• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 27 Januari 2023
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Tangerang Kabupaten Tangerang

Direktur Utama GNA Group: Pelunasan Cluster 1 Sebesar Rp100 Miliar Telah Selesai, Namun Gugatan Tetap Dilayangkan

Oleh: Rizki
Rabu, 23 November 2022 / 09:03 WIB
Direktur Utama GNA Group: Pelunasan Cluster 1 Sebesar Rp100 Miliar Telah Selesai, Namun Gugatan Tetap Dilayangkan

Perumahan The Golden Stone di Tangerang. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG – Manajemen PT Griya Natura Alam (“GNA”) membantah sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan oleh PT Mentari Abadi Sentosa (“MAS”) dalam persidangan terkait gugatan yang diajukan oleh PT MAS di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (19/10/2022) lalu.

Direktur Utama GNA Group Gregorius Gun Ho menuturkan, jika saksi-saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan oleh PT MAS nyatanya tidak mendukung dalil-dalil Gugatan. Salah satunya, keterangan yang diungkap oleh saksi Albert dalam persidangan yang justru sama sekali tidak membuat terang perkara ini.

READ ALSO

Cemburu, Suami Aniaya Istri Hingga Luka-luka

Gandeng Dishub Tangsel, PT IKPP Tangerang Sosialisasikan Keselamatan Angkutan Umum dan Barang

“Keterangan tersebut hanya opini pribadi, terlebih lagi saksi Albert sudah tidak menjabat sebagai Direktur Marketing Badan Pengembang KSO GNA-Marko sejak tahun 2018 dan tidak mengetahui sama sekali kegiatan operasional pengembangan The Golden Stone. Oleh karena itu, keterangan Saksi Albert yang berkaitan dengan dugaan kesewenang-wenangan pembayaran yang dilakukan KSO GNA-Marko baik kepada MAS maupun GNA dalam rangka pengembangan The Golden Stone merupakan murni opini dan tidak memenuhi syarat keterangan saksi yaitu melihat sendiri, dengar atau mengalami sendiri perkara yang dimaksud,” tegas Gun Ho.

Gun Ho mengatakan, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan yang didukung bukti dokumen termasuk Akta Perjanjian dan Keterangan Saksi yang diajukan oleh GNA justru membuktikan sebaliknya.

“Pelaksanaan pengembangan yang dilakukan oleh Badan Pengembang KSO GNA-Marko sejak awal dilakukan dengan itikad baik oleh PT MAS dan PT GNA sampai dengan saat ini tetap dilaksanakan berdasarkan kesepakatan yang diatur dalam Akta Perjanjian KSO GNA-Marko termasuk kesepakatan-kesepakatan lainnya antara lain Kesepakatan Bersama 15 November 2021 yang dibuat MAS dan GNA,” ungkap Gun Ho.

Berdasarkan kesepakatan itu, kata Gun Ho, seluruh kegiatan pengelolaan keuangan Badan Pengembang GNA-Marko sudah pasti diketahui oleh MAS dan GNA yang perwakilannya berada di dalam Badan Pengembang KSO GNA-Marko. Termasuk, setiap pembayaran baik kepada MAS yang sudah dibayarkan Badan Pengembang KSO GNA-Marko total kurang lebih sebesar Rp120 Miliar maupun kepada GNA masuk dalam Laporan Keuangan yang selalu disampaikan secara berkala oleh Badan Pengembang KSO GNA-Marko kepada MAS dan GNA.

“Sehingga sangat mengada-ada dan tidak masuk akal bilamana MAS mengaku tidak mengetahui pembayaran-pembayaran tersebut. Bahkan MAS dan GNA kembali sepakat untuk mengalokasikan sejumlah pembayaran dari KSO GNA-Marko kepada MAS dan GNA sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan Bersama 15 November 2021,” tuturnya.

Dirinya mengungkapkan, gugatan sebagaimana dimaksud di atas yang diajukan oleh MAS sesungguhnya malah membuat keadaan menjadi buruk manakala dikaitkan dengan proses pengembangan dan pemasaran The Golden Stone.

Padahal, sebelum Gugatan yang diajukan MAS, The Golden Stone telah berada pada progres pemasaran dan pengembangan yang sangat baik dan sangat menguntungkan KSO GNA-Marko.

“Dengan adanya Gugatan ini, pemasaran The Golden Stone sangat terganggu dan justru menimbulkan potensi kerugian yang besar bagi MAS dan GNA,” ujar Gun Ho.

Sementara itu, GM Marketing The Golden Stone, Surya Dharma mengatakan, akibat gugatan yang dilayangkan oleh PT MAS tersebut, proyek The Golden Stone mengalami beberapa potensi kerugian antara lain mundurnya beberapa Auditor Independen untuk mengaudit Proyek The Golden Stone. Sementara, Auditor yang bersedia melakukan audit memasang harga yang sangat tinggi jika dibandingkan dengan biaya auditor yang harus dibayar jika tidak ada Gugatan.

Selain itu, pada saat ini pihak Bank yang memberikan fasilitas kredit kepemilikan rumah jauh berkurang akibat Gugatan yang tidak berdasar ini.

“Kerugian-kerugian nyata inilah yang membuat patut diduga Gugatan ini diajukan untuk menyingkirkan GNA dari bisnis ini serta merusak kegiatan Pengembangan Proyek The Golden Stone sepenuhnya sehingga berakhir hancur dan dapat diambil alih oleh pihak lainnya dan memberikan keuntungan penuh kepada MAS,” kata Gun Ho.

Gun Ho menambahkan hal tersebut sangat masuk akal, mengingat potensi keuntungan Proyek The Golden Stone sangatlah besar karena mulai dari awal pengembangan sampai dengan saat ini, GNA dengan segala kemampuan korporasinya telah menanamkan investasi yang sangat besar dalam Proyek The Golden Stone melalui Badan Pengembang KSO GNA-Marko termasuk penggunaan nama GNA Group sehubungan dengan segala hal yang berkaitan dengan pemasaran dan pengembangan The Golden Stone.

“Bahkan kesuksesan pengembangan dan pemasaran The Golden Stone tercermin dari pembayaran kepada MAS lebih dari Rp100 miliar atau kurang lebih 18% dari keseluruhan area The Golden Stone hasil dari pengembangan oleh Badan Pengembang KSO GNA-Marko yang sepenuhnya dipengaruhi oleh pengalaman GNA yang merupakan bagian dari GNA Group yang telah malang melintang di bisnis pengembangan perumahan selama bertahun-tahun di berbagai lokasi di Indonesia,” tutur Gun Ho.

Diketahui, The Golden Stone Tangerang merupakan proyek perumahan yang pengembangannya berada di bawah Badan Pengembang KSO GNA-Marko yang didalamnya terdapat perwakilan dari masing-masing pihak yaitu PT Mentari Abadi Sentosa (“MAS”) dan PT Griya Natura Alam (“GNA”).

MAS dan GNA secara bersama-sama membuat dan menandatangani Akta Perjanjian KSO GNA-Marko yang menjadi dasar pembentukan Badan Pengembang KSO GNA-Marko.

“Kerjasama antara MAS dan GNA telah berjalan sejak tahun 2016 dan telah menjadi pilihan yang sempurna serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang berminat memiliki rumah serta memberikan keuntungan baik kepada MAS selaku pihak yang memiliki tanah dan GNA selaku Developer berpengalaman dalam GNA Group. Sangat disayangkan kerjasama tersebut harus mengalami kendala gugatan yang diajukan oleh MAS di PN Tangerang. Permasalahan yang menjadi dasar Gugatan MAS sejatinya merupakan hal yang telah dibahas dan diselesaikan melalui suatu Kesepakatan Bersama tanggal 15 November 2021 yang mengikat MAS dan GNA serta merupakan satu kesatuan dengan Akta Perjanjian KSO GNA-Marko,” pungkas Gun Ho. (RIK)

Tags: Kabupaten TangerangPerumahan di TangerangThe Golden StoneWarta Tangerang
Previous Post

Si ‘Anak Baru’ Paramount Petals Tempat Menguntungkan Berinvestasi dan Hunian Idaman Kaum Milenial

Next Post

Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Badan Publik Informatif 2022

Related Posts

Cemburu, Suami Aniaya Istri Hingga Luka-luka
Kota Tangerang

Cemburu, Suami Aniaya Istri Hingga Luka-luka

Oleh: Rizki
Jumat, 27 Januari 2023 / 10:21 WIB
Gandeng Dishub Tangsel, PT IKPP Tangerang Sosialisasikan Keselamatan Angkutan Umum dan Barang
Kota Tangsel

Gandeng Dishub Tangsel, PT IKPP Tangerang Sosialisasikan Keselamatan Angkutan Umum dan Barang

Oleh: Rizki
Kamis, 26 Januari 2023 / 15:30 WIB
Peringati Peristiwa Lengkong, Begini Pesan Walikota Tangsel
Kota Tangsel

Peringati Peristiwa Lengkong, Begini Pesan Walikota Tangsel

Oleh: Rizki
Rabu, 25 Januari 2023 / 20:56 WIB
Komitmen Cegah Stunting, Begini Langkah Pemkot Tangerang
Kota Tangerang

Komitmen Cegah Stunting, Begini Langkah Pemkot Tangerang

Oleh: Rizki
Rabu, 25 Januari 2023 / 19:20 WIB
Jambore Ngider Sehat, Benyamin Minta Gencarkan Edukasi dan Maksimalkan Pelayanan
Kota Tangsel

Jambore Ngider Sehat, Benyamin Minta Gencarkan Edukasi dan Maksimalkan Pelayanan

Oleh: Rizki
Rabu, 25 Januari 2023 / 14:40 WIB
Ombudsman Beri Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 ke Pemkab Tangerang
Kabupaten Tangerang

Ombudsman Beri Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 ke Pemkab Tangerang

Oleh: Rizki
Rabu, 25 Januari 2023 / 14:38 WIB
Next Post
Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Badan Publik Informatif 2022

Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Badan Publik Informatif 2022

Discussion about this post


WARTA TERKINI

Kembangkan Baterai Lithium-ion Mobil Listrik, Honda Kerjasama dengan GS Yuasa

Kembangkan Baterai Lithium-ion Mobil Listrik, Honda Kerjasama dengan GS Yuasa

Jumat, 27 Januari 2023 / 10:49 WIB
BAZNAS Tekankan Pentingnya Prinsip 3A dalam Pengelolaan Zakat

BAZNAS Tekankan Pentingnya Prinsip 3A dalam Pengelolaan Zakat

Jumat, 27 Januari 2023 / 10:37 WIB
Ngumpet di Pangkas Rambut, Dua Pengedar Sabu Diamankan Polres Lebak

Ngumpet di Pangkas Rambut, Dua Pengedar Sabu Diamankan Polres Lebak

Jumat, 27 Januari 2023 / 10:30 WIB
Cemburu, Suami Aniaya Istri Hingga Luka-luka

Cemburu, Suami Aniaya Istri Hingga Luka-luka

Jumat, 27 Januari 2023 / 10:21 WIB
Buka Rakornas Transisi PC-PEN, Presiden Jokowi Apresiasi Kerja Keras Jajaran Tangani Pandemi

Masa Transisi Pandemi, KPCPEN Kembalikan Program ke Kementerian

Kamis, 26 Januari 2023 / 21:48 WIB
Presiden Jokowi Paparkan Sejumlah Langkah Sukses Pemerintah Tangani Pandemi

Presiden Jokowi Paparkan Sejumlah Langkah Sukses Pemerintah Tangani Pandemi

Kamis, 26 Januari 2023 / 21:47 WIB
Buka Rakornas Transisi PC-PEN, Presiden Jokowi Apresiasi Kerja Keras Jajaran Tangani Pandemi

Buka Rakornas Transisi PC-PEN, Presiden Jokowi Apresiasi Kerja Keras Jajaran Tangani Pandemi

Kamis, 26 Januari 2023 / 21:45 WIB
Cegah Stunting, Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Kesiapan Lahir Batin sebelum Menikah

Cegah Stunting, Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Kesiapan Lahir Batin sebelum Menikah

Kamis, 26 Januari 2023 / 21:44 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist