• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 16 Mei 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kabupaten Tangerang

DPRD Kabupaten Tangerang Paparkan Pentingnya Pembentukan Perda

Oleh: Rizki
Selasa, 14 November 2023 / 16:42 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG, WT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tangerang melaksanakan rapat Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 pada 06-07 November 2023 di hotel Royal Palm, Jakarta. Baik eksekutif dan legislatif mengusulkan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Raperda yang akan dibahas pada tahun 2024 mendatang.

Berdasarkan Permendagri No. 80 Tahun 2015 Pasal 1 angka 13, Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Peraturan Daerah Kabupaten yang merupakan Peraturan Perundang-Undangan (PUU) dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.

READ ALSO

Sikapi SMPN 20 Tangsel, Peneliti IDP-LP: Proyek Pembangunan Harus Libatkan Masyarakat

Laboratorium Konstruksi Tangsel Raih Sertifikasi Nasional, Siap Layani Uji Material Berkualitas

“Peraturan Perundang-Undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Syahril.

Ia menambahkan dalam penyusunan Propemperda perlu memperhatikan beberapa prinsip, seperti Peraturan Daerah dilarang bertentangan dengan PUU yang lebih tinggi; Peraturan Daerah dilarang bertentangan dengan kepentingan umum; Peraturan Daerah dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau PUU yang lebih tinggi; Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan Perda lainnya; Peraturan daerah dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; serta Peraturan Daerah menampung kondisi khusus daerah atau karakteristik daerah dan penjabaran lebih lanjut dari PUU yang lebih tinggi.

“Mengacu pada Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 12 tahun 2011, terdapat beberapa hal yang harus termuat dalam Propemperda, yaitu judul Rancangan Peraturan Daerah, materi yang diatur, dan keterkaitan dengan PUU lainnya. Berkenaan dengan poin terakhir, keterangan mengenai konsepsi Raperda meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan; sasaran yang ingin diwujudkan; pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan jangkauan dan arah pengaturan,” ujar Syahril.

Syahril mengingatkan akan pentingnya Propemperda dalam menentukan kebijakan hukum dan menunjang pembangunan daerah. DPRD bersama Pemkab Tangerang melalui Bupati harus bersinergi dan secara bersama-sama menginventarisir permasalahan yang membutuhkan pemecahan melalui Pembentukan Peraturan Daerah ataupun merencanakan Pembangunan Daerah melalui Perencanaan Pembangunan lewat Peraturan Daerah.

Perwakilan Kemenkumham kantor wilayah provinsi Banten Hafiz turut menyampaikan bahwa dalam menentukan Propemperda harus memperhatikan skala prioritas yang meliputi perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; rencana pembangunan daerah; penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan aspirasi Masyarakat. Adapun penyusunan dan penetapan Propemperda mempertimbangkan realisasi Propemperda dengan Perda yang ditetapkan setiap tahun dengan penambahan paling banyak 25% dari jumlah rancangan Perda yang ditetapkan pada tahun sebelumnya. (RIK)

Tags: DPRD Kabupaten TangerangPemkab TangerangPerda Kabupaten TangerangWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Bertemu Presiden Biden, Presiden Jokowi Ajak Kemitraan Indonesia-AS Berkontribusi untuk Perdamaian Global

Next Post

Hari Listrik Nasional Ke-78: Enlit Asia 2023 Resmi Dibuka, Targetkan Net Zero Emission pada 2060

Related Posts

Sikapi SMPN 20 Tangsel, Peneliti IDP-LP: Proyek Pembangunan Harus Libatkan Masyarakat
Kota Tangsel

Sikapi SMPN 20 Tangsel, Peneliti IDP-LP: Proyek Pembangunan Harus Libatkan Masyarakat

Oleh: Rizki
Kamis, 15 Mei 2025 / 16:10 WIB
Laboratorium Konstruksi Tangsel Raih Sertifikasi Nasional, Siap Layani Uji Material Berkualitas
Kota Tangsel

Laboratorium Konstruksi Tangsel Raih Sertifikasi Nasional, Siap Layani Uji Material Berkualitas

Oleh: Rizki
Kamis, 15 Mei 2025 / 12:20 WIB
Bonus dan Pelepasan Kafilah Warnai Tasyakuran Juara Umum MTQ Tangerang
Kabupaten Tangerang

Bonus dan Pelepasan Kafilah Warnai Tasyakuran Juara Umum MTQ Tangerang

Oleh: Rizki
Rabu, 14 Mei 2025 / 19:25 WIB
Kampung KB “Sedekah Berkah” Wakili Kota Tangerang di Lomba Tingkat Provinsi
Kota Tangerang

Kampung KB “Sedekah Berkah” Wakili Kota Tangerang di Lomba Tingkat Provinsi

Oleh: Rizki
Rabu, 14 Mei 2025 / 19:21 WIB
Desa Panongan Jadi Percontohan Nasional Bumdes Kelola Dapur Gizi
Kabupaten Tangerang

Desa Panongan Jadi Percontohan Nasional Bumdes Kelola Dapur Gizi

Oleh: Rizki
Rabu, 14 Mei 2025 / 18:38 WIB
Warga Pasang Spanduk Penghentian Renovasi SMPN 20 Tangsel
Kota Tangsel

Warga Pasang Spanduk Penghentian Renovasi SMPN 20 Tangsel

Oleh: Rizki
Rabu, 14 Mei 2025 / 17:24 WIB
Next Post
Hari Listrik Nasional Ke-78: Enlit Asia 2023 Resmi Dibuka, Targetkan Net Zero Emission pada 2060

Hari Listrik Nasional Ke-78: Enlit Asia 2023 Resmi Dibuka, Targetkan Net Zero Emission pada 2060

Discussion about this post




WARTA TERKINI

Sikapi SMPN 20 Tangsel, Peneliti IDP-LP: Proyek Pembangunan Harus Libatkan Masyarakat

Sikapi SMPN 20 Tangsel, Peneliti IDP-LP: Proyek Pembangunan Harus Libatkan Masyarakat

Kamis, 15 Mei 2025 / 16:10 WIB
Raih Satu Poin, Timnas Indonesia Bermain Imbang Melawan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tiket Laga Indonesia vs Tiongkok Kualifikasi Piala Dunia 2026 Mulai Dijual Besok, Segini Harganya!

Kamis, 15 Mei 2025 / 16:00 WIB
Diskon Hingga Rp20 Juta dan Hadiah Menarik di Wedding Open House Atria Hotel Serpong

Diskon Hingga Rp20 Juta dan Hadiah Menarik di Wedding Open House Atria Hotel Serpong

Kamis, 15 Mei 2025 / 12:37 WIB
Hotel Santika Premiere ICE BSD Hadirkan Menu Promo “Serba 99 Ribu” hingga Juli 2025

Hotel Santika Premiere ICE BSD Hadirkan Menu Promo “Serba 99 Ribu” hingga Juli 2025

Kamis, 15 Mei 2025 / 12:25 WIB
Laboratorium Konstruksi Tangsel Raih Sertifikasi Nasional, Siap Layani Uji Material Berkualitas

Laboratorium Konstruksi Tangsel Raih Sertifikasi Nasional, Siap Layani Uji Material Berkualitas

Kamis, 15 Mei 2025 / 12:20 WIB
Honda CR-V TrailSport: SUV Hybrid Pertama Honda Bergaya Off-Road

Honda CR-V TrailSport: SUV Hybrid Pertama Honda Bergaya Off-Road

Rabu, 14 Mei 2025 / 19:30 WIB
Bonus dan Pelepasan Kafilah Warnai Tasyakuran Juara Umum MTQ Tangerang

Bonus dan Pelepasan Kafilah Warnai Tasyakuran Juara Umum MTQ Tangerang

Rabu, 14 Mei 2025 / 19:25 WIB
Kampung KB “Sedekah Berkah” Wakili Kota Tangerang di Lomba Tingkat Provinsi

Kampung KB “Sedekah Berkah” Wakili Kota Tangerang di Lomba Tingkat Provinsi

Rabu, 14 Mei 2025 / 19:21 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact
Seedbacklink

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang