TANGERANG – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan jasa cleaning service di Rumah Sakit Sitanala, Kota Tangerang.
Kasus tersebut bergilir lantaran pengadaan tersebut dilakukan dengan anggaran Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2018.
Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengungkapkan, kedua tersangka yakni NA dan YY.
“Keduanya merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) RS Sitanala berinisial NA dan pengusaha jasa kontraktor berinisial YY,” ujar Gede di Kantor Kejaksaan Tangerang, Kamis (21/1/2021).
Gede menuturkan, kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di RS Sitanala. Penyelidikan pun lantas dilakukan oleh petugas Kejari Tangerang.
“Setelah didapati bukti awal, kami tingkatkan ke penyidikan dan di sini teman-teman dari pidsus bergabung dengan tim intel melakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan,” ungkap Gede.
Dia mengungkapkan, dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning service di RS Sitanala melalui APBN Kemenkes RI senilai Rp 3,8 miliar lebih itu, masih dalam proses penyidikan.
“Penyidikan masih berlangsung. Sementara 25 orang saksi dan sejumlah dokumen telah kami periksa. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru lainnya,” ucap dia.
Atas perbuatan pidana korupsi tersebut, Kejari Kota Tangerang menyangkakan kedua tersangka dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi kemudian pasal 3 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberastasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman pidananya untuk pasal 2 minimal 4 tahun penjara, pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (KEY)
Discussion about this post