• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 15 Mei 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Inilah Syarat Penerimaan CPNS 2018 Untuk Lulusan Terbaik dan Diaspora

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 14 September 2018 / 11:07 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Selain menyediakan formasi untuk jalur umum, pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 ini pemerintah juga memberikan kesempatan melalui jalur khusus.

READ ALSO

Sinar Mas Land dan ASIX Bangun Ekosistem AI serta Robotik di BSD City

Alfamidi Raih Penghargaan Human Capital Award 2026

Kategori penerimaan CPNS melalui jalur khusus itu meliputi: 1. Untuk lulusan terbaik (cumlaude); 2. Penyandang Disabilitas; 3. Putra/Putri dari Papua dan Papua Barat; 4. Dispora; 5. Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional; dan 6. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan eks Tenaga Honorer Kategori II.

Khusus untuk formasi Lulusan Terbaik Berpredikat dengan Pujian (Cumlaude), menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 36 Tahun 2018, yang ditandatangani Menteri PANRB Syafruddin pada 27 Agustus 2018, formasi tersebut dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 (S1).

“Bagi Instansi Pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan, bagi Instansi Daerah dapat mengalokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan,” bunyi Lampiran Peraturan Menteri PANRB itu.

Calon pelamar pada formasi tersebut, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.

Calon pelamar dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Diaspora

Khusus untuk formasi Diaspora dalam penerimaan CPNS tahun 2018 ini, dalam Peraturan Menteri PANRB ini disebutkan, diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku,  serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun.

Selanjutnya, Kementerian Luar Negeri menerbitkan surat keterangan pelamar Diaspora bebas dari permasalahan hukum.

Jalur khusus Diaspora dalam penerimaan CPNS kali ini, menurut Peraturan Menteri PANRB itu, dialokasikan untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2 (S2). Namun khusus untuk Perekayasa dapat dilamar dari lulusan S1.

“Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran dan setinggi-tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (S3) saat pelamaran,” bunyi Peraturan Menteri PANRB ini.

Menurut Peraturan Menteri PANRB ini, penyetaraan ijazah Diaspora bagi lulusan perguruan tinggi oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir dalam rangka pertimbangan NIP dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Pendaftaran formasi Diaspora dilaksanakan secara daring/online di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan BKN,” bunyi Peraturan Menteri PANRB ini.

Adapun pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), menurut Peraturan Menteri PANRB ini, dilaksanakan di Kantor Perwakilan RI di negara yang bersangkutan di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga, Kementerian Luar Negeri, dan BKN.

“Instansi wajib melaksanakan verifikasi dan validasi untuk memastikan yang bersangkutan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila,” bunyi Peraturan Menteri PANRB ini. (JDIH Kementerian PANRB/ES)

 

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

4 Masalah Pencernaan yang Sering Dialami Bayi, Plus Cara Mengatasinya

Next Post

Persyaratan Program Gebrak Pakumis Dikeluhkan

Related Posts

Sinar Mas Land dan ASIX Bangun Ekosistem AI serta Robotik di BSD City
Nasional

Sinar Mas Land dan ASIX Bangun Ekosistem AI serta Robotik di BSD City

Oleh: Rizki
Selasa, 12 Mei 2026 / 23:05 WIB
Alfamidi Raih Penghargaan Human Capital Award 2026
Nasional

Alfamidi Raih Penghargaan Human Capital Award 2026

Oleh: Rizki
Minggu, 10 Mei 2026 / 18:57 WIB
Penyelenggaraan Umrah Kini Bebas Pajak
Nasional

Update Haji 2026: Dua Jemaah RI Meninggal, Puluhan Masih Dirawat di Saudi

Oleh: Rizki
Sabtu, 2 Mei 2026 / 17:14 WIB
SANF Perkenalkan Audiobook untuk Penyandang Disabilitas
Nasional

SANF Perkenalkan Audiobook untuk Penyandang Disabilitas

Oleh: Rizki
Rabu, 29 April 2026 / 21:29 WIB
Inovasi Kemasan Daur Ulang, ALVAboard Jawab Tantangan Pemanasan Global
Nasional

Inovasi Kemasan Daur Ulang, ALVAboard Jawab Tantangan Pemanasan Global

Oleh: Rizki
Rabu, 29 April 2026 / 11:38 WIB
Nasional

Gandeng Anne Avantie, Alfamart Luncurkan Tote Bag “Puspa Kinasih” untuk Perempuan Indonesia

Oleh: Rizki
Kamis, 23 April 2026 / 17:23 WIB
Next Post
Persyaratan Program Gebrak Pakumis Dikeluhkan

Persyaratan Program Gebrak Pakumis Dikeluhkan

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang

Kamis, 14 Mei 2026 / 13:46 WIB
Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang, Sembako Rp85 Ribu Dijual Rp43 Ribu

Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang, Sembako Rp85 Ribu Dijual Rp43 Ribu

Kamis, 14 Mei 2026 / 13:38 WIB
Paramount Gading Serpong Luncurkan Matera Lakeside, Hunian Mewah Tepi Danau Cihuni

Paramount Gading Serpong Luncurkan Matera Lakeside, Hunian Mewah Tepi Danau Cihuni

Kamis, 14 Mei 2026 / 13:31 WIB
Catat Tanggalnya! Rangkaian Event Seru Tangcity Hobbyland Olympics 2026 Siap Guncang Tangerang

Catat Tanggalnya! Rangkaian Event Seru Tangcity Hobbyland Olympics 2026 Siap Guncang Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 / 17:49 WIB
Sinar Mas Land dan ASIX Bangun Ekosistem AI serta Robotik di BSD City

Sinar Mas Land dan ASIX Bangun Ekosistem AI serta Robotik di BSD City

Selasa, 12 Mei 2026 / 23:05 WIB
Kemenkumham Banten: Kampus Harus Lindungi Karya Ilmiah Lewat Kekayaan Intelektual

Kemenkumham Banten: Kampus Harus Lindungi Karya Ilmiah Lewat Kekayaan Intelektual

Selasa, 12 Mei 2026 / 22:26 WIB
Promo Mei 2026, Hotel Santika Premiere Bintaro Berikan Diskon Staycation dan Facial Eksklusif

Promo Mei 2026, Hotel Santika Premiere Bintaro Berikan Diskon Staycation dan Facial Eksklusif

Selasa, 12 Mei 2026 / 10:45 WIB
Dukung Healthy Lifestyle, Atria Gading Serpong Gelar Yoga Bersama Komunitas Wellness

Dukung Healthy Lifestyle, Atria Gading Serpong Gelar Yoga Bersama Komunitas Wellness

Selasa, 12 Mei 2026 / 10:39 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang