WARTA TANGERANG – Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres Serang meringkus pelaku pembunuhan yang jenazahnya dikarungi dan dibuang di Jalan Raya Laban – Cerucuk Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Sabtu (30/7).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, setelah mendapatkan identitas korban dan penyebab kematian, tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang bergerak cepat memburu pelaku pembunuhan.
“Pasca mengetahui identitas korban dan sebab matinya korban, tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang dalam waktu sekitar 2×24 jam tepatnya pada Senin (1/8) sekira pukul 10.00 WIB menangkap pelaku pembunuhan atas nama PW alias ADI (37), yang juga adalah suami korban, di rumah kontrakannya di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang,” terang Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (2/8/2022).
Menurut Shinto, diketahui ternyata pelaku adalah paman kandung dari korban sekaligus suami korban. Sehingga pernikahan korban tersebut ilegal dan tidak mendapat restu dari keluarga.
“Hasil pernikahan ilegal korban dan pelaku telah mendapatkan dua orang anak. Sebelum menikah dengan pelaku, korban sebelumnya telah memiliki suami sah dan memiliki dua anak. Sampai akhirnya korban meninggalkan suami sahnya dan memilih tinggal bersama dengan tersangka hingga mempunyai dua anak, yang pertama umur 5 tahun dan anak kedua berumur 40 hari,” jelas Shinto. (SOL)
Discussion about this post