• Tentang Kami
  • Contact
Selasa, 25 Agustus 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

ASN Tersangkut Narkoba Diberhentikan Sementara

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 22 Mei 2018 / 23:47 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Pemprov Banten melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten memastikan akan memberhentikan sementara aparatur sipil negara (ASN), GP (45), yang ditangkap Polda Banten atas kasus narkotika beberapa waktu lalu. Hal itu ditegaskan Kepala BKD Banten Komarudin saat ditemui di Kantor BKD, KP3B, Kota Serang, Kamis (17/5).

READ ALSO

Wujudkan Sekolah Unggul, Astra Resmikan Gedung Baru dan Fasilitas SDN 3 Bojongmenteng Kabupaten Lebak

Kadin Digital Institute Resmikan Training Center, Siapkan Industri Banten Hadapi Era Digital dan Ancaman Siber

Dikatakan Komarudin, saat ini pihaknya masih memastikan ASN yang besangkutan memang benar pegawai Pemprov Banten. Jika benar, ia tidak segan-segan menberikan sanksi berat berupa pemecatan.

“Kita pastikan dulu, benar tidak ASN pemprov. Kita juga sedang minta informasi kep Polda (Banten),” kata Komarudin.

“Kalau betul yang bersangkutan itu ASN pemprov dan atas dugaan penyalahgunaan narkotika, BKD akan memberhentikan sementara melalui SK gubernur,” sambungnya.

Menurutnya, pemberhentian sementara pejabat yang tersangkut masalah hukum mengacu pada Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN.

“Kalau dia ditangkap, berarti dia enggak melaksanakan pekerjaan kan. Ditambah lagi kasus narkoba,” ujarnya.

Kalau nanti divonis dibawah 2 tahun, GP masih dimungkinkan untuk kembali bertugas sebagai ASN. Namun, jika vonis nanti lebih dari 2 tahun, GP akan diberhentikan secara permanen.

“Nanti begitu vonis dan inkrah, kalau hukumannya di bawah 2 tahun ada kemungkinan diangkat kembali. Kalau di atas itu ya dipermanenkan. Tapi kalaupun diangkat kita lihat situasi juga, kita pantau,” jelasnya.

Lebih lanjut Komarudin mengataka, status ASN yang diberhentikan sementara hanya akan menerima gaji pokok, itupun hanya setengahnya.

“Masih dapat gaji, gaji pokok. Tapi separuhnya. Kalau tunjangan tidak. Kan dia enggak masuk kerja,” katanya.

Komarudin merasa prihatin dengan pegawai yang tersangkut kasus narkoba. Menurutnya, kasus narkoba di kalangan pegawai cukup lumayan.

“Sebelum ini, ada tiga pegawai yang statusnya diberhentikan sementara karena kasus serupa. Tapi itu kasusnya sudah lama. Memang kita prihatin lah. Terutama dari sisi kepegawaian. Kita punya tantangan besar di Banten. Narkoba itu extra ordinary crime. Dan angkanya lumayan,” ujarnya.

Ia menuturkan, Pemprov Banten mendukung upaya-upaya aparat penegak hukum dalam upaya memberantas narkotika, termasuk di kalangan pegawai.

“Aturan kepegawaian kita ditegakan. Tidak pandang bulu. Dan ke depan kita gencarkan pemeriksaan narkoba kepada seluruh ASN. Akan dirutinkan. Kapan dan di mana dirahasiakan,” ucapnya.

Seperti diberitakan, jajaran Direktorat Narkoba Polda Banten mengamankan dua oknum ASN Pemprov Banten berinisial GP (45) dan Pemkab Serang yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berinisial FSS (51) karena kedapatan memiliki narkoba golongan satu. Berdasarkan informasi, Keduanya diringkus polisi dari dua lokasi berbeda pada Selasa (8/5) dan Rabu (9/5), atas kepemilikan sabu-sabu.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Thelly Iskandar Muda menuturkan, anggota pertama kali meringkus oknum pejabat DLH Kabupaten Serang, FSS, saat berada di pinggir jalan Lingkar selatan, Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Kami temukan tiga bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu seberat 0,39 gram dan tiga buah pipa kaca yang sebelumnnya disimpan di dapur rumah,” kata Thelly.

Berdasakna hasil pengembangan, munculah nama GP sebagai pemasok barang haram tersebut. Ucapan lelaki paruh baya itu dipercaya langsung oleh polisi.

“FSS pesan sabu itu dari GP. Nanti GP yang menghubungi ke bandar (narkoba-red). Uang pembelian sabu itu hasil patungan (sumbangan-red) mereka berdua. Biasanya, sepaket Rp500 ribu,” jelasnya.

Umpan polisi berhasil. Pesanan FSS disanggupi GPP. Lokasi transaksi juga disepakati di Kaujon Pasar Sore, Kelurahan Serang, Kota Serang pada Rabu (9/5). Warga Jalan Jaya Diningrat, Kelurahan/Kecamatan Serang, Kota Serang itu ditangkap saat berada di pinggir jalan di Kaujon Pasar Sore, Kelurahan Serang.

“Ditangkap di pinggir jalan. Barang bukti satu bungkus plastik bening yang diduga sabu-sabu seberat 0,42 gram didapatkan dari tangan tersangka,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Thelly, keduanya mengaku sudah mengonsumsi sabu-sabu selama hampir 8 tahun. ”Mereka saling kenal, ketika masa-masa mengikuti kuliah S-2 di salah satu universitas ternama d Jakarta,“ katanya.

Hingga kemarin, polisi masih mendalami kasus narkoba itu untuk mengungkap siapa bandar sabu-sabu. “GP dapat nomor bandar itu dari Inos (Sony Pawitan-red). Tersangka tidak mengenal, pemesanan sabu-sabu melalui telepon. Informasinya orang dalam (narapidana-red),” kata Thelly.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Keduanya dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka masih ditahan di Rutan Polda,” jelasnya.(tb/ang)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Bom di Surabaya Jadi ‘Wake Up Call’, Presiden Jokowi: Ideologi Terorisme Telah Masuk ke Sekolah

Next Post

Kemenpan Siap Cetak 3 OPD Berkelas Dunia

Related Posts

Wujudkan Sekolah Unggul, Astra Resmikan Gedung Baru dan Fasilitas SDN 3 Bojongmenteng Kabupaten Lebak
Banten

Wujudkan Sekolah Unggul, Astra Resmikan Gedung Baru dan Fasilitas SDN 3 Bojongmenteng Kabupaten Lebak

Oleh: Rizki
Kamis, 13 Agustus 2026 / 17:26 WIB
Kadin Digital Institute Resmikan Training Center, Siapkan Industri Banten Hadapi Era Digital dan Ancaman Siber
Banten

Kadin Digital Institute Resmikan Training Center, Siapkan Industri Banten Hadapi Era Digital dan Ancaman Siber

Oleh: Rizki
Kamis, 30 Juli 2026 / 19:12 WIB
Antisipasi Tsunami dan Megathrust, Aktivis Lingkungan Gencarkan Penanaman Mangrove di Pesisir Utara Tangerang
Banten

Antisipasi Tsunami dan Megathrust, Aktivis Lingkungan Gencarkan Penanaman Mangrove di Pesisir Utara Tangerang

Oleh: Rizki
Kamis, 30 Juli 2026 / 10:13 WIB
220 Peserta Berlaga di MTQ Imam Masjid Banten 2026
Banten

220 Peserta Berlaga di MTQ Imam Masjid Banten 2026

Oleh: Rizki
Rabu, 8 Juli 2026 / 22:31 WIB
Penjualan Tembus 80 Persen, Permata Mutiara Maja Akad Kredit Massal di Dua Klaster
Banten

Penjualan Tembus 80 Persen, Permata Mutiara Maja Akad Kredit Massal di Dua Klaster

Oleh: Rizki
Selasa, 7 Juli 2026 / 19:19 WIB
Penuhi Tuntutan Driver Ojol, Pemprov Banten Siapkan Kebijakan Khusus dan Subsidi Sembako
Banten

Penuhi Tuntutan Driver Ojol, Pemprov Banten Siapkan Kebijakan Khusus dan Subsidi Sembako

Oleh: Rizki
Kamis, 2 Juli 2026 / 11:48 WIB
Next Post
Kemenpan Siap Cetak 3 OPD Berkelas Dunia

Kemenpan Siap Cetak 3 OPD Berkelas Dunia

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Enam Laga Tanpa Kekalahan, Persib Tak Boleh Lengah saat Hadapi Dewa United Banten

Tatap Playoff ACL 2, Persib Bandung Bayar Mahal Kesiapan Tim dengan Cedera Pemain

Senin, 24 Agustus 2026 / 17:43 WIB
329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak

329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak

Senin, 24 Agustus 2026 / 17:23 WIB
Sajikan Lebih dari 100 Menu Tiap Minggu, LBCo. Sunday Brunch Jadi Destinasi Kuliner Hits Gading Serpong

Sajikan Lebih dari 100 Menu Tiap Minggu, LBCo. Sunday Brunch Jadi Destinasi Kuliner Hits Gading Serpong

Senin, 24 Agustus 2026 / 17:13 WIB
Nikmati City View Gading Serpong dari Lantai 19 Sambil Belajar Tradisi Matcha di HARRIS Hotel

Nikmati City View Gading Serpong dari Lantai 19 Sambil Belajar Tradisi Matcha di HARRIS Hotel

Senin, 24 Agustus 2026 / 17:04 WIB
Tangcity Mall dan Komunitas Lokal Tangerang Gelar Aksi Kemanusiaan untuk NTT dan Kalimantan

Tangcity Mall dan Komunitas Lokal Tangerang Gelar Aksi Kemanusiaan untuk NTT dan Kalimantan

Senin, 24 Agustus 2026 / 16:55 WIB
Perkuat Silaturahmi Antar Warga Paramount Petals dengan Semarak Kemerdekaan

Perkuat Silaturahmi Antar Warga Paramount Petals dengan Semarak Kemerdekaan

Minggu, 23 Agustus 2026 / 18:20 WIB
Lamang Tapai Uni Dewi Jadi Buruan Pengunjung di Festival Kuliner Serpong 2026

Lamang Tapai Uni Dewi Jadi Buruan Pengunjung di Festival Kuliner Serpong 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 / 21:36 WIB
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gandeng POGI Gelar ‘Merdeka Stunting 2026’ di Tigaraksa

Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gandeng POGI Gelar ‘Merdeka Stunting 2026’ di Tigaraksa

Sabtu, 22 Agustus 2026 / 21:03 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang