WARTA TANGERANG – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan segera melimpahkan perkara pidana dugaan kebakaran Lapas Klas I Tangerang ke Pengadilan Negeri Tangerang pada pekan depan.
Diketahui, dalam perkara tersebut, empat orang ditetapkan tersangka dalam kasus yang menewaskan 49 orang Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas tersebut.
“Penyerahan tahap duanya ke Kejari Kota Tangerang. Pekan depan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan saat ini kejaksaan menyiapkan penuntutan di pengadilan,” kata Kasie Pidum Kota Tangerang, Dapot Dariarma, Jumat (31/12/2021).
Selanjutnya, lanjut Dapot, persidangan keempat orang tersangka yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar tersebut akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Poses persidangannya akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang,” ucapnya.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang petugas Lapas Tangerang, sebagai tersangka masing – masing berinisial RU, S, dan Y. Tiga orang tersangka itu, disangkakan Pasal 359 KUH Pidana terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan polisi menetapkan kembali tiga orang tersangka berinisial JMN, PBB dan RS.
Ketiganya yakni narapidana, pegawai lapas, dan bagian umum Lapas Kelas I Tangerang. Tiga tersangka tersebut dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait kealpaan baik yang menyebabkan terjadinya kebakaran. (KEY)
Discussion about this post