• Tentang Kami
  • Contact
Rabu, 26 Agustus 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Imigrasi Tangerang Tetapkan Lima WNA Nigeria Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian

Oleh: Rizki
Kamis, 13 November 2025 / 13:54 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG, WT – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang secara resmi menetapkan lima Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Keimigrasian.

Kelima tersangka berinisial NC, KSN, AU, NWC, dan AAI diduga kuat melakukan pelanggaran karena berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa/izin tinggal yang sah dan masih berlaku, sehingga keberadaan mereka di Indonesia dinyatakan ilegal.

READ ALSO

Wujudkan Sekolah Unggul, Astra Resmikan Gedung Baru dan Fasilitas SDN 3 Bojongmenteng Kabupaten Lebak

Kadin Digital Institute Resmikan Training Center, Siapkan Industri Banten Hadapi Era Digital dan Ancaman Siber

Penetapan status tersangka ini merupakan puncak dari rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan oleh Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Kelima WNA Nigeria tersebut diamankan dari hasil Operasi Wirawaspada Pengawasan Keimigrasian yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 4 Oktober 2025, di bawah kendali pusat Direktorat Jenderal Imigrasi. Para tersangka diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ancaman sanksi atas perbuatan kelima tersangka tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Komitmen Penegakan Hukum Imigrasi

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna menyampaikan penindakan ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menegakkan hukum keimigrasian secara profesional dan berintegritas.

“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang akan terus memperkuat langkah pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Tangerang, guna memastikan dipatuhinya peraturan perundang-undangan,” tegas Felucia Sengky Ratna.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang kuat, meliputi Validasi Status Kewarganegaraan dari Kedutaan, Penarikan data Izin Tinggal dan Data Perlintasan dari Database Keimigrasian, serta pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, tiga orang Ahli Teknis Keimigrasian dan satu orang Ahli Hukum Keimigrasian.

Felucia Sengky Ratna juga menegaskan kesiapan Imigrasi untuk bekerja sama dengan instansi terkait guna memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap Warga Negara Asing yang tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap kegiatan orang asing di Indonesia wajib sesuai ketentuan hukum serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum. (KEY)

Tags: BantenImigrasi Kelas I Khusus TangerangKabupaten TangerangKantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI TangerangKepala Kanwil Imigrasi Banten Felucia Sengky RatnaOperasi Wirawaspada Pengawasan KeimigrasianPelanggaran Pasal 119 UU KeimigrasianPenangkapan WNA ilegal di TangerangSanksi pidana WNA overstayTangerangTindak Pidana KeimigrasianWNA Nigeria tersangkaWNA overstayWNA tanpa dokumen sah di Indonesia

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Harumkan Nama Indonesia, Dokter Eka Hospital Dianugerahi Penghargaan Bergengsi di Asia

Next Post

Dukung Tumbuh Kembang Anak, Alfamidi Sediakan Layanan Imunisasi hingga PMT Gratis di Seluruh Gerai

Related Posts

Wujudkan Sekolah Unggul, Astra Resmikan Gedung Baru dan Fasilitas SDN 3 Bojongmenteng Kabupaten Lebak
Banten

Wujudkan Sekolah Unggul, Astra Resmikan Gedung Baru dan Fasilitas SDN 3 Bojongmenteng Kabupaten Lebak

Oleh: Rizki
Kamis, 13 Agustus 2026 / 17:26 WIB
Kadin Digital Institute Resmikan Training Center, Siapkan Industri Banten Hadapi Era Digital dan Ancaman Siber
Banten

Kadin Digital Institute Resmikan Training Center, Siapkan Industri Banten Hadapi Era Digital dan Ancaman Siber

Oleh: Rizki
Kamis, 30 Juli 2026 / 19:12 WIB
Antisipasi Tsunami dan Megathrust, Aktivis Lingkungan Gencarkan Penanaman Mangrove di Pesisir Utara Tangerang
Banten

Antisipasi Tsunami dan Megathrust, Aktivis Lingkungan Gencarkan Penanaman Mangrove di Pesisir Utara Tangerang

Oleh: Rizki
Kamis, 30 Juli 2026 / 10:13 WIB
220 Peserta Berlaga di MTQ Imam Masjid Banten 2026
Banten

220 Peserta Berlaga di MTQ Imam Masjid Banten 2026

Oleh: Rizki
Rabu, 8 Juli 2026 / 22:31 WIB
Penjualan Tembus 80 Persen, Permata Mutiara Maja Akad Kredit Massal di Dua Klaster
Banten

Penjualan Tembus 80 Persen, Permata Mutiara Maja Akad Kredit Massal di Dua Klaster

Oleh: Rizki
Selasa, 7 Juli 2026 / 19:19 WIB
Penuhi Tuntutan Driver Ojol, Pemprov Banten Siapkan Kebijakan Khusus dan Subsidi Sembako
Banten

Penuhi Tuntutan Driver Ojol, Pemprov Banten Siapkan Kebijakan Khusus dan Subsidi Sembako

Oleh: Rizki
Kamis, 2 Juli 2026 / 11:48 WIB
Next Post
Dukung Tumbuh Kembang Anak, Alfamidi Sediakan Layanan Imunisasi hingga PMT Gratis di Seluruh Gerai

Dukung Tumbuh Kembang Anak, Alfamidi Sediakan Layanan Imunisasi hingga PMT Gratis di Seluruh Gerai

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Enam Laga Tanpa Kekalahan, Persib Tak Boleh Lengah saat Hadapi Dewa United Banten

Tatap Playoff ACL 2, Persib Bandung Bayar Mahal Kesiapan Tim dengan Cedera Pemain

Senin, 24 Agustus 2026 / 17:43 WIB
329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak

329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak

Senin, 24 Agustus 2026 / 17:23 WIB
Sajikan Lebih dari 100 Menu Tiap Minggu, LBCo. Sunday Brunch Jadi Destinasi Kuliner Hits Gading Serpong

Sajikan Lebih dari 100 Menu Tiap Minggu, LBCo. Sunday Brunch Jadi Destinasi Kuliner Hits Gading Serpong

Senin, 24 Agustus 2026 / 17:13 WIB
Nikmati City View Gading Serpong dari Lantai 19 Sambil Belajar Tradisi Matcha di HARRIS Hotel

Nikmati City View Gading Serpong dari Lantai 19 Sambil Belajar Tradisi Matcha di HARRIS Hotel

Senin, 24 Agustus 2026 / 17:04 WIB
Tangcity Mall dan Komunitas Lokal Tangerang Gelar Aksi Kemanusiaan untuk NTT dan Kalimantan

Tangcity Mall dan Komunitas Lokal Tangerang Gelar Aksi Kemanusiaan untuk NTT dan Kalimantan

Senin, 24 Agustus 2026 / 16:55 WIB
Perkuat Silaturahmi Antar Warga Paramount Petals dengan Semarak Kemerdekaan

Perkuat Silaturahmi Antar Warga Paramount Petals dengan Semarak Kemerdekaan

Minggu, 23 Agustus 2026 / 18:20 WIB
Lamang Tapai Uni Dewi Jadi Buruan Pengunjung di Festival Kuliner Serpong 2026

Lamang Tapai Uni Dewi Jadi Buruan Pengunjung di Festival Kuliner Serpong 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 / 21:36 WIB
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gandeng POGI Gelar ‘Merdeka Stunting 2026’ di Tigaraksa

Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gandeng POGI Gelar ‘Merdeka Stunting 2026’ di Tigaraksa

Sabtu, 22 Agustus 2026 / 21:03 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang