• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 23 Oktober 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Dana Bansos Rawan Disalahgunakan Dalam Pilkada

Oleh: Rizki
Rabu, 29 Juli 2020 / 10:28 WIB
Direktur Eksekutif Citra Institute Yusa’ Farhan. (Dok. Pribadi)

Direktur Eksekutif Citra Institute Yusa’ Farhan. (Dok. Pribadi)

Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG – Pelaksanaan pilkada serentak 2020 di tengah grafik covid-19 yang belum melandai berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan baru yang akan berdampak pada kualitas pilkada. Salah satu problem krusial adalah potensi penyalahgunaan program bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak covid-19 untuk kepentingan politik (bakal) calon khususnya petahana (incumbent).

Direktur Eksekutif Citra Institute Yusa’ Farhan mengatakan di beberapa daerah program perlindungan dan jaring pengaman sosial (JPS) dalam bentuk bansos tersebut justru ‘diboncengi’ dengan kepentingan pencitraan kandidat petahana yang merugikan bakal pasangan calon lainnya.

READ ALSO

Pesan Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar di Hari Santri 2026

Atasi Krisis Air Bersih, ALVApipe dan MOVE Bangun Jaringan Pipanisasi Sepanjang 10,9 KM

Jika persoalan ini dibiarkan tanpa pengawasan dan penindakan hukum, maka pelaksanaan pilkada menjadi semakin kompleks karena dibayangi oleh praktek politik transaksional yang dilakukan secara terbuka.

“Bakal pasangan calon petahana yang secara infrastruktur menguasai sumber daya politik dan ekonomi lokal hendaknya tetap memperhatikan asas transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program-program daerah khususnya program bansos dan hibah yang berkaitan dengan dampak sosial, ekonomi dan kesehatan akibat pandemi covid-19,” ujarnya, Rabu, (29/7).

Menurutnya, proses pemilihan kepala daerah harus menjamin berlangsungnya pertarungan yang fair antar pasangan calon berbasiskan kompetensi, integritas, kapabilitas dan program-program yang diharapkan dapat memperkuat literasi elektoral bagi masyarakat dalam rangka menciptakan pilkada yang sehat dan demokratis.

“Sebagai momentum sirkulasi kepemimpinan elite lokal, pilkada di era pandemi covid-19 harus tetap dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ucap Yusa’.

Diketahui, pandemi covid-19 telah menyebabkan lumpuhnya aktivitas perekonomian terutama di daerah-daerah zona merah dan melahirkan kantong-kantong kemiskinan baru. Problem utama yang dihadapi tentu saja adalah menurunnya daya beli yang berimbas pada ketidakmampuan masyarakat terutama masyarakat miskin dalam menyediakan pasokan logistik (kebutuhan pangan) untuk rumah tangga mereka.

Dalam situasi pandemi, model bansos sembako, sambung YUsa’, menjadi semakin populis dan berpotensi besar menjadi ‘role model’ program unggulan para kandidat kepala daerah baik petahana maupun non petahana untuk menjaring suara.

Pada titik inilah, kecenderungan terjadinya politik transaksional dan praktik-praktik ‘vote buying’ akan semakin intens. Politik uang lagi-lagi menjadi masalah pelik yang mewarnai proses sirkulasi kepemimpinan lokal di tengah pandemi.

Kata Yusa’ sebagai bagian dari elemen civil society yang peduli terhadap penguatan dan rekonsolidasi demokrasi lokal. Pihaknya mendesak agar Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) untuk pro aktif melakukan tindakan pencegahan dan penindakan penyalahgunaan program bansos covid-19 untuk kepentingan (bakal) calon petahana di daerah-daerah yang menyelenggarakan pilkada.

“Dalam hal ini KPU dan Bawaslu juga harus tegas memberikan sanksi kepada kandidat petahana yang menyalahgunakan program penanganan pandemi covid-19 untuk kepentingan pencitraan dan kampanye terselubung,” tegasnya.

Yusa’ mengacu pada pasal 71 (3) jo ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa petahana dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota jika terbukti menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama-bersama mengawasi pelaksanakan pilkada agar dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas sebagai wujud partisipasi politik warga negara,” tandasnya. (RAY)

Tags: BawasluDana BansosJaring Pengaman SosialKPKKPUPilkadaPilkada Serentak

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Ambil Sikap Sempurna dan Berdiri Tegak pada 17 Agustus 2020 Pukul 10.17 WIB

Next Post

Long Week End, Penumpang di Bandara Soekarno Hatta Diperdiksi Meningkat

Related Posts

Pesan Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar di Hari Santri 2026
Nasional

Pesan Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar di Hari Santri 2026

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 22 Oktober 2026 / 12:18 WIB
Atasi Krisis Air Bersih, ALVApipe dan MOVE Bangun Jaringan Pipanisasi Sepanjang 10,9 KM
Nasional

Atasi Krisis Air Bersih, ALVApipe dan MOVE Bangun Jaringan Pipanisasi Sepanjang 10,9 KM

Oleh: Rizki
Kamis, 22 Oktober 2026 / 08:19 WIB
Arah Baru Komunikasi Bakom RI Lebih Terbuka, Dialogis dan Kolaboratif
Nasional

Arah Baru Komunikasi Bakom RI Lebih Terbuka, Dialogis dan Kolaboratif

Oleh: wartatangerang.com
Senin, 19 Oktober 2026 / 07:50 WIB
Koordinator Publik Peduli Demokrasi Apresiasi Gaya Komunikasi Sufmi Dasco Ahmad
Nasional

Koordinator Publik Peduli Demokrasi Apresiasi Gaya Komunikasi Sufmi Dasco Ahmad

Oleh: Rizki
Selasa, 6 Oktober 2026 / 22:56 WIB
Lokasi Nobar Myanmar vs Timnas Indonesia di Tangerang: Catat Alamatnya!
Nasional

Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Tempat Nobar di Tangerang Raya

Oleh: Rizki
Minggu, 4 Oktober 2026 / 21:45 WIB
Dorong Investasi Hijau Rp3,3 Triliun, Enlit Asia dan Electricity Connect 2026 Perkuat Ketahanan Energi ASEAN
Nasional

Dorong Investasi Hijau Rp3,3 Triliun, Enlit Asia dan Electricity Connect 2026 Perkuat Ketahanan Energi ASEAN

Oleh: Rizki
Kamis, 1 Oktober 2026 / 08:33 WIB
Next Post
Long Week End, Penumpang di Bandara Soekarno Hatta Diperdiksi Meningkat

Long Week End, Penumpang di Bandara Soekarno Hatta Diperdiksi Meningkat

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Gol Dramatis Menit Akhir Dimitar Mitkov Bawa Madura United Tumbangkan Persib 1-0

Gol Dramatis Menit Akhir Dimitar Mitkov Bawa Madura United Tumbangkan Persib 1-0

Kamis, 22 Oktober 2026 / 21:17 WIB
Kisah Inspiratif Kampung Jimpitan Batuceper: Modal Rp500 Sehari Jadi Percontohan Nasional

Kisah Inspiratif Kampung Jimpitan Batuceper: Modal Rp500 Sehari Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 22 Oktober 2026 / 19:39 WIB
Pesan Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar di Hari Santri 2026

Pesan Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar di Hari Santri 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 / 12:18 WIB
Big Match Tersaji Hari Ini, Cek Jadwal Lengkap Pekan BRI Super League Musim 2026/2027

Big Match Tersaji Hari Ini, Cek Jadwal Lengkap Pekan BRI Super League Musim 2026/2027

Kamis, 22 Oktober 2026 / 11:36 WIB
Atasi Krisis Air Bersih, ALVApipe dan MOVE Bangun Jaringan Pipanisasi Sepanjang 10,9 KM

Atasi Krisis Air Bersih, ALVApipe dan MOVE Bangun Jaringan Pipanisasi Sepanjang 10,9 KM

Kamis, 22 Oktober 2026 / 08:19 WIB
Dewa United Banten Tekuk Persijap 2-0, Nick Kuipers dan Pedro Augusto Jadi Penentu

Dewa United Banten Tekuk Persijap 2-0, Nick Kuipers dan Pedro Augusto Jadi Penentu

Selasa, 20 Oktober 2026 / 21:13 WIB
Bukan Sekadar Administrasi, PBG Jadi Kunci Bangunan Aman dan Sesuai Standar

Bukan Sekadar Administrasi, PBG Jadi Kunci Bangunan Aman dan Sesuai Standar

Selasa, 20 Oktober 2026 / 20:42 WIB
Muprov VII Kadin Banten, Amal Jayabaya Siap Lanjutkan Kepemimpinan Periode 2026–2031

Muprov VII Kadin Banten, Amal Jayabaya Siap Lanjutkan Kepemimpinan Periode 2026–2031

Selasa, 20 Oktober 2026 / 17:03 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang