• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 15 Mei 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Gaya Hidup

Bagaimana Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Rawat Inap?

Oleh: wartatangerang.com
Minggu, 19 Agustus 2018 / 21:35 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

BPJS Kesehatan adalah jenis asuransi kesehatan milik pemerintah. Otomatis, akan ada banyak orang yang menggunakan fasilitas ini. Termasuk dalam mengurus klaim rawat inap di rumah sakit. Tahukah Anda bagaimana prosedur pengajuan BPJS untuk rawat inap? Apa yang harus dipersiapkan terlebih dahulu? Coba simak ulasan berikut ini.

READ ALSO

Promo Mei 2026, Hotel Santika Premiere Bintaro Berikan Diskon Staycation dan Facial Eksklusif

Dukung Healthy Lifestyle, Atria Gading Serpong Gelar Yoga Bersama Komunitas Wellness

Prosedur dasar menggunakan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan, yaitu asuransi milik pemerintah ini memiliki pelayanan yang beragam, mulai dari menanggung pengobatan rawat jalan, rawat inap, untuk merujuk, hingga tindakan operasi. Syarat utama untuk bisa menggunakan BPJS kesehatan adalah telah terdaftar sebagai peserta terlebih dahulu.

Sebelum Anda atau anggota keluarga Anda ada yang sakit hingga butuh rawat inap, sebaiknya memang Anda sudah mendaftarkan diri dahulu dalam sistem BPJS Kesehatan.

Kemudian, premi atau cicilan per bulan BPJS Kesehatan Anda harus dibayar secara rutin. Jika menunggak saat Anda atau keluarga Anda sakit, maka proses penggunaan BPJS Kesehatan ini tentu akan terhambat.

Anda akan diminta untuk menyelesaikan tunggakan terlebih dahulu. Baik sebelum rawat jalan di fasilitas kesehatan (selanjutnya disebut faskes) tingkat 1 atau pun rawat inap, semua pembayaran harus diselesaikan terlebih dahulu.

Persyaratan rawat inap dengan BPJS Kesehatan

cara kerja asuransi

Bagi pasien yang tidak gawat darurat, untuk rawat inap Anda harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dahulu. Faskes tingkat 1 contohnya puskesmas atau klinik khusus yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kemudian, dilansir dari Panduan Praktis Pelayanan Kesehatan, jika faskes tingkat 1 memiliki fasilitas rawat inap maka pasien bisa diopname di faskes tersebut. Jika tidak, dokter di faskes 1 akan merujuk Anda ke RSUD (faskes tingkat 2) untuk rawat inap. Untuk itu ada beberapa berkas yang perlu Anda siapkan:

  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi KTP
  • Kartu BPJS kesehatan asli dan fotokopi
  • Surat rujukan yang dibuat oleh dokter faskes tingkat 1
  • Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
  • Kartu berobat

Cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk rawat inap di faskes tingkat 2

pergi ke dokter kandungan

Setelah menyerahkan berkas di rumah sakit yang dirujuk oleh faskes tingkat 1, Anda akan diperiksa kembali oleh dokter di RS tersebut. Dokter akan memberitahukan kapan pasien bisa mulai dirawat inap atau tidak perlu dirawat inap, melainkan diberikan pengobatan untuk rawat jalan di rumah.

Jika Anda akan dirawat di faskes tingkat 2, ikuti prosedur selanjutnya sebagai pasien rawat inap. Biasanya setelah diberikan tindakan, atau obat yang dibutuhkan sesuai saran dokter, Anda akan dimintai untuk menandatangani lembar bukti pelayanan.

Dari sinilah rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan melakukan pencatatan. Pencatatan akan dimasukan selanjutnya pada sistem khusus yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan yang akan membayar biaya pengobatan Anda sesuai dengan catatan yang diberikan oleh rumah sakit. Dalam hal ini, BPJS bersifat cashless, yakni Anda tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar dahulu biaya rumah sakit. Semua biaya dikeluarkan langsung oleh BPJS Kesehatan ke pihak rumah sakit.

Akan tetapi, tidak semua tindakan atau obat akan ditanggung pihak BPJS. Jika ada beberapa tindakan atau obat dari dokter yang tidak masuk ke dalam layanan BPJS Kesehatan, maka pasien yang membayar tindakan atau obat tersebut sendiri.

Karena itu, diskusikan serinci mungkin dengan dokter dan petugas rumah sakit soal prosedur, tindakan, dan segala urusan administrasi yang terkait dengan pengobatan Anda.

Bagaimana kalau faskes tingkat 2 tidak bisa menangani?

pasien DBD harus rawat inap

Jika di faskes tingkat 2 sebelumnya tidak mampu menangani kasus atau penyakit Anda (misalnya karena minimnya fasilitas atau dokter spesialis), Anda akan dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar. Prosedurnya kurang lebih sama saat Anda memasuki rumah sakit faskes tingkat 2. Selain menyiapkan berkas-berkas prasyarat, lampirkan juga berkas surat rujukan dari faskes 2 ke faskes tingkat 3.

Selanjutnya, dokter faskes tingkat 3 akan memeriksa kembali kondisi pasien yang baru dirujuk. Jika memang memerlukan rawat inap, maka akan dilakukan rawat inap di rumah sakit faskes tingkat 3 ini.

Alur selanjutnya kurang lebih sama seperti di faskes tingkat 2, hanya berbeda tempat saja.

Pada intinya, klaim rawat inap dari BPJS Kesehatan secara langsung akan dilakukan oleh pihak rumah sakit ke BPJS Kesehatan. Pengguna BPJS harus menyiapkan data administrasi yang lengkap, kemudian pihak rumah sakit yang akan melakukan konfirmasi ke pihak BPJS.

The post Bagaimana Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Rawat Inap? appeared first on Hello Sehat.

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Ini Akibatnya Kalau Infeksi Telinga Tidak Diobati Sampai Sembuh

Next Post

Virus Nipah Kembali Mewabah di India, Apa Gejala dan Penyebabnya?

Related Posts

Promo Mei 2026, Hotel Santika Premiere Bintaro Berikan Diskon Staycation dan Facial Eksklusif
Gaya Hidup

Promo Mei 2026, Hotel Santika Premiere Bintaro Berikan Diskon Staycation dan Facial Eksklusif

Oleh: Rizki
Selasa, 12 Mei 2026 / 10:45 WIB
Dukung Healthy Lifestyle, Atria Gading Serpong Gelar Yoga Bersama Komunitas Wellness
Gaya Hidup

Dukung Healthy Lifestyle, Atria Gading Serpong Gelar Yoga Bersama Komunitas Wellness

Oleh: Rizki
Selasa, 12 Mei 2026 / 10:39 WIB
Ramada by Wyndham Serpong Hadirkan Program 24 Hour Staycation, Tamu Bisa Menginap Lebih Fleksibel
Gaya Hidup

ARYADUTA Lippo Village Perkenalkan Cita Rasa Tradisional Lewat Kampanye Sapta Rasa 2026

Oleh: Rizki
Kamis, 7 Mei 2026 / 09:51 WIB
Nikmati Staycation dan Kuliner Nusantara di Howard Johnson Tangerang, Ada Ballroom Baru Berkapasitas 1.000 Orang
Gaya Hidup

Nikmati Staycation dan Kuliner Nusantara di Howard Johnson Tangerang, Ada Ballroom Baru Berkapasitas 1.000 Orang

Oleh: Rizki
Kamis, 7 Mei 2026 / 09:10 WIB
Punya Vending Machine 24 Jam, Starlet Hotel Serpong Tingkatkan Kenyamanan dengan Fasilitas Serba Instan
Gaya Hidup

Punya Vending Machine 24 Jam, Starlet Hotel Serpong Tingkatkan Kenyamanan dengan Fasilitas Serba Instan

Oleh: Rizki
Rabu, 6 Mei 2026 / 09:13 WIB
Meriah! 40 Peserta Ramaikan Fashion Show Kartini di Atria Gading Serpong
Gaya Hidup

Meriah! 40 Peserta Ramaikan Fashion Show Kartini di Atria Gading Serpong

Oleh: Rizki
Kamis, 30 April 2026 / 09:12 WIB
Next Post
Virus Nipah Kembali Mewabah di India, Apa Gejala dan Penyebabnya?

Virus Nipah Kembali Mewabah di India, Apa Gejala dan Penyebabnya?

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang

Kamis, 14 Mei 2026 / 13:46 WIB
Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang, Sembako Rp85 Ribu Dijual Rp43 Ribu

Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang, Sembako Rp85 Ribu Dijual Rp43 Ribu

Kamis, 14 Mei 2026 / 13:38 WIB
Paramount Gading Serpong Luncurkan Matera Lakeside, Hunian Mewah Tepi Danau Cihuni

Paramount Gading Serpong Luncurkan Matera Lakeside, Hunian Mewah Tepi Danau Cihuni

Kamis, 14 Mei 2026 / 13:31 WIB
Catat Tanggalnya! Rangkaian Event Seru Tangcity Hobbyland Olympics 2026 Siap Guncang Tangerang

Catat Tanggalnya! Rangkaian Event Seru Tangcity Hobbyland Olympics 2026 Siap Guncang Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 / 17:49 WIB
Sinar Mas Land dan ASIX Bangun Ekosistem AI serta Robotik di BSD City

Sinar Mas Land dan ASIX Bangun Ekosistem AI serta Robotik di BSD City

Selasa, 12 Mei 2026 / 23:05 WIB
Kemenkumham Banten: Kampus Harus Lindungi Karya Ilmiah Lewat Kekayaan Intelektual

Kemenkumham Banten: Kampus Harus Lindungi Karya Ilmiah Lewat Kekayaan Intelektual

Selasa, 12 Mei 2026 / 22:26 WIB
Promo Mei 2026, Hotel Santika Premiere Bintaro Berikan Diskon Staycation dan Facial Eksklusif

Promo Mei 2026, Hotel Santika Premiere Bintaro Berikan Diskon Staycation dan Facial Eksklusif

Selasa, 12 Mei 2026 / 10:45 WIB
Dukung Healthy Lifestyle, Atria Gading Serpong Gelar Yoga Bersama Komunitas Wellness

Dukung Healthy Lifestyle, Atria Gading Serpong Gelar Yoga Bersama Komunitas Wellness

Selasa, 12 Mei 2026 / 10:39 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang