• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 7 November 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kota Tangsel

Dinkes Kota Tangsel Gencar Sosialisasikan Perda KTR

Oleh: Rizki
Selasa, 17 Desember 2019 / 16:26 WIB
Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Masjid. (Ist)

Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Masjid. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

TANGSEL-Dinas Kota Tangerang Selatan (Tangsel) gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sosialisasi tersebut sudah dan sedang dilakukan di tujuh kawasan. Yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

READ ALSO

Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah

Peringati Sumpah Pemuda, IKPP Tangerang Bekali Pemuda Pakulonan dengan Sosialisasi HIV/AIDS dan P4GN

“Sudah kita sosialisasikan ke organisasi perangkat daerah, kelurahan, puskesmas, bahkan ke masjid usai solat subuh,” kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Iin Sofiawati, Selasa, (17/12/2019).

Menurutnya, sosialisasi agar tepat sasaran, Dinas Kesehatan pun menggandeng sejumlah mitra kerja. Seperti, Forum Kota Sehat, Dewan Masjid Indonesia (DMI), sekolah, majelis pengajian, posyandu, kelurahan serta kader kesehatan.

“Hingga ke konsumen maupun pedagang di pasar tradisional sudah kita lakukan sosialisasi. Mereka mengaku baru mengetahui adanya Perda KTR,” ujarnya.

Selain itu, agar Perda KTR berjalan dengan baik, Dinas Kesehatan pun membentuk satuan tugas (Satgas) KTR. Rencananya, dalam waktu dekat ini sebanyak 20 satgas KTR akan dikukuhkan.

“Tugas utama satgas ini adalah mengingatkan jika masih ada yang merokok sembarangan di kawasan tanpa rokok. Selain itu, penyebarluasan, pemantauan, informasi dan edukasi dengan berkoordinasi dengan elemen masyarakat,” terangnya.

Iin menjelaskan, Perda KTR ini akan diberlakukan mulai 2020. Untuk mewujudkan Perda TR berjalan dengan baik, Dinas Kesehatan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) akan membuat aplikasi pemantauan dan evaluasi KTR. Nantinya, bagi perokok yang ketahuan merokok di KTR akan didenda. Pembayaran denda bisa melalui aplikasi Tangselpay.

“Sanksi tegas ini kita berikan untuk mewujudkan Kota Tangsel Bebas asap Rokok,” tandasnya.

Diketahui, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Oleh karena itu semua tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR harus bebas dari asap rokok, penjualan, produksi, promosi dan sponsor rokok. (Adv)

Tags: Berita Kota Tangerang SelatanBerita TangselDinas KesehatanKawasan Tanpa Rokok

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Scientia Square Park Ajak Anak Istimewa Bergembira

Next Post

Presiden Apresiasi Dukungan Tokoh Masyarakat Kaltim untuk Ibu Kota Baru

Related Posts

Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah
Kota Tangsel

Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah

Oleh: Rizki
Senin, 3 November 2025 / 19:40 WIB
Peringati Sumpah Pemuda, IKPP Tangerang Bekali Pemuda Pakulonan dengan Sosialisasi HIV/AIDS dan P4GN
Kota Tangsel

Peringati Sumpah Pemuda, IKPP Tangerang Bekali Pemuda Pakulonan dengan Sosialisasi HIV/AIDS dan P4GN

Oleh: Rizki
Selasa, 28 Oktober 2025 / 19:35 WIB
Program Ngider Sehat Premium Dinas Kesehatan Tangsel Hadirkan Dokter hingga Mobil Puskesmas Keliling
Kota Tangsel

Program Ngider Sehat Premium Dinas Kesehatan Tangsel Hadirkan Dokter hingga Mobil Puskesmas Keliling

Oleh: Rizki
Selasa, 21 Oktober 2025 / 10:21 WIB
Leony ‘Ngoceh’ soal Anggaran Pemkot Tangsel, Begini Komentar Pakar Keuangan dan Perhitungan Kerugian Negara
Kota Tangsel

Leony ‘Ngoceh’ soal Anggaran Pemkot Tangsel, Begini Komentar Pakar Keuangan dan Perhitungan Kerugian Negara

Oleh: Rizki
Selasa, 14 Oktober 2025 / 16:05 WIB
Warga Pakulonan Diberi Pelatihan Pemadaman Kebakaran dari Indah Kiat Tangerang 
Kota Tangsel

Warga Pakulonan Diberi Pelatihan Pemadaman Kebakaran dari Indah Kiat Tangerang 

Oleh: Rizki
Senin, 13 Oktober 2025 / 17:19 WIB
Kejari Tangsel Dampingi Pengawasan Pembangunan Pedestrian Jalan Ciater, Serpong
Kota Tangsel

Kejari Tangsel Dampingi Pengawasan Pembangunan Pedestrian Jalan Ciater, Serpong

Oleh: Rizki
Sabtu, 11 Oktober 2025 / 18:50 WIB
Next Post
Presiden Apresiasi Dukungan Tokoh Masyarakat Kaltim untuk Ibu Kota Baru

Presiden Apresiasi Dukungan Tokoh Masyarakat Kaltim untuk Ibu Kota Baru

Discussion about this post



WARTA TERKINI

Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Jumat, 7 November 2025 / 14:29 WIB
Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Jumat, 7 November 2025 / 08:25 WIB
Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Kamis, 6 November 2025 / 22:21 WIB
Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Kamis, 6 November 2025 / 22:16 WIB
300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

Kamis, 6 November 2025 / 22:10 WIB
Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Kamis, 6 November 2025 / 22:03 WIB
Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Kamis, 6 November 2025 / 21:50 WIB
Paramount Land Buka Penjualan Terbatas Pasadena Square North dan Grand Boulevard Aniva Studio Loft

Paramount Land Buka Penjualan Terbatas Pasadena Square North dan Grand Boulevard Aniva Studio Loft

Kamis, 6 November 2025 / 19:12 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang