• Tentang Kami
  • Contact
Kamis, 4 Juni 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Dana Bansos Rawan Disalahgunakan Dalam Pilkada

Oleh: Rizki
Rabu, 29 Juli 2020 / 10:28 WIB
Direktur Eksekutif Citra Institute Yusa’ Farhan. (Dok. Pribadi)

Direktur Eksekutif Citra Institute Yusa’ Farhan. (Dok. Pribadi)

Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG – Pelaksanaan pilkada serentak 2020 di tengah grafik covid-19 yang belum melandai berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan baru yang akan berdampak pada kualitas pilkada. Salah satu problem krusial adalah potensi penyalahgunaan program bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak covid-19 untuk kepentingan politik (bakal) calon khususnya petahana (incumbent).

Direktur Eksekutif Citra Institute Yusa’ Farhan mengatakan di beberapa daerah program perlindungan dan jaring pengaman sosial (JPS) dalam bentuk bansos tersebut justru ‘diboncengi’ dengan kepentingan pencitraan kandidat petahana yang merugikan bakal pasangan calon lainnya.

READ ALSO

Sinar Mas Land Tebar 482 Hewan Kurban dan Gaungkan Kurban Tanpa Sampah Plastik

Lima Unit Usaha APP Group Sabet Penghargaan Top CSR Awards 2026, Salah Satunya Indah Kiat Tangerang

Jika persoalan ini dibiarkan tanpa pengawasan dan penindakan hukum, maka pelaksanaan pilkada menjadi semakin kompleks karena dibayangi oleh praktek politik transaksional yang dilakukan secara terbuka.

“Bakal pasangan calon petahana yang secara infrastruktur menguasai sumber daya politik dan ekonomi lokal hendaknya tetap memperhatikan asas transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program-program daerah khususnya program bansos dan hibah yang berkaitan dengan dampak sosial, ekonomi dan kesehatan akibat pandemi covid-19,” ujarnya, Rabu, (29/7).

Menurutnya, proses pemilihan kepala daerah harus menjamin berlangsungnya pertarungan yang fair antar pasangan calon berbasiskan kompetensi, integritas, kapabilitas dan program-program yang diharapkan dapat memperkuat literasi elektoral bagi masyarakat dalam rangka menciptakan pilkada yang sehat dan demokratis.

“Sebagai momentum sirkulasi kepemimpinan elite lokal, pilkada di era pandemi covid-19 harus tetap dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ucap Yusa’.

Diketahui, pandemi covid-19 telah menyebabkan lumpuhnya aktivitas perekonomian terutama di daerah-daerah zona merah dan melahirkan kantong-kantong kemiskinan baru. Problem utama yang dihadapi tentu saja adalah menurunnya daya beli yang berimbas pada ketidakmampuan masyarakat terutama masyarakat miskin dalam menyediakan pasokan logistik (kebutuhan pangan) untuk rumah tangga mereka.

Dalam situasi pandemi, model bansos sembako, sambung YUsa’, menjadi semakin populis dan berpotensi besar menjadi ‘role model’ program unggulan para kandidat kepala daerah baik petahana maupun non petahana untuk menjaring suara.

Pada titik inilah, kecenderungan terjadinya politik transaksional dan praktik-praktik ‘vote buying’ akan semakin intens. Politik uang lagi-lagi menjadi masalah pelik yang mewarnai proses sirkulasi kepemimpinan lokal di tengah pandemi.

Kata Yusa’ sebagai bagian dari elemen civil society yang peduli terhadap penguatan dan rekonsolidasi demokrasi lokal. Pihaknya mendesak agar Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) untuk pro aktif melakukan tindakan pencegahan dan penindakan penyalahgunaan program bansos covid-19 untuk kepentingan (bakal) calon petahana di daerah-daerah yang menyelenggarakan pilkada.

“Dalam hal ini KPU dan Bawaslu juga harus tegas memberikan sanksi kepada kandidat petahana yang menyalahgunakan program penanganan pandemi covid-19 untuk kepentingan pencitraan dan kampanye terselubung,” tegasnya.

Yusa’ mengacu pada pasal 71 (3) jo ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa petahana dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota jika terbukti menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama-bersama mengawasi pelaksanakan pilkada agar dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas sebagai wujud partisipasi politik warga negara,” tandasnya. (RAY)

Tags: BawasluDana BansosJaring Pengaman SosialKPKKPUPilkadaPilkada Serentak

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Ambil Sikap Sempurna dan Berdiri Tegak pada 17 Agustus 2020 Pukul 10.17 WIB

Next Post

Long Week End, Penumpang di Bandara Soekarno Hatta Diperdiksi Meningkat

Related Posts

Sinar Mas Land Tebar 482 Hewan Kurban dan Gaungkan Kurban Tanpa Sampah Plastik
Nasional

Sinar Mas Land Tebar 482 Hewan Kurban dan Gaungkan Kurban Tanpa Sampah Plastik

Oleh: Rizki
Kamis, 28 Mei 2026 / 20:15 WIB
Lima Unit Usaha APP Group Sabet Penghargaan Top CSR Awards 2026, Salah Satunya Indah Kiat Tangerang
Nasional

Lima Unit Usaha APP Group Sabet Penghargaan Top CSR Awards 2026, Salah Satunya Indah Kiat Tangerang

Oleh: Rizki
Selasa, 26 Mei 2026 / 08:20 WIB
Sinar Mas Land Gelar Workshop UMKM 2026, Dorong Pelaku Usaha Melek AI dan Keuangan Digital
Nasional

Sinar Mas Land Gelar Workshop UMKM 2026, Dorong Pelaku Usaha Melek AI dan Keuangan Digital

Oleh: Rizki
Minggu, 24 Mei 2026 / 22:11 WIB
Tanpa Guru Asing, MAN IC Serpong Raih Pengakuan Dunia International Baccalaureate dalam 1 Tahun
Nasional

Tanpa Guru Asing, MAN IC Serpong Raih Pengakuan Dunia International Baccalaureate dalam 1 Tahun

Oleh: Rizki
Jumat, 22 Mei 2026 / 20:55 WIB
Rektor UIN Jakarta: Hari Kebangkitan Nasional 2026 Harus Jadi Titik Refleksi Arah Perjalanan Indonesia
Nasional

Rektor UIN Jakarta: Hari Kebangkitan Nasional 2026 Harus Jadi Titik Refleksi Arah Perjalanan Indonesia

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 20 Mei 2026 / 16:58 WIB
Dewa United Banten vs Bali United dan Persita vs Persis Warnai Pekan Penutup BRI Super League 2025/26
Nasional

Dewa United Banten vs Bali United dan Persita vs Persis Warnai Pekan Penutup BRI Super League 2025/26

Oleh: Rizki
Selasa, 19 Mei 2026 / 17:01 WIB
Next Post
Long Week End, Penumpang di Bandara Soekarno Hatta Diperdiksi Meningkat

Long Week End, Penumpang di Bandara Soekarno Hatta Diperdiksi Meningkat

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Mobile Legends Account: Memahami Nilai Sebuah Akun dalam Dunia Kompetitif Mobile Legends

Mobile Legends Account: Memahami Nilai Sebuah Akun dalam Dunia Kompetitif Mobile Legends

Kamis, 4 Juni 2026 / 15:12 WIB
BAZNAS RI Terjunkan Tim Medis hingga Dapur Umum untuk Korban Kebakaran Kemayoran

BAZNAS RI Terjunkan Tim Medis hingga Dapur Umum untuk Korban Kebakaran Kemayoran

Selasa, 2 Juni 2026 / 21:38 WIB
Ada Bercak Darah di Lantai, Penjual Cilok Ditemukan Tewas di Kontrakan

Ada Bercak Darah di Lantai, Penjual Cilok Ditemukan Tewas di Kontrakan

Selasa, 2 Juni 2026 / 21:30 WIB
Dampak Positif Program Sekolah Gratis di Tangsel: Jumlah Siswa SMA PGRI 56 Ciputat Melonjak Signifikan

Dampak Positif Program Sekolah Gratis di Tangsel: Jumlah Siswa SMA PGRI 56 Ciputat Melonjak Signifikan

Selasa, 2 Juni 2026 / 21:20 WIB
Tiba di Debarkasi Grand El-Hajj Cipondoh, 390 Jemaah Kloter Pertama Tiba di Tanah Air dan 1 Dilaporkan Wafat

Tiba di Debarkasi Grand El-Hajj Cipondoh, 390 Jemaah Kloter Pertama Tiba di Tanah Air dan 1 Dilaporkan Wafat

Selasa, 2 Juni 2026 / 21:14 WIB
Mengintip Keseruan ‘Meruang Panorama’, Kolaborasi Grand Aston Puncak dan Fujifilm Manjakan Pecinta Fotografi

Mengintip Keseruan ‘Meruang Panorama’, Kolaborasi Grand Aston Puncak dan Fujifilm Manjakan Pecinta Fotografi

Selasa, 2 Juni 2026 / 13:02 WIB
Kolaborasi Unik BYD Atto 1 dan Dominate® Tampil Memukau di Brightspot City 2026

Kolaborasi Unik BYD Atto 1 dan Dominate® Tampil Memukau di Brightspot City 2026

Minggu, 31 Mei 2026 / 15:18 WIB
Raih Satu Poin, Timnas Indonesia Bermain Imbang Melawan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Rumor Transfer Liga 2026/2027: Gelandang Serang Timnas Dikaitkan dengan Bali United

Minggu, 31 Mei 2026 / 15:07 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang