SERANG, WT – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Provinsi Banten, Andiara Aprilia Hikmat, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta sejumlah perubahannya.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tugas konstitusional DPD RI untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Dalam pelaksanaannya, Andiara menekankan pentingnya penyelenggaraan jalan yang aman, berkualitas, berkelanjutan, terintegrasi, dan mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Banten. “Infrastruktur jalan merupakan salah satu fondasi penting bagi mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, pengawasan terhadap penyelenggaraan jalan harus memastikan bahwa pembangunan dan pemeliharaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Andiara.
UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan telah mengalami sejumlah perubahan, antara lain melalui UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 serta regulasi Cipta Kerja yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Menurut Andiara, kualitas infrastruktur jalan memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas ekonomi karena berpengaruh terhadap distribusi barang, mobilitas warga, serta akses masyarakat menuju fasilitas pendidikan dan kesehatan.
Sebagai senator dari Banten, Andiara memberikan perhatian terhadap kondisi jalan yang memiliki peran strategis dalam mendukung konektivitas antarwilayah. Infrastruktur tersebut mencakup akses menuju kawasan industri dan perdagangan, sentra pertanian dan perikanan, destinasi wisata, pelabuhan, hingga pusat-pusat aktivitas ekonomi masyarakat. “Banten memiliki posisi strategis dalam konektivitas nasional. Infrastruktur jalan yang baik harus mampu memperkuat konektivitas antarwilayah sekaligus membuka akses ekonomi masyarakat. Aspirasi masyarakat terkait jalan akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPD RI,” katanya.
Andiara juga mengingatkan bahwa pembangunan jalan harus dibarengi dengan pemeliharaan secara berkelanjutan. Menurutnya, kualitas jalan tidak hanya ditentukan oleh proses pembangunan, tetapi juga dipengaruhi perencanaan, kualitas konstruksi, pengawasan pekerjaan, pemeliharaan, hingga pengendalian penggunaan jalan. Karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, penyelenggara jalan, dunia usaha, dan masyarakat untuk menjaga fungsi infrastruktur tersebut.
Dalam kegiatan pengawasan itu, Andiara turut membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun informasi terkait kondisi jalan di wilayah masing-masing. Masukan tersebut akan menjadi bahan dalam menjalankan fungsi representasi daerah dan pengawasan DPD RI terhadap implementasi UU Jalan. “Kami ingin memastikan bahwa suara masyarakat daerah menjadi bagian dari proses pengawasan. Setiap informasi mengenai kondisi jalan, kebutuhan konektivitas, maupun persoalan penyelenggaraan jalan merupakan masukan penting untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” tuturnya.
Andiara berharap pengawasan terhadap pelaksanaan UU Jalan dapat mendorong perbaikan tata kelola infrastruktur sekaligus memperkuat konektivitas dan pemerataan pembangunan di Provinsi Banten. Ia menegaskan, keberadaan jalan tidak sebatas sebagai infrastruktur fisik, tetapi juga memiliki fungsi penting sebagai penghubung masyarakat dan penggerak perekonomian daerah. “Jalan bukan sekadar infrastruktur fisik. Jalan adalah penghubung masyarakat, penggerak ekonomi, dan bagian penting dari pemerataan pembangunan. Karena itu, penyelenggaraannya harus terus diawasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkas Andiara. (RED)
















Discussion about this post