• Tentang Kami
  • Contact
Rabu, 16 Juli 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Dinkes Kesulitan Sadarkan Perokok, Berhenti Merokok Kalau Sudah Sakit

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 18 Juni 2019 / 11:20 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang mengaku kesulitan menyadarkan perokok di Kabupaten Serang agar tidak merokok. Padahal merokok itu membahayakan kesehatan. Perokok itu kebanyakan sadar dan berhenti merokok ketika sudah sakit.

READ ALSO

IDP-LP: Legalitas Jalur Rekomendasi DPRD oleh Wagub Banten Cerminan Krisis Moral Pejabat

Jaga Keutuhan Bangsa, Andiara Aprilia Hikmat Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI

“Perokok di Kabupaten Serang itu cukup banyak. Maka dari itu menghilangkan minat merokok itu pun cukup sulit,” kata  Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Kabupaten Serang, Heni Widhani saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (17/6).

Oleh karena itu, kata Heni, pihaknya membatasi perokok agar tidak merokok sembarangan. Mereka dilarang merokok di tempat-tempat yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tempat yang dilarang itu yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, tempat umum, dan tempat yang telah ditetapkan.

Pihaknya juga, kata dia, rutin memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahayanya merokok, sehingga mereka dapat mengetahui dampak yang ditimbulkan oleh rokok tersebut. “Makanya tugas kami mempromosikan tentang bahaya rokok ini, kita lakukan secara rutin, dan terus digencarkan agar masyarakat tahu, dengan harapan mereka tidak mau lagi merekok,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pihaknya juga bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang selaku penegak perda. Karena, pihaknya sering melihat sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) merokok di tempat yang dilarang  dalam Perda KTR tersebut.

“Kadang ada saja yang merokok, padahal itu tempat sudah dilarang, kita sering monitoring itu. Kita juga setiap tahunnya memberikan penghargaan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang benar-benar menerapkan perda tersebut,” paparnya.

Ia pun meminta kepada OPD untuk menyediakan tempat untuk perokok yang tempatnya terbuka. Sementara saat ini banyak tempat untuk merokok yang tertutup dan itu merupakan kesalahan. “Tempat khususnya jangan yang tertutup, kalau sekarang banyak yang salah, ruang rokok tertutup, harusnya seperti joglo, biar asap rokoknya keluar ke udara,” paparnya.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan perokok di Kabupaten Serang cukup banyak. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya puntung rokok yang ditemukan saat monitoring pascalebaran ke beberapa kecamatan di wilayah timur Kabupaten Serang. “Saat kami monitoring memang cukup banyak puntung rokok, entah  itu karena tidak tahu dari masyarakatnya yang ingin dilayani di kantor kecamatan, dan seharusnya memang ada tempat khusus untuk merokok,” katanya.

Menurut dia, pihaknya akan terus melakukan monitoring kepada OPD dan kecamatan yang ada di Kabupaten Serang. Hal itu dilakukan sebagai upaya dalam penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang KTR.

“Yang jelas, kita terus lakukan sosialisasi, monitoring, evaluasi, dan berikan hukuman minimal itu pejabat maupun masyarakat sendiri dapat mengetahui keberadaan perda itu sendiri, karena khawatir untuk masyarakat belum banyak yang mengetahui perda itu,” ujarnya. (mam/tnt)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

PPDB 2019, Jangan Ada Titipan Pejabat

Next Post

Walikota Harus Lebih Tegas Lagi, Selesaikan Pungli di Banten Lama

Related Posts

Surat Permintaan Durian DPRD Banten ke OPD, Peneliti IDP-LP: Bukti Miskin Etika!
Banten

IDP-LP: Legalitas Jalur Rekomendasi DPRD oleh Wagub Banten Cerminan Krisis Moral Pejabat

Oleh: Rizki
Sabtu, 5 Juli 2025 / 21:50 WIB
Jaga Keutuhan Bangsa, Andiara Aprilia Hikmat Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI
Banten

Jaga Keutuhan Bangsa, Andiara Aprilia Hikmat Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI

Oleh: Rizki
Minggu, 29 Juni 2025 / 19:23 WIB
Literasi dan Sejarah Jadi Bekal Kelulusan Siswa MTs Salafiyyah Darul Bayan
Banten

Literasi dan Sejarah Jadi Bekal Kelulusan Siswa MTs Salafiyyah Darul Bayan

Oleh: Rizki
Senin, 23 Juni 2025 / 16:47 WIB
Rayakan Hari Jadi Kedua Musicycle: Gowes Ujung Kulon dan Peluncuran Album Musik Konservasi
Banten

Rayakan Hari Jadi Kedua Musicycle: Gowes Ujung Kulon dan Peluncuran Album Musik Konservasi

Oleh: Rizki
Senin, 23 Juni 2025 / 15:49 WIB
IPM Tuding Pelaksanaan SPMB Banten 2025 Gagal
Banten

IPM Tuding Pelaksanaan SPMB Banten 2025 Gagal

Oleh: Rizki
Jumat, 20 Juni 2025 / 16:26 WIB
Gubernur Banten Tinjau Longsor di Cipanas–Ciparay Kabupaten Lebak
Banten

Gubernur Banten Tinjau Longsor di Cipanas–Ciparay Kabupaten Lebak

Oleh: Rizki
Rabu, 18 Juni 2025 / 22:37 WIB
Next Post
Walikota Harus Lebih Tegas Lagi, Selesaikan Pungli di Banten Lama

Walikota Harus Lebih Tegas Lagi, Selesaikan Pungli di Banten Lama

Discussion about this post







WARTA TERKINI

Timnas Indonesia U-23 Libas Brunei 8-0, Jens Raven Cetak Enam Gol!

Timnas Indonesia U-23 Libas Brunei 8-0, Jens Raven Cetak Enam Gol!

Selasa, 15 Juli 2025 / 22:56 WIB
Ditarget Beroperasi Awal Tahun Depan, Summarecon Topping Off Harris Hotel di Gading Serpong

Ditarget Beroperasi Awal Tahun Depan, Summarecon Topping Off Harris Hotel di Gading Serpong

Selasa, 15 Juli 2025 / 22:45 WIB
Pemkab Tangerang Jadi Lokus Studi Kepemimpinan Pengawas Provinsi Banten

Pemkab Tangerang Jadi Lokus Studi Kepemimpinan Pengawas Provinsi Banten

Selasa, 15 Juli 2025 / 19:43 WIB
APBD Perubahan 2025 Kota Tangerang Disepakati, Segini Besarannya

APBD Perubahan 2025 Kota Tangerang Disepakati, Segini Besarannya

Selasa, 15 Juli 2025 / 19:01 WIB
Sejengkal dengan Bandara Soekarno-Hatta, Citadines Connect Airport Jakarta Resmi Beroperasi

Sejengkal dengan Bandara Soekarno-Hatta, Citadines Connect Airport Jakarta Resmi Beroperasi

Selasa, 15 Juli 2025 / 17:52 WIB
Prediksi Pertandingan Pembuka Piala AFF U-23: Timnas Andalkan Serangan Cepat Lawan Brunei Darussalam

Prediksi Pertandingan Pembuka Piala AFF U-23: Timnas Andalkan Serangan Cepat Lawan Brunei Darussalam

Selasa, 15 Juli 2025 / 17:37 WIB
Diskon Besar-besaran di Azko Qbig BSD: Kipas Angin hingga Vacuum Cleaner Harga Miring!

Diskon Besar-besaran di Azko Qbig BSD: Kipas Angin hingga Vacuum Cleaner Harga Miring!

Selasa, 15 Juli 2025 / 17:11 WIB
Dräger Indonesia Perkenalkan Detektor Multi Gas dan Alat Bantu Pernapasan Terbaru

Dräger Indonesia Perkenalkan Detektor Multi Gas dan Alat Bantu Pernapasan Terbaru

Selasa, 15 Juli 2025 / 17:04 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact
Seedbacklink

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang