TANGERANG, WT – Alam Sutera Group telah berpengalaman selama tiga dekade dalam pembangunan dan pengelolaan perumahan, kawasan komersial, pusat perbelanjaan, pusat rekreasi, dan sektor perhotelan.
Dalam setiap pengembangan propertinya, Alam Sutera selalu mengedepankan inovasi dan integritas serta mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Saat ini, pengembangan di Kabupaten Tangerang. Khususnya, Klaster Respati, dihadapkan pada isu yang beredar di masyarakat terkait tudingan warga yang tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Selama ini, Alam Sutera selalu bekerja di atas lahan yang sah dengan perizinan lengkap serta Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah disetujui oleh pihak berwenang. Terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa pembangunan Klaster Respati merugikan warga dan mengancam penggusuran tanah di perbatasan Kampung Baru, manajemen Alam Sutera tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Di lokasi tersebut, telah dipasang tanda kepemilikan yang jelas, dan tanah yang menjadi sorotan bukanlah milik Alam Sutera.
“Kami berharap dapat terus melanjutkan pekerjaan di area milik kami tanpa adanya hambatan dari pihak mana pun, dan kami berkomitmen untuk selalu beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi kepentingan bersama,” tulisnya dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Jumat, (20/9/2024). (RIK)
Discussion about this post