Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Sumardi di Tangerang, Senin mengatakan penetapan raperda menjadi perda tahun 2019 meningkat dibanding sebelumnya.
“Dalam waktu dekat dibahas dan dibentuk panitia sehingga bermanfaatkan untuk kepentingan serta kesejahteraan masyarakat,” katanya,
Dia mengatakan bila sudah menjadi perda jangan hanya menjadi pajangan belaka tapi harus diawasi.
Masalah tersebut sehubungan Pemkab Tangerang, telah memasukkan sebanyak 14 Raperda ke DPRD setempat untuk disahkan menjadi perda.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengatakan Raperda tersebut diharapkan segera dibahas dan rampung selama tahun 2019-2020.
Raperda tersebut diantaranya tentang sistem pajak daring, penyelenggaraan pendidikan, pemberdayaan masyarakat wilayah industri.
Bahkan ada juga Raperda pengelolaan keuangan daerah, pengolahan sampah dan lumpur tinja serta penetapan hari jadi Kabupaten Tangerang.
Raperda berikutnya tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), PD Pasar Niaga Kerta Raharja dan kerja sama pengolahan sampah.
Sementara itu, Kepala Subag Pengkajian dan Perancangan Produk Hukum, Biro Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Desyanti mengatakan Raperda lainnya adalah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2023.
Desyanti menambahkan sejumlah raperda tersebut merupakan usulan dan masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Namun penetapan Prolegda diperkirakan awal September 2019 dan dilakukan penyaringan oleh anggota DPRD.















Discussion about this post