Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai pelaporan terhadap juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pencemaran nama baik tidak memiliki dasar yang kuat dan cenderung mengaburkan substansi perkara korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Peneliti LSAK, A. Hariri, menjelaskan bahwa pelaporan tersebut bermula dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus korupsi di lingkungan DJBC.
Menurutnya, Faizal Assegaf dipanggil KPK sebagai saksi bukan dalam kapasitas sebagai ahli, melainkan sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Sinkos Multimedia Mandiri, bukan sebagai saksi ahli. Jadi konstruksinya jelas, ada dugaan keterkaitan dengan perkara,” ujar Hariri dalam keterangannya, Jumat (17/4).
Ia menegaskan, menjadi tidak logis ketika juru bicara KPK justru dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik, padahal penyampaian informasi kepada publik merupakan bagian dari tugas kelembagaan.
“Tidak masuk akal jika juru bicara KPK dilaporkan. Tugasnya memang menyampaikan informasi secara transparan terkait perkembangan perkara,” katanya.
Hariri menambahkan, seluruh insan KPK, baik pimpinan maupun juru bicara, terikat dengan kode etik yang ketat serta bekerja berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Dalam setiap penyampaian, baik terkait OTT, penetapan tersangka, maupun pemanggilan saksi, semuanya sudah melalui mekanisme dan aturan yang jelas,” ujarnya.
Ia menilai, pelaporan ke Kepolisian maupun Dewan Pengawas (Dewas) KPK justru berpotensi mengalihkan perhatian publik dari persoalan utama, yakni dugaan praktik korupsi yang terjadi di DJBC.
“Pelaporan ini terkesan mengaburkan pokok perkara yang sebenarnya, yaitu korupsi yang merugikan negara,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hariri menyebut kasus di DJBC tersebut berkaitan dengan dugaan pemufakatan jahat dalam jalur importasi barang yang melibatkan oknum internal dan pihak swasta, yakni PT Blueray.
Dalam praktiknya, kata dia, terdapat dugaan perintah dari oknum pejabat bea dan cukai kepada bawahannya untuk mempermudah proses masuknya barang tanpa pemeriksaan fisik.
“Akibatnya, barang-barang yang diduga palsu, imitasi, atau ilegal bisa masuk tanpa pengecekan. Ini jelas merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, Hariri juga menyoroti keluhan masyarakat terhadap kinerja DJBC. Ia menilai, masyarakat yang taat aturan justru sering mengalami kesulitan dalam proses kepabeanan.
“Banyak keluhan, mulai dari dipersulit hingga barang rusak saat pemeriksaan. Tapi ketika perusahaan besar diduga melanggar, justru dibiarkan. Ini melukai rasa keadilan,” katanya.
LSAK mendorong KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari praktik serupa.
“Kami mendukung KPK untuk bertindak tegas terhadap semua pihak yang terlibat. Ini harus menjadi momentum pembenahan mendasar di DJBC,” pungkas Hariri.























Discussion about this post