• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 23 Januari 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kota Tangerang

Bangunan Rusak Akibat Pohon Tumbang Bisa Ajukan Asuransi, Begini Caranya!

Oleh: Rizki
Kamis, 9 Februari 2023 / 19:51 WIB
Pohon tumbang di jalan raya di Kota Tangerang. (IST)

Pohon tumbang di jalan raya di Kota Tangerang. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG – Masyarakat terdampak pohon tumbang dapat mengajukan asuransi kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang.

Santunan pohon tumbang di Kota Tangerang pada korban fisik dan meninggal maksimal mencapai Rp50 juta dan Rp20 juta untuk kerusakan bangunan dan benda bergerak.

READ ALSO

Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Rusak Dua Mobil di Karang Tengah

Pemkot Tangerang Tertibkan Pedagang Liar di Pasar Sipon

Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Rizal Ridolloh mengatakan, pihaknya telah mengasuransikan sebanyak 33 ribu pohon yang tersebar di Kota Tangerang dan dapat diklaim.

“Tentunya, yang perlu diketahui secara cermat ialah klaim asuransi tersebut memiliki syarat dan ketentuan yang diatur Disbudpar dan juga pihak ketiga yaitu PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, selaku layanan asuransi tersebut. Ini menjadi langkah Pemkot Tangerang untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat, yang sifatnya santunan bagi warga yang terdampak langsung,” ungkap Rizal pada Kamis, (9/2/2023).

Rizal menjelaskan, korban pohon tumbang bisa melakukan klaim asuransi dengan syarat dan aturan yang sudah ditetapkan. Sejumlah syarat itu dibutuhkan untuk membuktikan bahwa bangunan atau benda bergerak tersebut memang rusak karena pohon tumbang. Selanjutnya, Disbudpar akan memberikan surat pengantar ke pihak asuransi, selebihnya pihak asuransi yang akan melakukan proses penilaian jumlah kerugiannya.

“Dengan itu, bagi mereka yang tengah terdampak pohon tumbang di Kota Tangerang, bisa segera memanfaatkan program ini dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Daftarkan saja kerugian yang tengah dialami, pihak yang bertugas atau bersangkutan pastinya akan mengecek status pohon dan memproses sesuai alurnya,” tandas Rizal. (KEY)

Berikut syarat klaim asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang;

1. Laporan dari sistem layanan SiAbang pada menu Laksa
2. Surat keterangan kejadian dari polisi
3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian
4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan
5. Fotokopi KTP, SIM dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP asli apabila korban meninggal dunia.
6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan),
7. Surat pernyataan apabila KTP dan STNK atau BPKB tidak sama.
8. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan
9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan,
10. Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia.
11. Surat keterangan cacat permanen dari dokter
12. Form klaim liability
13. Surat tuntutan korban ke asuransi

Tags: Asuransi Pohon TumbangDinas Kebudayaan dan PariwisataDisbudparKota TangerangWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Kiai Zawawi Imron Imbau Bantu Korban Gempa Turki Lewat BAZNAS

Next Post

Artha Graha Group Mendukung Media yang Bertanggung Jawab

Related Posts

Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Rusak Dua Mobil di Karang Tengah
Kota Tangerang

Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Rusak Dua Mobil di Karang Tengah

Oleh: Rizki
Rabu, 21 Januari 2026 / 17:55 WIB
Pemkot Tangerang Tertibkan Pedagang Liar di Pasar Sipon
Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Tertibkan Pedagang Liar di Pasar Sipon

Oleh: Rizki
Rabu, 21 Januari 2026 / 17:37 WIB
Wali Kota Sachrudin Luruskan Isu Perubahan Perda 7 dan 8 di Kota Tangerang
Kota Tangerang

Wali Kota Sachrudin Luruskan Isu Perubahan Perda 7 dan 8 di Kota Tangerang

Oleh: Rizki
Senin, 19 Januari 2026 / 11:54 WIB
Gubernur Banten Beri Bantuan Toren POC dan Biogas untuk Kurangi Sampah Organik di Tangsel
Kota Tangsel

Gubernur Banten Beri Bantuan Toren POC dan Biogas untuk Kurangi Sampah Organik di Tangsel

Oleh: Rizki
Minggu, 18 Januari 2026 / 22:39 WIB
Diterjang Hujan dan Angin Kencang Rumah di Kresek Roboh
Kabupaten Tangerang

Diterjang Hujan dan Angin Kencang Rumah di Kresek Roboh

Oleh: Rizki
Rabu, 14 Januari 2026 / 18:28 WIB
Logo HUT ke-33 Kota Tangerang Diluncurkan, Begini Makna dan Filosofisnya
Kota Tangerang

Logo HUT ke-33 Kota Tangerang Diluncurkan, Begini Makna dan Filosofisnya

Oleh: Rizki
Rabu, 14 Januari 2026 / 18:24 WIB
Next Post
Artha Graha Group Mendukung Media yang Bertanggung Jawab

Artha Graha Group Mendukung Media yang Bertanggung Jawab

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Dorong Riset Berdampak dan Transformasi PTNBH, UIN Jakarta Perkuat Arah Kerja Sama dengan BRIN

Dorong Riset Berdampak dan Transformasi PTNBH, UIN Jakarta Perkuat Arah Kerja Sama dengan BRIN

Kamis, 22 Januari 2026 / 17:47 WIB
Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Rusak Dua Mobil di Karang Tengah

Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Rusak Dua Mobil di Karang Tengah

Rabu, 21 Januari 2026 / 17:55 WIB
Pemkot Tangerang Tertibkan Pedagang Liar di Pasar Sipon

Pemkot Tangerang Tertibkan Pedagang Liar di Pasar Sipon

Rabu, 21 Januari 2026 / 17:37 WIB
Muhammad Toha Optimistis Persita Tembus Zona Empat Besar Musim Ini

Muhammad Toha Optimistis Persita Tembus Zona Empat Besar Musim Ini

Rabu, 21 Januari 2026 / 17:22 WIB
Sambut Ramadan 2026, Bursa Sajadah Luncurkan Konsep Baru di Sejumlah Kota

Sambut Ramadan 2026, Bursa Sajadah Luncurkan Konsep Baru di Sejumlah Kota

Rabu, 21 Januari 2026 / 17:12 WIB
Enam Meeting Room dan Grand Ballroom, Atria Hotel Gading Serpong Jadi Andalan MICE

Enam Meeting Room dan Grand Ballroom, Atria Hotel Gading Serpong Jadi Andalan MICE

Senin, 19 Januari 2026 / 12:08 WIB
Wali Kota Sachrudin Luruskan Isu Perubahan Perda 7 dan 8 di Kota Tangerang

Wali Kota Sachrudin Luruskan Isu Perubahan Perda 7 dan 8 di Kota Tangerang

Senin, 19 Januari 2026 / 11:54 WIB
Gubernur Banten Beri Bantuan Toren POC dan Biogas untuk Kurangi Sampah Organik di Tangsel

Gubernur Banten Beri Bantuan Toren POC dan Biogas untuk Kurangi Sampah Organik di Tangsel

Minggu, 18 Januari 2026 / 22:39 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang