TANGERANG, WT – Pemkab Tangerang menggelar Program Jemput Bola Legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Aula Kecamatan Kelapa Dua pada Rabu, 11 Juni 2025.
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menekankan pentingnya legalitas usaha untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan solusi bagi para pelaku UMKM. Ia menegaskan bahwa Program Jemput Bola Legalitas NIB ini sepenuhnya gratis bagi pelaku usaha.
“Nomor Induk Berusaha ini wajib dimiliki setiap pelaku usaha, dan program ini gratis. Jika ada yang meminta biaya, segera laporkan. Pemerintah hadir untuk memastikan tidak ada pungutan apa pun,” tegas Maesyal Rasyid.
Ia menambahkan, Pemkab Tangerang akan terus memfasilitasi dan membantu para pelaku usaha dalam proses legalisasi agar tidak perlu repot mendatangi kantor dinas. Saat ini, tercatat sekitar 61 ribu pelaku UMKM tersebar di Kabupaten Tangerang yang menjadi sasaran program ini.
Sementara itu, Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah menilai program ini juga sebagai bagian dari strategi besar pemerintah daerah untuk membuka lapangan kerja dan menekan angka pengangguran.
“Jika UMKM berkembang, maka akan membuka lapangan kerja baru, mengurangi pengangguran, dan menggerakkan ekonomi daerah. Pemerintah daerah hadir untuk memastikan hal itu benar-benar terjadi,” jelas Intan.
Selain legalisasi NIB, Pemkab Tangerang juga melibatkan Dinas Koperasi, Dinas Perizinan, serta mitra perbankan seperti Bank Jabar Banten dan BUMD untuk memudahkan akses permodalan bagi pelaku UMKM.



















Discussion about this post