• Tentang Kami
  • Contact
Kamis, 2 Februari 2023
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Aturan Jika Kotak Kosong Menang Pilkada Serentak 2018

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 29 Juni 2018 / 09:31 WIB
Ini Aturan Jika Kotak Kosong Menang Pilkada Serentak 2018
Share on FacebookShare on Twitter

Kotak kosong menjadi pemenang di beberapa daerah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018 pada 27 Juni lalu. Kemenangan kotak kosong versi hitung cepat atau quick count itu menimbulkan tanda tanya, bagaimana langkah selanjutnya?

READ ALSO

Pameran Dekranasda jadi Momentum UMKM untuk Bangkit

Presiden Jokowi Instruksikan Jajarannya Stabilkan Harga Beras

Mengutip Pasal 54D ayat  1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada   Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menjelaskan, KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% dari suara sah.

“Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya,” terang Bahtiar merujuk Pasal 54D ayat 2, dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (28/06).

Menurut Kapuspen Kemendagri itu, pemilihan berikutnya akan dilakukan pada tahun berikutnya. Oleh penyelenggara pemilu nantinya diatur dan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang akan dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Bahtiar menyinggung ayat 3, dimana bila pemilihan belum ada pasangan calon terpilih, maka Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur untuk tingkat Propinsi, penjabat Bupati untuk tingkat Kabupaten dan penjabat Walikota untuk Kota.

Sedangkan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan, Bahtian mengatakan,  apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU Propinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.

(Puspen Kemendagri/ES)

Previous Post

Sambut Harganas 2018, Seskab: Bekerjalah Sungguh-Sungguh Tapi Jangan Lupakan Keluarga

Next Post

5 Penyebab Lidah Berdarah dari Sariawan Hingga Kanker

Related Posts

Pameran Dekranasda jadi Momentum UMKM untuk Bangkit
Nasional

Pameran Dekranasda jadi Momentum UMKM untuk Bangkit

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 1 Februari 2023 / 10:37 WIB
Presiden Jokowi Instruksikan Jajarannya Stabilkan Harga Beras
Nasional

Presiden Jokowi Instruksikan Jajarannya Stabilkan Harga Beras

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 31 Januari 2023 / 22:32 WIB
RAPBN 2023 Dirancang Fleksibel untuk Redam Guncangan Ekonomi Global
Nasional

Pemerintah Dukung Pembentukan Induk Perusahaan dan Transisi Energi di PLN

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 31 Januari 2023 / 22:30 WIB
Tinjau Pasar Beringharjo, Ibu Iriana dan Ibu Wury Dukung Produk UMKM Lokal
Nasional

Tinjau Pasar Beringharjo, Ibu Iriana dan Ibu Wury Dukung Produk UMKM Lokal

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 31 Januari 2023 / 22:29 WIB
Kunjungan Kerja Perdana Ibu Iriana dan Anggota OASE KIM di Tahun 2023
Nasional

Kunjungan Kerja Perdana Ibu Iriana dan Anggota OASE KIM di Tahun 2023

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 31 Januari 2023 / 22:28 WIB
SGM Eksplor Bareng Mitra Retail Lokal Salurkan Dukungan Akses Nutrisi bagi Anak Generasi Maju di 8 Kota
Nasional

SGM Eksplor Bareng Mitra Retail Lokal Salurkan Dukungan Akses Nutrisi bagi Anak Generasi Maju di 8 Kota

Oleh: Rizki
Selasa, 31 Januari 2023 / 17:12 WIB
Next Post
5 Penyebab Lidah Berdarah dari Sariawan Hingga Kanker

5 Penyebab Lidah Berdarah dari Sariawan Hingga Kanker

Discussion about this post


WARTA TERKINI

Kapolda Metro Jaya Mutasi Kapolsek Serpong dan Pamulang

Kapolda Metro Jaya Mutasi Kapolsek Serpong dan Pamulang

Rabu, 1 Februari 2023 / 20:58 WIB
Wanita Paruh Baya Tewas Diduga Gantung Diri

Wanita Paruh Baya Tewas Diduga Gantung Diri

Rabu, 1 Februari 2023 / 20:37 WIB
Digitalic, Agensi SEO Terpercaya

Digitalic, Agensi SEO Terpercaya

Rabu, 1 Februari 2023 / 20:29 WIB
Di Mal Pelayanan Publik, DPMPTSP Kota Tangerang Buka Dua Layanan Terbaru

Di Mal Pelayanan Publik, DPMPTSP Kota Tangerang Buka Dua Layanan Terbaru

Rabu, 1 Februari 2023 / 20:19 WIB
Pelayanan Publik Kota Tangerang Masuk Predikat Terbaik

Pelayanan Publik Kota Tangerang Masuk Predikat Terbaik

Rabu, 1 Februari 2023 / 19:54 WIB
Rencana Pembangunan di Ciputat Timur Tahun Ini Diungkap Walikota Tangsel

Rencana Pembangunan di Ciputat Timur Tahun Ini Diungkap Walikota Tangsel

Rabu, 1 Februari 2023 / 19:45 WIB
Bupati Serang: Mahasiswa UGM Bantu Ciptakan Wisata Religi di Tanara

Bupati Serang: Mahasiswa UGM Bantu Ciptakan Wisata Religi di Tanara

Rabu, 1 Februari 2023 / 17:18 WIB
Hotel Santika Premiere Bintaro Tawarkan Promo February in Love

Hotel Santika Premiere Bintaro Tawarkan Promo February in Love

Rabu, 1 Februari 2023 / 13:00 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist