TANGERANG, WT – Teka-teki di balik tewasnya seorang pedagang cilok berinisial P (33) di dalam kamar kontrakannya di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, akhirnya terkuak. Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cikupa bersama Satreskrim Polresta Tangerang berhasil membekuk dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan maut tersebut.
Kedua terduga pelaku yang berinisial BT (41) dan MS (17) diamankan petugas pada Jumat, 5 Juni 2026, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif pasca-penemuan jasad korban pada Selasa, 2 Juni 2026 lalu.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengapresiasi kinerja cepat anggotanya di lapangan dalam mengendus keberadaan para pelaku. “Saat ini dua orang terduga pelaku sudah resmi diamankan,” terang Kombes Pol Indra Waspada, pada Sabtu, (6/6/2026).
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap BT dan MS di markas komando. Penyidik masih berupaya mengumpulkan keterangan terperinci guna menyusun kronologi utuh sekaligus mengungkap motif asli di balik aksi kekerasan berdarah tersebut.
“Proses hukum berjalan secara profesional. Mengenai perkembangan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan, akan segera kami ekspos kepada publik setelah semuanya benderang,” tegas Kapolres. (RIK)
















Discussion about this post