SERANG, WT – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten berhasil mengamankan Kasmin Madrai Nawawi, buronan kasus korupsi pada Rabu, (16/4/2025) sekira pukul 01.45 WIB di Terminal Pakupatan, Kota Serang.
Kasmin merupakan terpidana dalam perkara korupsi dana Bantuan Block Grant Tahun Anggaran 2010, yang seharusnya digunakan untuk rehabilitasi ruang kelas dan sarana prasarana Madrasah Tsanawiyah.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut Kasmin berada di Kampung Cihideng, Kabupaten Cianjur. Saat tim tiba di lokasi, Kasmin melarikan diri dengan bantuan kakaknya, Dadang Hasbullah.
Pengejaran berlanjut hingga akhirnya ia tertangkap di Terminal Pakupatan. Setelah ditangkap, Kasmin langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Kasmin dijatuhi hukuman penjara 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan subsider 1 bulan kurungan. (RED)
Discussion about this post