“Ini tidak dapat dirubah lagi karena dalam Perbup No.47 tahun 2018 disebutkan bahwa jam operasional truk dimulai pukul 22.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib,” kata Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa di Tangerang, Minggu.
Bambang mengatakan jam operasional truk itu sudah melalui kajian, penelitian dan meminta pendapat masyarakat terutama bagi pengendara mobil dan sepeda motor.
Dia mengatakan pengendara mobil sangat merasakan kemacetan arus lalu lintas salah satunya keberadaan truk memuat hasil tambang dan angkutan barang.
Apalagi kendaraan dengan tonase besar melintas, menyebabkan mobil kecil sulit untuk melalui, apalagi ruas jalan yang dilewati belum memadai.
Bambang menambahkan dalam pertemuan pengurus Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dengan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dan instansi terkait juga diusulkan agar jam operasional pada Perbup itu diubah.
Namun bupati, katanya, tetap tidak mau mengubah karena sudah merupakan hasil kajian mendalam sehingga lahir Perbup tersebut.
Bahkan Direktur Angkutan BPTJ, Aca Mulyana meminta agar bupati merevisi jam operasional tersebut, tapi tetap dipertahankan.
Hal tersebut terkait, banyaknya keluhan dari penguna jalan yang disampaikan langsung kepada bupati bahwa truk barang dianggap sebagai salah satu penyebab kemacetan lalu lintas.
Demikian pula truk membawa hasil tambang di jalan raya Legok-Karawaci dan jalan Munjul- Tigaraksa membuat pengendara mobil mengeluhan karena banyak juga tanah atau pasir basah berceceran.
Bambang mengatakan keluhan warga lain adalah sejumlah pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan akibat menghindari truk muatan barang dan muatan hasil tambang.
“Tanah berceceran menyebabkan jalan licin, pengendara motor terutama wanita banyak yang jatuh akibat melintasi ruas tersebut,” katanya.
















Discussion about this post