• Tentang Kami
  • Contact
Senin, 7 September 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Dana Bansos Rawan Disalahgunakan Dalam Pilkada

Oleh: Rizki
Rabu, 29 Juli 2020 / 10:28 WIB
Direktur Eksekutif Citra Institute Yusa’ Farhan. (Dok. Pribadi)

Direktur Eksekutif Citra Institute Yusa’ Farhan. (Dok. Pribadi)

Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG – Pelaksanaan pilkada serentak 2020 di tengah grafik covid-19 yang belum melandai berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan baru yang akan berdampak pada kualitas pilkada. Salah satu problem krusial adalah potensi penyalahgunaan program bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak covid-19 untuk kepentingan politik (bakal) calon khususnya petahana (incumbent).

Direktur Eksekutif Citra Institute Yusa’ Farhan mengatakan di beberapa daerah program perlindungan dan jaring pengaman sosial (JPS) dalam bentuk bansos tersebut justru ‘diboncengi’ dengan kepentingan pencitraan kandidat petahana yang merugikan bakal pasangan calon lainnya.

READ ALSO

IFHA dan ID Humanity Dompet Dhuafa Jajaki Kolaborasi Kemanusiaan Lintas Negara

Sugeng Teguh Santoso Desak Polri Usut Aktor Intelektual provokator di Balik Kerusuhan Demo DPR

Jika persoalan ini dibiarkan tanpa pengawasan dan penindakan hukum, maka pelaksanaan pilkada menjadi semakin kompleks karena dibayangi oleh praktek politik transaksional yang dilakukan secara terbuka.

“Bakal pasangan calon petahana yang secara infrastruktur menguasai sumber daya politik dan ekonomi lokal hendaknya tetap memperhatikan asas transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program-program daerah khususnya program bansos dan hibah yang berkaitan dengan dampak sosial, ekonomi dan kesehatan akibat pandemi covid-19,” ujarnya, Rabu, (29/7).

Menurutnya, proses pemilihan kepala daerah harus menjamin berlangsungnya pertarungan yang fair antar pasangan calon berbasiskan kompetensi, integritas, kapabilitas dan program-program yang diharapkan dapat memperkuat literasi elektoral bagi masyarakat dalam rangka menciptakan pilkada yang sehat dan demokratis.

“Sebagai momentum sirkulasi kepemimpinan elite lokal, pilkada di era pandemi covid-19 harus tetap dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ucap Yusa’.

Diketahui, pandemi covid-19 telah menyebabkan lumpuhnya aktivitas perekonomian terutama di daerah-daerah zona merah dan melahirkan kantong-kantong kemiskinan baru. Problem utama yang dihadapi tentu saja adalah menurunnya daya beli yang berimbas pada ketidakmampuan masyarakat terutama masyarakat miskin dalam menyediakan pasokan logistik (kebutuhan pangan) untuk rumah tangga mereka.

Dalam situasi pandemi, model bansos sembako, sambung YUsa’, menjadi semakin populis dan berpotensi besar menjadi ‘role model’ program unggulan para kandidat kepala daerah baik petahana maupun non petahana untuk menjaring suara.

Pada titik inilah, kecenderungan terjadinya politik transaksional dan praktik-praktik ‘vote buying’ akan semakin intens. Politik uang lagi-lagi menjadi masalah pelik yang mewarnai proses sirkulasi kepemimpinan lokal di tengah pandemi.

Kata Yusa’ sebagai bagian dari elemen civil society yang peduli terhadap penguatan dan rekonsolidasi demokrasi lokal. Pihaknya mendesak agar Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) untuk pro aktif melakukan tindakan pencegahan dan penindakan penyalahgunaan program bansos covid-19 untuk kepentingan (bakal) calon petahana di daerah-daerah yang menyelenggarakan pilkada.

“Dalam hal ini KPU dan Bawaslu juga harus tegas memberikan sanksi kepada kandidat petahana yang menyalahgunakan program penanganan pandemi covid-19 untuk kepentingan pencitraan dan kampanye terselubung,” tegasnya.

Yusa’ mengacu pada pasal 71 (3) jo ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa petahana dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota jika terbukti menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama-bersama mengawasi pelaksanakan pilkada agar dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas sebagai wujud partisipasi politik warga negara,” tandasnya. (RAY)

Tags: BawasluDana BansosJaring Pengaman SosialKPKKPUPilkadaPilkada Serentak

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Ambil Sikap Sempurna dan Berdiri Tegak pada 17 Agustus 2020 Pukul 10.17 WIB

Next Post

Long Week End, Penumpang di Bandara Soekarno Hatta Diperdiksi Meningkat

Related Posts

IFHA dan ID Humanity Dompet Dhuafa Jajaki Kolaborasi Kemanusiaan Lintas Negara
Nasional

IFHA dan ID Humanity Dompet Dhuafa Jajaki Kolaborasi Kemanusiaan Lintas Negara

Oleh: Rizki
Jumat, 4 September 2026 / 16:36 WIB
IPW: Polisi Harus Diajak Dialog, Kita Harus Menjadi Sahabat Polisi untuk Mendidik
Nasional

Sugeng Teguh Santoso Desak Polri Usut Aktor Intelektual provokator di Balik Kerusuhan Demo DPR

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 2 September 2026 / 17:39 WIB
Merawat Tradisi di Tanah Rantau, Masyarakat Paliko Gelar Silaturahmi Akbar di TMII
Nasional

Merawat Tradisi di Tanah Rantau, Masyarakat Paliko Gelar Silaturahmi Akbar di TMII

Oleh: Rizki
Senin, 31 Agustus 2026 / 20:12 WIB
Sinar Mas Land dan Komdigi Kolaborasi Bangun Pusat Ekosistem Digital di BSD City
Nasional

Sinar Mas Land dan Komdigi Kolaborasi Bangun Pusat Ekosistem Digital di BSD City

Oleh: Rizki
Jumat, 28 Agustus 2026 / 19:20 WIB
Sinar Mas Land Borong 4 Penghargaan Golden Property Awards People’s Choice 2026
Nasional

Sinar Mas Land Borong 4 Penghargaan Golden Property Awards People’s Choice 2026

Oleh: Rizki
Selasa, 18 Agustus 2026 / 22:36 WIB
Dari Star Department Store hingga Lintas Bookstore, Joysparks Group Siapkan Ekspansi Ritel Generasi Baru
Nasional

Dari Star Department Store hingga Lintas Bookstore, Joysparks Group Siapkan Ekspansi Ritel Generasi Baru

Oleh: Rizki
Selasa, 18 Agustus 2026 / 21:51 WIB
Next Post
Long Week End, Penumpang di Bandara Soekarno Hatta Diperdiksi Meningkat

Long Week End, Penumpang di Bandara Soekarno Hatta Diperdiksi Meningkat

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Sempat Tertinggal, Persib Bandung Sukses Comeback dan Libas PSM Makassar 3-1

Sempat Tertinggal, Persib Bandung Sukses Comeback dan Libas PSM Makassar 3-1

Minggu, 6 September 2026 / 21:14 WIB
Wujudkan Pernikahan Impian, Vega Hotel Gading Serpong Gelar Wedding Showcase Bertabur Promo Eksklusif

Wujudkan Pernikahan Impian, Vega Hotel Gading Serpong Gelar Wedding Showcase Bertabur Promo Eksklusif

Minggu, 6 September 2026 / 20:58 WIB
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau Meluas, BPBD Kota Tangerang Minta Warga Batasi Aktivitas Luar Rumah

Dampak Erupsi Krakatau Masih Dipantau, Disdik Kabupaten Tangerang Belum Terapkan PJJ

Minggu, 6 September 2026 / 20:55 WIB
Dinkes Kota Tangerang Klaim Kekebalan Covid-19 Mencapai 100 Persen

Hujan Abu Vulkanik Krakatau Capai Kota Tangerang, Dinkes Ingatkan Risiko Gangguan Pernapasan

Minggu, 6 September 2026 / 20:50 WIB
Kasus Bullying di Tangerang Jadi Sorotan Gubernur Banten

Gunung Anak Krakatau Erupsi Level III, Pemprov Banten Perketat Pengawasan dan Minta Warga Waspada Hoaks

Minggu, 6 September 2026 / 20:40 WIB
Waspada Abu Vulkanik Krakatau, Polresta Tangerang Imbau Warga Pakai Masker dan Kacamata

Waspada Abu Vulkanik Krakatau, Polresta Tangerang Imbau Warga Pakai Masker dan Kacamata

Minggu, 6 September 2026 / 20:33 WIB
Pabrik Plastik di Balaraja Terbakar Hebat, 12 Armada Damkar Dikerahkan ke Lokasi

Pabrik Plastik di Balaraja Terbakar Hebat, 12 Armada Damkar Dikerahkan ke Lokasi

Minggu, 6 September 2026 / 20:27 WIB
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau Meluas, BPBD Kota Tangerang Minta Warga Batasi Aktivitas Luar Rumah

Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau Meluas, BPBD Kota Tangerang Minta Warga Batasi Aktivitas Luar Rumah

Minggu, 6 September 2026 / 20:19 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang