TANGERANG, WT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tangerang melaksanakan rapat Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 pada 06-07 November 2023 di hotel Royal Palm, Jakarta. Baik eksekutif dan legislatif mengusulkan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Raperda yang akan dibahas pada tahun 2024 mendatang.
Berdasarkan Permendagri No. 80 Tahun 2015 Pasal 1 angka 13, Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Peraturan Daerah Kabupaten yang merupakan Peraturan Perundang-Undangan (PUU) dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
“Peraturan Perundang-Undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Syahril.
Ia menambahkan dalam penyusunan Propemperda perlu memperhatikan beberapa prinsip, seperti Peraturan Daerah dilarang bertentangan dengan PUU yang lebih tinggi; Peraturan Daerah dilarang bertentangan dengan kepentingan umum; Peraturan Daerah dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau PUU yang lebih tinggi; Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan Perda lainnya; Peraturan daerah dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; serta Peraturan Daerah menampung kondisi khusus daerah atau karakteristik daerah dan penjabaran lebih lanjut dari PUU yang lebih tinggi.
“Mengacu pada Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 12 tahun 2011, terdapat beberapa hal yang harus termuat dalam Propemperda, yaitu judul Rancangan Peraturan Daerah, materi yang diatur, dan keterkaitan dengan PUU lainnya. Berkenaan dengan poin terakhir, keterangan mengenai konsepsi Raperda meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan; sasaran yang ingin diwujudkan; pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan jangkauan dan arah pengaturan,” ujar Syahril.
Syahril mengingatkan akan pentingnya Propemperda dalam menentukan kebijakan hukum dan menunjang pembangunan daerah. DPRD bersama Pemkab Tangerang melalui Bupati harus bersinergi dan secara bersama-sama menginventarisir permasalahan yang membutuhkan pemecahan melalui Pembentukan Peraturan Daerah ataupun merencanakan Pembangunan Daerah melalui Perencanaan Pembangunan lewat Peraturan Daerah.
Perwakilan Kemenkumham kantor wilayah provinsi Banten Hafiz turut menyampaikan bahwa dalam menentukan Propemperda harus memperhatikan skala prioritas yang meliputi perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; rencana pembangunan daerah; penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan aspirasi Masyarakat. Adapun penyusunan dan penetapan Propemperda mempertimbangkan realisasi Propemperda dengan Perda yang ditetapkan setiap tahun dengan penambahan paling banyak 25% dari jumlah rancangan Perda yang ditetapkan pada tahun sebelumnya. (RIK)
Discussion about this post