• Tentang Kami
  • Contact
Kamis, 13 November 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang

ASN Wajib Netral di Pilbup

Oleh: wartatangerang.com
Senin, 25 Juni 2018 / 11:19 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TIGARAKSA — Para aparatur sipil negara (ASN) atau dikenal PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, diminta netral dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tangerang 2018. Mereka dilarang ikut kampanye dan mengarahkan warga untuk mendukung salah satu calon kepala daerah.

READ ALSO

Peringati Hari Pahlawan dengan Tabur Bunga di TMP Raden Arya Wasangkara, Kapolresta Tangerang Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Juang Pahlawan

Pemkot Tangerang Matangkan Persiapan Olimpiade Madrasah Indonesia 2025

Penjabat Bupati Tangerang Komarudin mengatakan, jika kasus tersebut dilaporkan pihak tertentu maka bisa menjadi kasus pidana. Namun ia berharap pada pelaksanaan Pilkada nanti tidak ditemukan kasus tersebut. “Kalau kedapatan tidak netral dan mengarahkan bisa diberi sanksi berupa pemecatan,” ujarnya, di sela-sela penertiban alat peraga kampanye di Tigaraksa, Minggu (24/6).

Menurut Komarudin, dalam menentukan sanksi bagi ASN, akan diputuskan melalui sidang seperti yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dalam hal ini, instansi terkait seperti Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang juga ikut terlibat untuk memberikan temuannya.

“Sesuai sidangnya, nanti ada sidangnya, seperti BKD, nanti dari Panwaslu memaparkan apa-apa yang sudah dilakukan oleh PNS terkait. Kemudian PPK-nya tidak memberikan sanksi. Nah dari situ baru kita dapat dengan panitia itu, kaya sidang badan kepegawaian, baru diputusin (pemberian sanksi-red)‎ ya timnya, nanti kan diketuai oleh saya,” tandas dia.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Muslik menambahkan, tak hanya itu, aturan menyangkut larangan ASN berpolitik praktis juga diatur dalam UU No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU. “Pada Pasal 70 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara, anggota Polri dan TNI,” paparnya.

Ia mengatakan, Panwaslu Kabupaten Tangerang bersama jajaran Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten akan bertindak tegas berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang terhadap ASN, kepala desa dan perangkat desa, serta aparatur birokrasi lainnya yang terbukti melakukan kegiatan-kegiatan politik praktis sebelum, selama, dan sesudah tahapan Pilkada serentak 2018 dan pemilu 2019.

“Azas netralitas dimaksud ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun. Kemudian, ASN harus bebas dari pengaruh intervensi golongan dan partai politik. Larangan terlibat politik praktis juga ditujukan kepada perangkat desa,” kata Muslik.

Oleh karena itulah, lanjut Muslik, mengingat sudah diatur dengan jelas di undang-undang, maka Panwaslu hanya mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai yang terlibat dalam kegiatan pemerintahan untuk tidak terlibat dalam kegiatan parpol dan politik praktis.

“Bahkan ASN yang mengikuti parpol, sanksinya adalah pemecatan secara tidak hormat. Untuk sanksi pelanggaran pilkada lain, yakni penundaan masa jabatan dan gaji,” tutupnya. (mg-11/mas)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

4.900 Surat Suara Ditemukan Rusak

Next Post

Dindik Bakal Buka Posko Siaga PPDB

Related Posts

Peringati Hari Pahlawan dengan Tabur Bunga di TMP Raden Arya Wasangkara, Kapolresta Tangerang Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Juang Pahlawan
Kabupaten Tangerang

Peringati Hari Pahlawan dengan Tabur Bunga di TMP Raden Arya Wasangkara, Kapolresta Tangerang Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Juang Pahlawan

Oleh: Rizki
Senin, 10 November 2025 / 17:29 WIB
Pemkot Tangerang Matangkan Persiapan Olimpiade Madrasah Indonesia 2025
Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Matangkan Persiapan Olimpiade Madrasah Indonesia 2025

Oleh: Rizki
Senin, 10 November 2025 / 17:10 WIB
Ribuan Warga Padati Petals Urban Market, Paramount Petals Hidup dengan Beragam Aktivitas Seru
Kabupaten Tangerang

Ribuan Warga Padati Petals Urban Market, Paramount Petals Hidup dengan Beragam Aktivitas Seru

Oleh: Rizki
Minggu, 9 November 2025 / 19:21 WIB
Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Oleh: Rizki
Kamis, 6 November 2025 / 22:21 WIB
Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah
Kota Tangsel

Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah

Oleh: Rizki
Senin, 3 November 2025 / 19:40 WIB
Program Unggulan Kabupaten Tangerang Berdampak Nyata untuk Masyarakat
Kabupaten Tangerang

Program Unggulan Kabupaten Tangerang Berdampak Nyata untuk Masyarakat

Oleh: Rizki
Senin, 3 November 2025 / 17:37 WIB
Next Post
Dindik Bakal Buka Posko Siaga PPDB

Dindik Bakal Buka Posko Siaga PPDB

Discussion about this post



WARTA TERKINI

Puncak Honda Culture Indonesia Vol.2 Digelar di Jakarta Akhir Pekan Ini

Puncak Honda Culture Indonesia Vol.2 Digelar di Jakarta Akhir Pekan Ini

Kamis, 13 November 2025 / 20:29 WIB
Persita Belajar dari Kekalahan di Biak, Carlos Pena: Harus Tampil 100 Persen

Persita Belajar dari Kekalahan di Biak, Carlos Pena: Harus Tampil 100 Persen

Kamis, 13 November 2025 / 20:23 WIB
“Seeds of Tomorrow”, Perayaan Natal dan Tahun Baru Inspiratif ala Hotel Episode Gading Serpong

“Seeds of Tomorrow”, Perayaan Natal dan Tahun Baru Inspiratif ala Hotel Episode Gading Serpong

Kamis, 13 November 2025 / 19:38 WIB
Selama 2025 Paramount Enterprise Tunjukkan Kinerja Positif

Selama 2025 Paramount Enterprise Tunjukkan Kinerja Positif

Kamis, 13 November 2025 / 19:12 WIB
SAA 2025, 633 Mahasiswa Berprestasi UIN Jakarta Raih Penghargaan Nasional dan Internasional

SAA 2025, 633 Mahasiswa Berprestasi UIN Jakarta Raih Penghargaan Nasional dan Internasional

Kamis, 13 November 2025 / 16:20 WIB
Dukung Tumbuh Kembang Anak, Alfamidi Sediakan Layanan Imunisasi hingga PMT Gratis di Seluruh Gerai

Dukung Tumbuh Kembang Anak, Alfamidi Sediakan Layanan Imunisasi hingga PMT Gratis di Seluruh Gerai

Kamis, 13 November 2025 / 14:11 WIB
Imigrasi Tangerang Tetapkan Lima WNA Nigeria Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian

Imigrasi Tangerang Tetapkan Lima WNA Nigeria Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian

Kamis, 13 November 2025 / 13:54 WIB
Harumkan Nama Indonesia, Dokter Eka Hospital Dianugerahi Penghargaan Bergengsi di Asia

Harumkan Nama Indonesia, Dokter Eka Hospital Dianugerahi Penghargaan Bergengsi di Asia

Rabu, 12 November 2025 / 17:05 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang