TANGSEL – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan segera mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pencairan gaji ke-13 ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang gaji ke-13.
“Skemanya ada pada PP nomor 44, di situ disampaikan bahwa seluruh pegawai diberikan gaji ke-13, kecuali bagi Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan DPRD,” ujar Kepala BPKAD Tangsel Warman Syanudin saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2020).
Lanjut Warman, total anggaran gaji ke-13 yang akan diterima seluruh ASN di Tangsel itu mencapai Rp 20,5 miliar.
“Anggarannya untuk gaji ke-13 itu nilainya Rp 20,5 miliar. Untuk seluruh ASN yang di Tangsel mencapai kurang lebih 4.900-an orang,” terangnya.
Para ASN di Tangsel juga sudah mendapatkan gaji ke-13 perhari Rabu (12/8/2020) kemarin. Namun, itu tergantung dengan kemampuan bendahara di masing-masing dinas.
“Sejak Rabu kemarin sudah dibayarkan. Itu tergantung dari kecepatan bendahara-bendahara dinasnya masing-masing dalam mengajukan pencairannya,” ungkap Warman.
Ada empat golongan yang menerima gaji ke-13 dengan nominal berbeda.” Besarnya tuh sekali gaji. Jadi bervariasi,” tutup Warman. (PHD)
Discussion about this post