• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 10 Oktober 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Imigrasi Tangerang Tetapkan Lima WNA Nigeria Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian

Oleh: Rizki
Kamis, 13 November 2025 / 13:54 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG, WT – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang secara resmi menetapkan lima Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Keimigrasian.

Kelima tersangka berinisial NC, KSN, AU, NWC, dan AAI diduga kuat melakukan pelanggaran karena berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa/izin tinggal yang sah dan masih berlaku, sehingga keberadaan mereka di Indonesia dinyatakan ilegal.

READ ALSO

KRL Rangkasbitung-Merak Disiapkan, Jalur Ganda dan Elektrifikasi Mulai Dikaji

STAI Syekh Manshur Pandeglang Dorong Transformasi Pendidikan Islam Lewat Bedah Buku

Penetapan status tersangka ini merupakan puncak dari rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan oleh Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Kelima WNA Nigeria tersebut diamankan dari hasil Operasi Wirawaspada Pengawasan Keimigrasian yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 4 Oktober 2025, di bawah kendali pusat Direktorat Jenderal Imigrasi. Para tersangka diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ancaman sanksi atas perbuatan kelima tersangka tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Komitmen Penegakan Hukum Imigrasi

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna menyampaikan penindakan ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menegakkan hukum keimigrasian secara profesional dan berintegritas.

“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang akan terus memperkuat langkah pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Tangerang, guna memastikan dipatuhinya peraturan perundang-undangan,” tegas Felucia Sengky Ratna.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang kuat, meliputi Validasi Status Kewarganegaraan dari Kedutaan, Penarikan data Izin Tinggal dan Data Perlintasan dari Database Keimigrasian, serta pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, tiga orang Ahli Teknis Keimigrasian dan satu orang Ahli Hukum Keimigrasian.

Felucia Sengky Ratna juga menegaskan kesiapan Imigrasi untuk bekerja sama dengan instansi terkait guna memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap Warga Negara Asing yang tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap kegiatan orang asing di Indonesia wajib sesuai ketentuan hukum serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum. (KEY)

Tags: BantenImigrasi Kelas I Khusus TangerangKabupaten TangerangKantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI TangerangKepala Kanwil Imigrasi Banten Felucia Sengky RatnaOperasi Wirawaspada Pengawasan KeimigrasianPelanggaran Pasal 119 UU KeimigrasianPenangkapan WNA ilegal di TangerangSanksi pidana WNA overstayTangerangTindak Pidana KeimigrasianWNA Nigeria tersangkaWNA overstayWNA tanpa dokumen sah di Indonesia

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Harumkan Nama Indonesia, Dokter Eka Hospital Dianugerahi Penghargaan Bergengsi di Asia

Next Post

Dukung Tumbuh Kembang Anak, Alfamidi Sediakan Layanan Imunisasi hingga PMT Gratis di Seluruh Gerai

Related Posts

KRL Rangkasbitung-Merak Disiapkan, Jalur Ganda dan Elektrifikasi Mulai Dikaji
Banten

KRL Rangkasbitung-Merak Disiapkan, Jalur Ganda dan Elektrifikasi Mulai Dikaji

Oleh: Rizki
Jumat, 2 Oktober 2026 / 22:52 WIB
STAI Syekh Manshur Pandeglang Dorong Transformasi Pendidikan Islam Lewat Bedah Buku
Banten

STAI Syekh Manshur Pandeglang Dorong Transformasi Pendidikan Islam Lewat Bedah Buku

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 22 September 2026 / 23:22 WIB
KEK ETKI Banten di BSD Tembus Investasi Rp1,9 Triliun, Serap 1.773 Tenaga Kerja
Banten

KEK ETKI Banten di BSD Tembus Investasi Rp1,9 Triliun, Serap 1.773 Tenaga Kerja

Oleh: Rizki
Selasa, 15 September 2026 / 12:05 WIB
Lima Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, BAZNAS Bantu Kebutuhan Keluarga
Banten

Lima Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, BAZNAS Bantu Kebutuhan Keluarga

Oleh: Rizki
Selasa, 15 September 2026 / 11:49 WIB
STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Banten

STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang

Oleh: wartatangerang.com
Sabtu, 12 September 2026 / 04:45 WIB
Hari Ketiga Pencarian, 11 Kapal dan 300 Personel Cari 8 Orang Hilang di Perairan Anak Krakatau
Banten

Hari Ketiga Pencarian, 11 Kapal dan 300 Personel Cari 8 Orang Hilang di Perairan Anak Krakatau

Oleh: Rizki
Jumat, 11 September 2026 / 09:06 WIB
Next Post
Dukung Tumbuh Kembang Anak, Alfamidi Sediakan Layanan Imunisasi hingga PMT Gratis di Seluruh Gerai

Dukung Tumbuh Kembang Anak, Alfamidi Sediakan Layanan Imunisasi hingga PMT Gratis di Seluruh Gerai

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Tiga Dekade Hadir untuk Keluarga Indonesia, AZKO Rayakan 31 Tahun Lebih Berarti

Tiga Dekade Hadir untuk Keluarga Indonesia, AZKO Rayakan 31 Tahun Lebih Berarti

Jumat, 9 Oktober 2026 / 19:26 WIB
Cari Inspirasi Pernikahan Tradisional? Atria Hotel Gading Serpong Gelar ‘Heritage of Love’

Cari Inspirasi Pernikahan Tradisional? Atria Hotel Gading Serpong Gelar ‘Heritage of Love’

Jumat, 9 Oktober 2026 / 19:19 WIB
Pekan ke-4 BRI Super League: Persita Siap Layani Tantangan Garudayaksa FC di BIS

Pekan ke-4 BRI Super League: Persita Siap Layani Tantangan Garudayaksa FC di BIS

Jumat, 9 Oktober 2026 / 19:13 WIB
Tuan Rumah Porprov VII Banten 2026 Tak Punya Venue, Tiga Cabor Main di Kota Tangerang

Tuan Rumah Porprov VII Banten 2026 Tak Punya Venue, Tiga Cabor Main di Kota Tangerang

Jumat, 9 Oktober 2026 / 18:56 WIB
Dari Nobar hingga Konser RAN, Intip Kemeriahan 1st Anniversary Hampton Square Gading Serpong

Dari Nobar hingga Konser RAN, Intip Kemeriahan 1st Anniversary Hampton Square Gading Serpong

Jumat, 9 Oktober 2026 / 18:42 WIB
Ditahan Tuan Rumah Bahrain, Shin Tae Yong Kesal dengan Keputusan Wasit

Shin Tae-yong Ungkap Kapan Marselino Ferdinan Diperkirakan Gabung Persija

Kamis, 8 Oktober 2026 / 23:34 WIB
Jalan Kiasnawi Kota Tangerang Ditata, PKL Bertahap Dipindahkan ke Pasar Anyar

Jalan Kiasnawi Kota Tangerang Ditata, PKL Bertahap Dipindahkan ke Pasar Anyar

Kamis, 8 Oktober 2026 / 23:30 WIB
Persib Bandung Cetak Tiga Gol di Akhir Laga dan Taklukkan Port FC 3-1

Persib Bandung Cetak Tiga Gol di Akhir Laga dan Taklukkan Port FC 3-1

Kamis, 8 Oktober 2026 / 23:22 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang