WARTA TANGERANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 270,22 gram di ruang Aula Ditresnarkoba Polda Banten pada Rabu, (15/12).
Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan KBO Ditresnarkoba Polda Banten, AKBP Zaenal Arifin didampingi Kepala Panitera Pengadilan Negeri Pandeglang Djoko Santoso, dan turut hadir Kejari Pandeglang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang, Forum Pemuda Anti Narkoba (Forpan) Banten.
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny menyampaikan bahwa jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan tersebut seberat 270,22 gram.
“Proses pemusnahan diawali dengan pengujian barang bukti guna memastikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan benar-benar jenis sabu-sabu oleh BNNP Banten, setelah dipastikan bahwa barang bukti tersebut jenis Sabu-Sabu, selanjutnya barang bukti dimasukkan kedalam blender berisi air mendidih,setelah semuanya benar-benar hancur, kemudian dibuang ke closed,” kata Ditresnarkoba Polda Banten, Martri Sonny.
Selanjutnya, Martri Sonny menyampaikan pemusnahan barang bukti ini hasil dari penangkapan pada Minggu (24/10) lalu dan mengamankan dua tersangka.
“Pemusnahan ini hasil dari pengungkapan kasus narkotika dengan mengamankan 2 orang tersangka yaitu H (34) dan TH (32) yang diamankan di rumah tersangka di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang,” ujar Martri.
Martri menjelaskan dari hasil pengungkapan ini Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba.
“Dari hasil penangkapan dan pemusnahan ini Polda Banten telah kurang lebih menyelamatkan sebanyak 1.620 jiwa dari bahaya narkotika,” tegasnya. (RAY)
Discussion about this post