Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, DLHK Kabupaten Tangerang, Budi Khumaedi di Tangerang, Jumat mengatakan telah meneliti dan mengambil sampel air sungai mengandung limbah dengan status tercemar sedang.
“Status tersebut berlaku pada empat sungai yakni Cidurian, Cisadane, Cimanceuri, Cirarap,” katanya.
Budi mengatakan setiap tahun pihaknya melakukan pengambilan sampel air keempat sungai itu untuk diteliti di laboratorium maka hasilnya positif telah tercemar.
Bahkan penelitian tersebut sejak tahun 2017, bahwa air sungai tidak dapat dikonsumsi manusia tapi hanya tumbuhan.
Menurut dia, biota air sungai seperti hewan maupun tumbuhan masih dapat hidup meski telah tercemar dengan kategori sedang.
Pihaknya telah menyimpulkan bahwa pencemaran air sungai itu hanya pada kisaran indek nilai 50 hingga 70.
Meski air sungai telah tercemar limbah, tapi ikan dan tumbuhan masih dapat bertahan hidup serta mampu berkembang biak.
Dia menambahkan air sungai itu tercemar karena pemilk pabrik telah membuang limbah cair ke sungai tanpa harus menyaring terlebih dahulu.
Padahal pabrik harus memiliki instalasi pengolahan air limbah agar dapat ditampung sebelum dialirkan ke saluran pembuang atau sungai.
Dari hasil monitoring petugas DLHK setempat bahwa sebanyak 627 pabrik berada pada Daerah Aliran Sungai (DAS) empat sungai itu, maka berpotensi membuang limbah cair dan padat.
Pihaknya mengharapkan peran serta pengusaha dan warga untuk tidak membuang sampah ke sungai karena selain limbah industri juga rumah tangga.
















Discussion about this post