• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 25 September 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Disnaker Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Pengusaha Pengusaha Tampung Pekerja Disabilitas

Oleh: wartatangerang.com
Sabtu, 26 Januari 2019 / 04:06 WIB
Share on FacebookShare on Twitter
Tangerang (Antaranews Banten) – Aparat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan sosialisasi kepada para pengusaha di wilayah ini agar dapat menampung calon pekerja yang merupakan penyandang disabilitas.

“Ini merupakan kewajiban pengusaha karena sudah ada aturannya yakni UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Jarnaji di Tangerang, Kamis.

Jarnaji mengatakan pengusaha harus dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyandang disabilitas yang ingin bekerja karena mereka memilik hak yang sama dengan pekerja normal lainnya.

READ ALSO

STAI Syekh Manshur Pandeglang Dorong Transformasi Pendidikan Islam Lewat Bedah Buku

KEK ETKI Banten di BSD Tembus Investasi Rp1,9 Triliun, Serap 1.773 Tenaga Kerja

Dia mengatakan pengusaha yang beroperasi di wilayah ini sekitar 4.600 perusahaan skala besar maupun kecil harus dapat menerima tanpa terkecuali.

Sedangkan perusahaan yang beroperasi tersebut tersebar pada 29 kecamatan dan 246 desa belum termasuk yang bergerak pada UMKM serta skala ekspor.

Bahkan tidak saja perusahaan swasta, tapi untuk BUMN dan BUMD juga memiliki hak yang sama menerima disabilitas.

Apalagi perusahaan besar, perlu menampung pekerja disabilitas dengan penyediaan sarana maupun prasarana yang memadai.

Pihaknya mengakui bahwa pengusaha yang menampung disabilitas masih sedikit terutama yang beroperasi di Kecamatan Cikupa, Balaraja maupun Kecamatan Curug.

Manajemen perusahaan kebingungan mencari penyandang disabilitas yang memiliki ketrampilan sesuai dengan kebutuhan untuk dipekerjakan.

Dalam sosialisasi tersebut pihaknya mengundang pengusaha agar dapat menerapkan UU tersebut karena ada sanksi banyak yang menolak.

Bila membedakan hak pekerja normal dengan disabilitas, maka pengusaha dapat dikenakan sanksi penjara lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta.

Pengusaha BUMN dan BUMD diharuskan mempekerjakan disabilitas dengan kuota dua persen dari jumlah pekerja, untuk swasta hanya satu persen serta upah sesuai UMR.

Bagi pengusaha swasta yang memperkerjakan disabilitas mendapatkan insentif berupa kemudahan perizinan, penghargaan serta bantuan penyediaan fasilitas kerja yang mudah diakses.

 



Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

90 Pelajar SMA di Kota Tangsel Ikuti Pendidikan Politik

Next Post

PDAM Kabupaten Tangerang Targetkan Laba Rp79 Miliar

Related Posts

STAI Syekh Manshur Pandeglang Dorong Transformasi Pendidikan Islam Lewat Bedah Buku
Banten

STAI Syekh Manshur Pandeglang Dorong Transformasi Pendidikan Islam Lewat Bedah Buku

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 22 September 2026 / 23:22 WIB
KEK ETKI Banten di BSD Tembus Investasi Rp1,9 Triliun, Serap 1.773 Tenaga Kerja
Banten

KEK ETKI Banten di BSD Tembus Investasi Rp1,9 Triliun, Serap 1.773 Tenaga Kerja

Oleh: Rizki
Selasa, 15 September 2026 / 12:05 WIB
Lima Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, BAZNAS Bantu Kebutuhan Keluarga
Banten

Lima Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, BAZNAS Bantu Kebutuhan Keluarga

Oleh: Rizki
Selasa, 15 September 2026 / 11:49 WIB
STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Banten

STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang

Oleh: wartatangerang.com
Sabtu, 12 September 2026 / 04:45 WIB
Hari Ketiga Pencarian, 11 Kapal dan 300 Personel Cari 8 Orang Hilang di Perairan Anak Krakatau
Banten

Hari Ketiga Pencarian, 11 Kapal dan 300 Personel Cari 8 Orang Hilang di Perairan Anak Krakatau

Oleh: Rizki
Jumat, 11 September 2026 / 09:06 WIB
Gubernur Andra Soni Pastikan PSEL Serang Raya Dibangun Akhir 2026
Banten

Gubernur Andra Soni Pastikan PSEL Serang Raya Dibangun Akhir 2026

Oleh: Rizki
Selasa, 8 September 2026 / 17:53 WIB
Next Post
PDAM Kabupaten Tangerang Targetkan Laba Rp79 Miliar

PDAM Kabupaten Tangerang Targetkan Laba Rp79 Miliar

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Jejak Batavia di Ciledug: Kisah Gedong Tinggi dan Sejarah Perkebunan Kolonial

Jejak Batavia di Ciledug: Kisah Gedong Tinggi dan Sejarah Perkebunan Kolonial

Jumat, 25 September 2026 / 19:06 WIB
Cukup Rp100 Ribu, Bisa Nikmati Kolam Renang Indoor Atria Hotel Gading Serpong

Cukup Rp100 Ribu, Bisa Nikmati Kolam Renang Indoor Atria Hotel Gading Serpong

Jumat, 25 September 2026 / 19:02 WIB
Pemkot Tangerang Siapkan MoU Penataan Jalan Kiasnawi dan Akses Terintegrasi Stasiun Tangerang

Pemkot Tangerang Siapkan MoU Penataan Jalan Kiasnawi dan Akses Terintegrasi Stasiun Tangerang

Jumat, 25 September 2026 / 15:48 WIB
Gudang Terbakar di Tanah Tinggi, 40 Personel Damkar Turun Tangan

Gudang Terbakar di Tanah Tinggi, 40 Personel Damkar Turun Tangan

Kamis, 24 September 2026 / 20:12 WIB
Tzu Chi Sinarmas Bersama IKPP Bantu Warga Sekitar TPA Cipeucang Penuhi Kebutuhan Air Bersih

Tzu Chi Sinarmas Bersama IKPP Bantu Warga Sekitar TPA Cipeucang Penuhi Kebutuhan Air Bersih

Kamis, 24 September 2026 / 20:10 WIB
Jawab Lonjakan Listrik Pusat Data AI, Wärtsilä Dorong Fleksibilitas Jaringan Kelistrikan Indonesia

Jawab Lonjakan Listrik Pusat Data AI, Wärtsilä Dorong Fleksibilitas Jaringan Kelistrikan Indonesia

Rabu, 23 September 2026 / 19:44 WIB
STAI Syekh Manshur Pandeglang Dorong Transformasi Pendidikan Islam Lewat Bedah Buku

STAI Syekh Manshur Pandeglang Dorong Transformasi Pendidikan Islam Lewat Bedah Buku

Selasa, 22 September 2026 / 23:22 WIB
Dewa United Banten FC Siapkan Kejutan Hadapi Persib Bandung

Dewa United Banten FC Siapkan Kejutan Hadapi Persib Bandung

Selasa, 22 September 2026 / 13:51 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang