TANGERANG, WT – Kurang dari sepekan, polisi berhasil mengungkap kasus penemuan mayat laki-laki di semak-semak kebun pisang Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Selasa, (18/11/2025). Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan pelaku utama pembunuhan berinisial SA (30) di rumahnya di Lampung pada Senin, (24/11/2025).
Korban diketahui bernama Danu Warta Saputra (20). Jasadnya ditemukan dalam kondisi terbungkus karung dan tanpa identitas. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan pengungkapan kasus dipercepat setelah penyidik menelusuri jejak perpindahan sepeda motor milik korban. “Kasus ini berhasil diungkap kurang dari sepekan berkat penelusuran kendaraan korban,” kata Indra Waspada pada Rabu, (26/11/2025).
Ia menjelaskan kondisi jasad korban yang sudah membusuk membuat proses identifikasi memerlukan upaya ekstra. Namun, identitas korban akhirnya diketahui setelah serangkaian pemeriksaan forensik dan informasi pendukung.
Setelah identitas terkonfirmasi, polisi melacak keberadaan motor korban yang hilang. Kendaraan tersebut ditemukan di Kemiling, Bandar Lampung pada Rabu, (19/11/2025). Dari pemeriksaan lanjutan terungkap bahwa motor itu sudah beberapa kali berpindah tangan melalui AR, L, H, RS, RH, dan E. Keenam orang tersebut telah diamankan, meski dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor masih didalami.
Rangkaian perpindahan motor itu mengarahkan penyidik pada tersangka utama, SA. Berdasarkan pemeriksaan, pembunuhan terjadi pada Jumat, (14/11/2025) sekira pukul 19.30 WIB di kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa. “Tersangka menggorok leher korban dengan pisau dapur saat korban tertidur, lalu membekap wajah korban menggunakan bantal,” ujar Kapolres.
Setelah itu, SA membungkus jasad korban menggunakan karung putih dan plastik hitam. Pisau dan bantal dibuang ke tempat pembuangan sampah di Pasar Kemis, sementara handphone serta dompet korban dibuang ke saluran air di kawasan industri Sukadamai.
Pada Sabtu, (15/11/2025) sekira pukul 02.30 WIB, tersangka membawa jasad korban menggunakan motor korban dan membuangnya di lokasi penemuan. Keesokan harinya, motor korban dijual kepada seseorang berinisial A seharga Rp5,3 juta. Uang tersebut digunakan tersangka untuk biaya pulang ke Lampung.
Dalam pemeriksaan, SA mengaku membunuh korban karena sakit hati setelah dibentak dan diludahi ketika menagih utang sebesar Rp500 ribu. Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit motor korban, pakaian korban, tali, karung, plastik, bantal, dan uang tunai Rp1.300.000. (RIK)



















Discussion about this post