• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 22 Mei 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang

Baru Sebatas Sosialisasi, Beroperasi Siang Hari Belum Disanksi

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 21 November 2018 / 11:32 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

BALARAJA – Sanksi pelanggar jam operasional truk dan kendaraan barang belum diatur secara tegas. Pemerintah Kabupaten Tangerang baru menyosialisasikan kebijakan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang golongan III hingga V atau truk yang lebih dari 2 gandar roda tersebut.

Sosialisasi dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang. Namun sampai saat ini aturan tersebut belum diterapkan. Masyarakat pun mendesak pihak terkait seperti dinas perhubungan.

READ ALSO

Isu Pocong Jadi-jadian Resahkan Warga, Wali Kota Tangerang: Jangan Takut, Tetap Berpikir Rasional!

Developer Apresiasi Putusan PN Tangerang soal Sengketa Tanah dengan Pihak Pabrik

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Norman Daviq angkat bicara. Ia mengatakan, pelaksanaan perbup memang disegerakan, namun ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Di antaranya sosialisasi kepada pengusaha dan awak kendaraan angkutan, serta pembahasan lebih lanjut bersama instansi terkait lainnya. Dishub, kata dia, memiliki kewengan terbatas.

“Ada tahapan-tahapan setelah aturan itu ditanda tangani bupati, tidak ujug-ujug dilakukan penindakan,” ucap Norman, kemarin.

Ia mengatakan, persoalan utama di masyarakat saat ini adalah truk pengangkut tanah, pasir dan batu seliweran pada siang hari. Hal ini tentu berdampak pada aktivitas masyarakat, selain menimbulkan kemacetan.   Dishub Kabupaten Tangerang sudah melakukan berbagai upaya, salah satunya menyusun Perbup Tangerang Nomor 46 Tahun 2018, tentang pembatasan jam opersional kendaraan angkutan barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Sekarang memulai untuk sosialisasi dan duduk bersama dengan pihak-pihak terkait lainnya. Karena di dalam perpub itu diatur bahwa mobil barang golongan III-V hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00 WIB dampai 05.00 WIB. Teknisnya nanti diatur dalam surat keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang. Tetapi sebelum itu, kami melengkapi rambu-rambu di beberapa titik,” jelas Norman.

Terkait penindakan di jalan raya, dinas perhubungan tidak bisa berjalan sendiri. Wajib ada pendampingan dari kepolisian. Dishub hanya melakukan penindakan ketika trayek tidak memiliki surat pengujian kendaraan bermmotor (uji kir) atau pun masa berlaku habis, serta memeriksa kelaikan jalan dan alat bantu kemudi seperti rem. Sementara pemeriksaan kelengkapan STNK dan SIM kewenangan kepolisian.

“Ini perlu penanganan secepat mungkin. Cuma kami tidak bisa bertindak di hulu dan hilir (beroperasinya truk tanah ataupun pasir). Melibatkan sinergitas semua pihak seperti Satpol PP hingga ke tingkat desa/kelurahan terkait perizinan pengurukan tanah. Dishub melakukan penindakan di jalan, itu pun kewenangan kami terbatas,” pungkas Norman. (mg-2/mas)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Presiden Teken Inpres No. 9/2018 tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor

Next Post

DKP3 Bagi Kiat Bisnis Ikan Hias

Related Posts

Ribuan Jemaah Padati Masjid Al Hidayah pada Subling Akbar III Kota Tangerang
Kota Tangerang

Isu Pocong Jadi-jadian Resahkan Warga, Wali Kota Tangerang: Jangan Takut, Tetap Berpikir Rasional!

Oleh: Rizki
Kamis, 21 Mei 2026 / 22:14 WIB
Developer Apresiasi Putusan PN Tangerang soal Sengketa Tanah dengan Pihak Pabrik
Kabupaten Tangerang

Developer Apresiasi Putusan PN Tangerang soal Sengketa Tanah dengan Pihak Pabrik

Oleh: Rizki
Kamis, 21 Mei 2026 / 17:39 WIB
Dukung Sekolah Sehat & Adiwiyata, PT IKPP Tangerang Gelar Penyuluhan P4GN dan K3 di SMAN 7 Tangsel
Kota Tangsel

Dukung Sekolah Sehat & Adiwiyata, PT IKPP Tangerang Gelar Penyuluhan P4GN dan K3 di SMAN 7 Tangsel

Oleh: Rizki
Rabu, 20 Mei 2026 / 20:03 WIB
Festival Lebaran Betawi Tangsel Kembali Digelar, Jadi Ajang Pelestarian Budaya dan UMKM
Kota Tangsel

Festival Lebaran Betawi Tangsel Kembali Digelar, Jadi Ajang Pelestarian Budaya dan UMKM

Oleh: Rizki
Selasa, 19 Mei 2026 / 15:45 WIB
Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang

Oleh: Rizki
Kamis, 14 Mei 2026 / 13:46 WIB
Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang, Sembako Rp85 Ribu Dijual Rp43 Ribu
Kabupaten Tangerang

Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang, Sembako Rp85 Ribu Dijual Rp43 Ribu

Oleh: Rizki
Kamis, 14 Mei 2026 / 13:38 WIB
Next Post
DKP3 Bagi Kiat Bisnis Ikan Hias

DKP3 Bagi Kiat Bisnis Ikan Hias

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Ribuan Jemaah Padati Masjid Al Hidayah pada Subling Akbar III Kota Tangerang

Isu Pocong Jadi-jadian Resahkan Warga, Wali Kota Tangerang: Jangan Takut, Tetap Berpikir Rasional!

Kamis, 21 Mei 2026 / 22:14 WIB
Berbagi Poin dengan Persija, Persita Muda Semakin Dekat ke Semifinal

Persita Siap Habis-habisan Lawan Persis Solo di Pekan Terakhir, Carlos Pena Minta Pemain Bertarung!

Kamis, 21 Mei 2026 / 22:10 WIB
Noble Thai Hadir di Hampton Square Gading Serpong, Sajikan Thai Fusion untuk Keluarga

Noble Thai Hadir di Hampton Square Gading Serpong, Sajikan Thai Fusion untuk Keluarga

Kamis, 21 Mei 2026 / 19:46 WIB
Developer Apresiasi Putusan PN Tangerang soal Sengketa Tanah dengan Pihak Pabrik

Developer Apresiasi Putusan PN Tangerang soal Sengketa Tanah dengan Pihak Pabrik

Kamis, 21 Mei 2026 / 17:39 WIB
Bebas Repot! Starlet Hotel Serpong Hadirkan Paket Catering Premium untuk Rapat dan Seminar

Bebas Repot! Starlet Hotel Serpong Hadirkan Paket Catering Premium untuk Rapat dan Seminar

Kamis, 21 Mei 2026 / 17:13 WIB
Canggih! Bethsaida Hospital Adopsi MRI 3T SIGNA™ Hero untuk Deteksi Dini Kanker hingga Stroke

Canggih! Bethsaida Hospital Adopsi MRI 3T SIGNA™ Hero untuk Deteksi Dini Kanker hingga Stroke

Kamis, 21 Mei 2026 / 16:58 WIB
Gerai Samsung Experience Hampton Square Gading Serpong Jadi Destinasi Gadget Baru

Gerai Samsung Experience Hampton Square Gading Serpong Jadi Destinasi Gadget Baru

Rabu, 20 Mei 2026 / 20:58 WIB
Hadiah Rumah Mewah dan Mobil Listrik Meriahkan Paramount Annual Golf Tournament 2026

Hadiah Rumah Mewah dan Mobil Listrik Meriahkan Paramount Annual Golf Tournament 2026

Rabu, 20 Mei 2026 / 20:30 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang