TANGERANG, WT – Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menyatakan pentingnya evaluasi mendalam terhadap kerja sama pengelolaan sampah dengan PT Oligo Infra Swarna Nusantara (PT OISN). Hal ini didasari adanya aturan baru dari pemerintah pusat terkait pola kerja sama Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) yang akan diatur melalui Peraturan Presiden.
“Berdasarkan pengawasan kami, ada beberapa poin dalam perjanjian kerja sama yang tidak berjalan sesuai harapan, terutama selama masa konstruksi,” ujar Rusdi pada Kamis, (28/8/2025).
Sejak penandatanganan perjanjian pada Maret 2022, belum terlihat kemajuan signifikan. Bahkan, penyiapan lahan seluas 3,5 hektar di Jatiuwung pun belum terealisasi.
Rusdi menambahkan, ketidakjelasan dalam pelaksanaan kontrak yang sudah ada berpotensi membebani keuangan daerah. Menurutnya, skema perjanjian lama dengan PT Oligo tidak lagi sejalan dengan kondisi anggaran Kota Tangerang saat ini.
“Melihat kondisi keuangan daerah, sepertinya berat untuk melanjutkan kerja sama dengan skema lama. Kami berharap ada solusi yang jelas, apakah dilanjutkan atau diputus. Namun, DPRD mengusulkan untuk diputus saja, mengingat kebutuhan pengelolaan sampah di Kota Tangerang sudah sangat mendesak,” tegas Rusdi.
Senada dengan DPRD, aspirasi dari masyarakat yang diterima juga mayoritas menginginkan kontrak dengan PT Oligo diputus. Rusdi menegaskan bahwa banyak aktivis lingkungan dan warga yang merasa kerja sama ini tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Meskipun demikian, Rusdi Alam menekankan bahwa keputusan akhir berada di tangan Pemerintah Kota Tangerang. Keputusan tersebut harus mempertimbangkan aspek hukum, konsekuensi finansial, dan masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup serta Aparat Penegak Hukum.
“Pilihan ada dua: lanjut dengan skema lama atau ikut skema PSEL baru. Tapi melihat kemampuan keuangan daerah, melanjutkan skema lama akan sulit. Itulah mengapa mayoritas di DPRD mendorong agar kerja sama ini diakhiri,” jelasnya.
Rusdi menyatakan, DPRD Kota Tangerang akan menghormati kebijakan apa pun yang diambil oleh Pemkot, selama itu demi kepentingan masyarakat dan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (KEY)



















Discussion about this post