ini sudah ditentukan pemenangnya. Kemudian atas perintah Kadinkes Dadang, dilakukan pertemuan antara Wawan, Mamak Jamaksari dan Baihaqi di Kantor Dinkes.

Di situ, Baihaqi ditunjuk sebagai pemenang jasa keamanan lelang. Penunjukan ini atas sepengetahuan tedakwa Ida yang juga selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Saat lelang dikerjakan, Baihaqi kemudian mempekerjakan 116 satpam sesuai kontrak. Mereka kemudian diupah di bawah upah minimum. Selain itu, pengadaan ini setelah dilakukan audit ditemukan kerugian negara sampai Rp 1,1 miliar. (RIK)

Tags: Berita TangerangKejari Kabupaten TangerangKorupsi Dinas Kesehatan TangselWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Warga Gotong Royong Perbaiki Rumah Tak Layak Huni

Next Post

Sikapi Perkembangan Omicron, Begini Arahan Wakapolda Banten

Related Posts

Geger! Kerangka Manusia Ditemukan Saat Warga Bersihkan Lahan di Pasar Kemis
Kabupaten Tangerang

Geger! Kerangka Manusia Ditemukan Saat Warga Bersihkan Lahan di Pasar Kemis

Oleh: Rizki
Sabtu, 19 September 2026 / 21:33 WIB
Petugas BPBD Masih Lakukan Pendinginan Kebakaran Pabrik di Batuceper
Kota Tangerang

Petugas BPBD Masih Lakukan Pendinginan Kebakaran Pabrik di Batuceper

Oleh: Rizki
Kamis, 17 September 2026 / 15:15 WIB
Suhu Capai 35 Derajat Celsius, BPBD Tangerang Tangani Lima Kejadian Kebakaran
Kota Tangerang

Suhu Capai 35 Derajat Celsius, BPBD Tangerang Tangani Lima Kejadian Kebakaran

Oleh: Rizki
Senin, 14 September 2026 / 22:25 WIB
PJU Bermasalah di Sejumlah Ruas Jalan Tangerang Segera Ditangani Dishub
Kota Tangerang

PJU Bermasalah di Sejumlah Ruas Jalan Tangerang Segera Ditangani Dishub

Oleh: Rizki
Jumat, 11 September 2026 / 09:00 WIB
Konflik Pengelolaan Yayasan, Sejumlah Siswa SDIP Pamulang Pindah ke MI Pembangunan UIN Jakarta
Kota Tangsel

Konflik Pengelolaan Yayasan, Sejumlah Siswa SDIP Pamulang Pindah ke MI Pembangunan UIN Jakarta

Oleh: Rizki
Selasa, 8 September 2026 / 12:27 WIB
Antisipasi Debu Abu Vulkanik, Jalan Raya Pasar Kemis–Otonom Disiram
Kabupaten Tangerang

Antisipasi Debu Abu Vulkanik, Jalan Raya Pasar Kemis–Otonom Disiram

Oleh: Rizki
Selasa, 8 September 2026 / 12:12 WIB
Next Post
Sikapi Perkembangan Omicron, Begini Arahan Wakapolda Banten

Sikapi Perkembangan Omicron, Begini Arahan Wakapolda Banten

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Geger! Kerangka Manusia Ditemukan Saat Warga Bersihkan Lahan di Pasar Kemis

Geger! Kerangka Manusia Ditemukan Saat Warga Bersihkan Lahan di Pasar Kemis

Sabtu, 19 September 2026 / 21:33 WIB
Gol Tunggal Arliansyah Bawa Persija Jakarta Tundukkan Java United 1-0

Gol Tunggal Arliansyah Bawa Persija Jakarta Tundukkan Java United 1-0

Sabtu, 19 September 2026 / 21:22 WIB

Osmar Loss Optimistis Dewa United Banten Tundukkan PSS Sleman di Pekan Ketiga BRI Super League

Sabtu, 19 September 2026 / 21:18 WIB
PSM Makassar vs Persita Berakhir 2-2, Tyronne del Pino dan Aleksa Andrejic Cetak Gol

PSM Makassar vs Persita Berakhir 2-2, Tyronne del Pino dan Aleksa Andrejic Cetak Gol

Sabtu, 19 September 2026 / 21:10 WIB
Bukan Sekadar Hunian, Paramount Petals Tangerang Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Pasar Modern dan Komunitas

Bukan Sekadar Hunian, Paramount Petals Tangerang Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Pasar Modern dan Komunitas

Kamis, 17 September 2026 / 19:17 WIB
Petugas BPBD Masih Lakukan Pendinginan Kebakaran Pabrik di Batuceper

Petugas BPBD Masih Lakukan Pendinginan Kebakaran Pabrik di Batuceper

Kamis, 17 September 2026 / 15:15 WIB
Persija Cetak Rekor Jumlah Penonton Tertinggi BRI Liga 1 Musim 2024/2025

Jaga Tren Positif, Shin Tae-yong Waspadai Mobilitas Java United FC jelang Laga Kontra Persija

Kamis, 17 September 2026 / 15:06 WIB
Semarakkan Bulan Kemerdekaan, Hotel Santika Premiere Bintaro Tawarkan Promo Ini

Mulai Rp950 Ribu, Cek Promo Menginap September Staycation Treats di Hotel Santika Premiere Bintaro

Kamis, 17 September 2026 / 14:50 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang