WARTA TANGERANG – Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap tersangka SI (35) yang mengedarkan obat keras jenis tramadol dan hexymer.
Dia ditangkap disebuah bengkel yang berlokasi di Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten pada Rabu, (1/6/2022) malam.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, tersangka diduga menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menjadi perantara jual beli obat-obatan jenis tramadol dan
“Satresnarkoba Polresta Serang Kota menemukan obat-obatan sebanyak 24 butir tramadol, 114 butir hexymer dan uang tunai hasil penjualan sebesar 250 ribu,” katanya pada Jumat, (3/6/2022).
Menurutnya, kini SI sudah mendekam di penjara Rumah tahanan (Rutan) Polresta Serang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi berjanji akan mengembangkan kasus tersebut dan menyatakan perang terhadap peredaran narkoba.
“Saat ditemui Kanit II Satresnarkoba Polresta Serang Kota Ipda Charles Rio Valentin Pardede mengatakan, “Pelaku dikenakan pasal 197 sub pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” tandas Agus. (SOL)
Discussion about this post