TANGERANG, WT – Pemkot Tangerang mendaftarkan sebagai Warisan Budaya Benda (WBB) dan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang pada tahun 2024 telah mempersiapkan pengajuan dua WBTB terbaru. Saat ini, Kota Tangerang telah memiliki tujuh WBTB yang telah diakui secara nasional.
Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Rizal Ridholloh mengatakan dua WBTB terbaru yang akan diajukan kepada Kemendikbudristek adalah Budaya Keramas Massal di Sungai Cisadane, dan Tradisi Gotong Tepekong. Menurutnya, tradisi-tradisi tersebut telah dilakukan oleh masyarakat Kota Tangerang sejak dahulu dan kini tetap dilakukan secara turun temurun.
“Bukan hanya WBTB, tetapi kami juga mengajukan tiga Cagar Budaya yaitu Makam Kapiten Oey Kiat Tjin, Gerbang Rumah Kebun Lenhoff Wergade di Kb. Besar, dan Rumah Telepon yang ada di Jl. Daan Mogot. Ini adalah bukti bahwa Pemkot Tangerang juga mendukung tradisi dan budaya yang ada di Kota Tangerang agar tetap lestari. Sehingga, tetap dapat dinikmati, dipelajari oleh generasi selanjutnya,” ungkapnya, Senin (13/11/2023).
Rizal berharap, pengajuan yang akan dilakukan dapat diterima dan menjadi kebanggaan bagi masyarakat Kota Tangerang. Ia juga mengimbau lara masyarakat untuk tidak melupakan dan meninggalkan tradisi-tradisi yang ada di Kota Tangerang.
“Tradisi dan budaya ini lah yang memberikan warna tersendiri bagi kita dan menjadi pembeda dari yang lainnya. Mari kita lestarikan tradisi, seni, dan budaya yang kita miliki di Kota Tangerang,” pungkasnya.
Sebagai informasi, saat ini tujuh WBTB Kota Tangerang adalah Tari Cokek, Tradisi Peh Cun, Orkes Gambang Kromong, Silat Beksi, Bakcang, Laksa, dan Upacara Cio Tao. (KEY)
Discussion about this post