TANGERANG, WT – Pemkot Tangerang menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat tata kelola aset daerah. Langkah strategis dilakukan melalui percepatan sertifikasi seluruh aset milik pemerintah, termasuk Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang diserahkan oleh para pengembang perumahan. Upaya ini bertujuan untuk menjamin legalitas, tertib administrasi, serta optimalisasi pemanfaatan aset demi kepentingan masyarakat luas.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan bahwa sertifikasi aset merupakan pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Berkat kolaborasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemkot Tangerang berhasil menuntaskan sertifikasi ribuan aset di berbagai lokasi kota.
“Sertifikasi ini memastikan bahwa setiap aset—terutama PSU dari pengembang—memiliki landasan hukum yang jelas. Dengan begitu, aset tersebut dapat segera kami kelola dan manfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sachrudin setelah menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah tentang PSU di Hotel D’Prima Cipondoh pada Kamis (27/11/2025).
Data terkini mencatat, dari 211 pengembang yang beroperasi di Kota Tangerang, sebanyak 68 pengembang telah menyelesaikan penyerahan PSU secara keseluruhan, sementara 53 pengembang lainnya telah menyerahkan sebagian. Semua aset yang telah diserahkan ini telah dicatat resmi sebagai aset milik Pemkot. Secara total, sebanyak 2.250 bidang aset telah berhasil disertifikasi sebagai bagian dari konsolidasi aset daerah.
Sachrudin menjelaskan, percepatan sertifikasi aset, khususnya PSU, merupakan tindak lanjut langsung dari rekomendasi yang diberikan oleh Tim Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK secara rutin melakukan asistensi dan evaluasi terhadap pengelolaan aset daerah, termasuk kepatuhan pengembang dalam menyerahkan PSU sesuai ketentuan.
“Sertifikasi aset ini adalah wujud nyata komitmen kami menindaklanjuti rekomendasi KPK, tujuannya agar aset pemerintah terlindungi secara hukum dan pemanfaatannya benar-benar pro-rakyat,” tegasnya.
Komitmen ini bahkan diakui secara nasional. Pada tahun 2023, Pemkot Tangerang menerima penghargaan dari KPK sebagai pemerintah daerah dengan jumlah sertifikasi aset terbanyak se-Indonesia.
Selain fokus pada legalitas, Wali Kota juga mengingatkan seluruh pengembang perumahan untuk segera menunaikan kewajiban penyerahan PSU, yang mencakup jalan lingkungan, drainase, fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), hingga ruang terbuka hijau (RTH).
“Penyerahan PSU bukan sekadar formalitas. Setelah sah menjadi aset pemerintah, seluruh PSU akan kami pelihara, tingkatkan, dan manfaatkan secara maksimal untuk kebutuhan warga, seperti perbaikan jalan hingga revitalisasi fasilitas publik,” tutupnya, seraya mengimbau pengembang yang belum tuntas untuk segera berkolaborasi dalam percepatan serah terima. (KEY)


















Discussion about this post