KOTA SERANG – BNNP Banten memusnahkan narkoba ganja seberat 1.3 Kg, 6 Pot berisi 11 pohon ganja dan sabu sebanyak 8 bungkus seberat 1 Kg.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin langsung Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, Kamis, (18/02/2021).
Hendri menjelaskan, yang bersangkutan sudah menerima pengiriman dari Aceh sebanyak 4 kali, ini yang ke 5 kali. Kami geledah dan menemukan ada tanaman ganja yang ditanam di pot bunga. Ganja ini ditanam melalui media bijii dari ganja yang beberapa kali dikirim.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling sebentar 4 tahun, 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati.
Ditambahkan, Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian, mengapresiasi atas dilakukannya ungkap kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika BNNP Banten.
“Dan saya sangat mengapresiasi atas pengungkapan kasus yang dilakukan oleh BNN Provinsi Banten, ini merupakan salah satu keberhasilan dalam mencegah peredaran narkoba di wilayah Provinsi Banten,” lanjut Lutfi. (RLS)
Discussion about this post